saya ingin membahas nomor 13 atau ada pendapat lain . . . .

 Pasal 13
 
 Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas
 perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu
 memberikannya.

Saya dokter di perusahaa dan ada askes yang tidak mau bekerja sama dengan saya 
sedang ada banyak peserta askes di perusahaan ini.

khusus peserta askes, bila ada peserta askes yang sakit maka akan "diurus" oleh 
penyelengara askes di perusahaan, dalam hal ini organisasi buruh.

Saya tahu askes dan organisasi buruh salah karena tugas merujuk pasien hanya 
boleh dilakukan oleh donter dan dokter gigi sesuai dengan UU kesehatan.

Kasus yang berat 

- 2 orang sakit berat datang sekitar jam 13.00 dan pasien yang sakit ini harus 
menunggu sore hari karena dokter keluarga askes prakteknya sore.

Hal ini berkesan saya menelantarkan pasien. Saya tidak bisa membuatkan rujukan 
karena saya bukan dokter askes.

- satu orang sakit asma dalam serangan jam 9 pagi. tetap saja saya yang 
memberikan oksigen dan mengirim pasien tanpa memberikan surat rujukan.


saya ingin tanyakan :

1. Bagaimana caranya saya mendapatkan kekebebalan hukum bila pasien merasa 
ditelantarkan oleh saya atau pasien askes mati di tempat praktek saya sedangkan 
saya tidak punya hak untuk memeriksa, mengobati dan menrujuk pasien askes.

2. apakah ada yang tahu cara melakukan class action terhadap askes?

terima kasih


Salam

Dr Yulbrin Manurung


[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to