yang saya maksud adalah speaker2 di langgar2 atau mesjid yang kadang terlalu berlebihan untuk volume suaranya, sudah mono kenceng lagi. bikin pekak telinga saja, adalah regulasi pemerintah terhadap batas kekuatan suara yang boleh dipancarkan? sebab selama ini saya pikir nggak ada yang berani mengungkapkannya ke media. nb : tidak ada unsur sara dalam hal ini, hanya untuk kepentingan bersama.
[Non-text portions of this message have been removed]

