WASPADA !!!! WASPADA !!!! WASPADA !!!!
Tenaga Kerja = Buruh=Karyawan Swasta=Karyawan Pemerintah juga,
Tenaga Kerja BUKAN HANYA BURUH PABRIK.....
Ayoo kita TOLAK Revisi UU No.13/2003
Soeripto
=====
BEBERAPA PASAL PERUBAHAN DALAM DRAFT RUU KETENAGAKERJAAN 2006
NO HAL PENJELASAN
1 Tenaga Kerja Asing Antara lain; adanya penghapusan Ps 45 UU 13/2003
mengenai larangan TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau
jabatan2 tertentu
2 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (outsourcing) Antara lain; perubahan Ps 59
UU 13/2003 mengenai persyaratan jenis dan sifat / kegiatan pekerjaan yang
akan selesai dalam waktu tertentu. Dalam draft: PKWT dapat dilakukan untuk
semua jenis pekerjaan. Selain itu, dalam draft diusulkan bahwa masa kontrak
PKWT bisa mencapai 5 (lima) tahun sekaligus
3 Batas usia anak bekerja Diperbolehkan mempekerjakan anak di bawah usia 15
tahun dan berhak untuk menandatangani perjanjian kerja (dianggap cakap
melakukan perbuatan hukum, khusus dalam hub kerja
4 Batasan maksimal jam kerja lembur Kalau dalam UU 13/2000 diatur bahwa jam
lembur per hari 3 jam dan 14 jam per minggu, dalam draft; lembur dapat
dilakukan maksimal 14 jam per minggu (tidak dibatasi per hari)
5
Waktu Kerja Dalam draft tidak diatur secara rinci ketentuan cuti panjang,
namun diserahkan ke masing2 Perusahaan untuk diatur tersendiri dalam PKB
6 Upah Minum Regional/Propinsi · Dalam draft tidak mengakomodir istilah
"penghidupan yang layak" untuk penghasilan pekerja, namun diganti dengan "..
.upah minimum sebagai jaring pengaman."
· Upah minimum memperhatikan kemampuan sektor usaha yang paling
lemah/marginal
7 Struktur Upah Upah di atas upah minimum, diatur dengan skala upah yang
ditetapkan oleh Perusahaan.
8 Perjanjian Kerja Bersama / Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan yang
merger · Apabila terjadi merger, Peraturan Perusahaan (PP) masing2
Perusahaan masih berlaku sampai disahkannya PP yang baru
· Batas waktu pembuatan PP yang baru; 6 bulan sejak tanggal terjadinya
merger
9 Akibat mogok kerja tidak sah Akibat hukum dari mogok kerja tidak sah ada 2
alternatif;
1. PHK tanpa pesangon
2. Dikategorikan mangkir dan yang mengakibatkan peruseahaan rugi, pekerja
dapat dituntut ganti rugi
10 Pemberian upah bagi karyawan yang dikenakan Skorsing Diberikan maksimal
selama 6 bulan
11 Pesangon Pekerja yang upahnya lebih besar dari 1 kali PTKP, tidak berhak
mendapat pesangon - PTKP bagi karyawan tidak kawin: Rp 13.200.000,- atau Rp
1.1 jt/bulan, red -
12 Perubahan batasan masa kerja sebagai dasar perhitungan besarnya uang
pesangon 1. PESANGON
· UU 13/2000; kurang dari 1 tahun: 1 bln upah (tidak ada minimal masa
kerja). Dalam draft; min. 3 bulan baru bisa dapat pesangon: 1 bln upah
· UU 13/2000; maks pesangon 8 bln upah utk kerja 7 thn. Draft; maks
pesangon 7 bln upah utk kerja 6 thn.
2. "UANG JASA"
· UU 13/2000; uang jasa diberikan dengan kelipatan masa kerja 3 thn; min.
2 bln upah, maks. 10 bln upah. Draft; kelipatan 5 thn; min. 2 bln upah, maks
6 bln upah
3. PENGGANTIAN HAK
· UU 13/2000; diberikan penggantian perumahan serta pengobatan 15% dari
uang pesangon dan atau "uang jasa". Draft; bagi yang mendapat fasilitas
tunjangan perumahan: 10% dan yang mendapat fasilitas perawatan: 5% dari uang
pesangon dan atau "uang jasa".
è Jadi bagi yang sblmnya tdk mendapat fasilitas tsb, tidak mendapat
PENGGANTIAN HAK, red
13 Skorsing bagi karyawan yang melakukan keselahan berat Karyawan yg
melakukan kesalahan berat, dpt diberikan skorsing, dan selama skorsing krn
kesalahan berat tsb, tidak diberikan upah
14 Batas waktu maksimal untuk skorsing karena karyawan melanggar PKB ·
Dapat diberikan skorsing pembinaan paling lama 1 bulan
· Ketentuan yg bisa dikenakan skorsing pembinaan diatur secara tegas
dalam PP/PKB.
15 Prosentase upah karyawan skorsing Selama menjalani skorsing pembinaan,
pekerja hanya dibayar upahnya 50%
16 Besarnya Pesangon karena perusahaan melakukan efisiensi Kalau dalam UU
13/2000 Ps 164 PHK dapat dilakukan krn perusahaan rugi terus-menerus selama
2 tahun (dibuktikan dengan audit) atau karena force majeur dan pesangon
diberikan 2 kali "PMTK", dalam draft; ps ini ditafsirkan sebagai efisiensi
(karena berakibat pd pengurangan pegawai), dan tidak perlu ada laporan audit
Pesangon yang diberikan 1 kali "PMTK"
17 Jumlah maksimal pemberian pesangon · Pesangon "2 kali PMTK" hanya
diberikan kepada ahli waris pekerja yg meniggal dunia.
· Pekerja pensiun tidak menerima pesangon
18 Karyawan yang pensiun tidak mendapatkan pesangon
[Non-text portions of this message have been removed]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/