yang saya maksud adalah speaker2 di langgar2 atau mesjid yang kadang terlalu
berlebihan untuk volume suaranya, sudah mono kenceng lagi. bikin pekak
telinga saja, adalah regulasi pemerintah terhadap batas kekuatan suara yang
boleh dipancarkan? sebab selama ini saya pikir nggak ada yang berani
mengungkapkannya ke media.
nb : tidak ada unsur sara dalam hal ini, hanya untuk kepentingan bersama.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke