Kamis, 16/04/2009 09:53 WIB
Surat Terbuka untuk Anggota DPR Baru dan Pencegahan Bencana
Taruna Ikrar - Opini



Jakarta - Satu tahap pemilihan umum telah selesai dan dalam waktu dekat kita 
akan mengetahui siapa pemenang. Termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 
yang baru.

Mereka merupakan perwakilan kita di DPR yang akan menentukan arahan bangsa ini 
ke depan lewat produk undang-undang yang akan dijalankan oleh eksekutif di masa 
depan. Dengan konteks tersebut berarti peran anggota DPR sangat penting.

Kalau kita melihat ke belakang sangat banyak aturan yang telah ditetapkan oleh 
DPR RI. Namun, kelihatannya ada hal yang terlupakan yaitu produk undang-undang 
yang mengatur tentang bencana yang belum ada. Baik tentang pencegahan, 
penanganan, evakuasi, bantuan, kerja sama, dan evaluasinya. Padahal negeri kita 
sangat rawan terhadap bencana.

Bencana adalah sesuatu yang tak terpisahkan dalam sejarah umat manusia. Manusia 
bergumul dan terus bergumul agar bebas dari bencana (free from disaster). 
Demikian pula bangsa Indonesia. Kenyataannya 5 tahun terakhir ini bangsa kita 
didera oleh berbagai bencana.

Mulai bencana tsunami di Aceh tahun 2004, gempa bumi: di Yogya, Jawa Barat, 
Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, dan Irian Jaya. Bencana kekeringan dan 
kekurangan pangan di Nusa Tenggara, angin topan di Jawa Timur, bencana 
longsoran sampah di Bogor, bencana kebakaran hutan di Kalimantan, hingga 
bencana banjir di Sulawesi Selatan, dan yang teraktual adalah Bencana Situ 
Gintung di Ciputat. Bencana-bencana tersebut telah mengorbankan ratusan ribu 
jiwa dan tak terhitung kerugian harta benda.

Melihat kondisi tersebut sudah seharusnya menjadi warning bagi kita semua untuk 
meningkatkan mawas diri terhadap berbagai bencana. Baik dalam konteks individu 
maupun dalam konteks masyarakat dan bangsa.

Wilayah Indonesia berada pada posisi yang sangat rawan terhadap bencana sudah 
seharusnya pemerintah dibantu berbagai komponen bangsa bertanggung jawab untuk 
mempersiapkan konsep peringatan dini dan pencegahan. Karena pada prinsipnya 
beberapa bencana tersebut dapat dicegah lebih dini sehingga tidak perlu 
mengorbankan begitu banyak harta benda dan jiwa yang tak ternilai harganya.

Secara historis dalam pergumulan terhadap bencana di dunia, melahirkan praktek 
mitigasi, seperti mitigasi banjir, mitigasi kekeringan, dan lain-lain. Praktek 
mitigasi kekeringan ini sudah berusia lebih dari 4.000 tahun. Konsep tentang 
sistim peringatan dini untuk kelaparan (famine) dan kesiapsiagaan 
(preparedness) dengan lumbung raksasa yang disiapkan selama tujuh tahun pertama 
kelimpahan pangan dan disimpan untuk digunakan selama tujuh tahun masa 
kekeringan sudah lahir pada tahun 2.000 BC di Mesir.

Dalam wahana keindonesiaan tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai 
pelaksana aturan atau undang-undang yang telah di buat oleh DPR sebagai 
perwakilan rakyat untuk mempersiapakan berbagai hal dalam mengantisipasi 
bencana yang terjadi. Tentunya kemungkinan yang akan terjadi di masa depan.

Konsep manajemen bencana mengenai pencegahan (prevention) atas bencana ini 
kalau di zaman dulu pada zaman non peradababan berlandaskan pada astrologi atau 
ilmu bintang dalam 'simbol-simbol' seperti kurban, penyangkalan diri, dan 
pengakuan dosa. Maka di zaman modern ini tentunya harus berlandaskan ilmu 
pengetahuan dan teknologi.

Dalam merespon berbagai bencana yang memilukan ini sudah saatnya pemerintah dan 
DPR melakukan langkah preventif atau pencegahan yang diatur secara jelas dalam 
sebuah produk undang-undang. Pemerintah dan DPR perlu merevisi kembali manual 
prosedur operasi dan pemeliharaan dari berbagai aspek yang bisa menyebabkan 
bencana di tanah air Indonesia.

Terutama yang memiliki tingkat risiko tinggi. Seperti tsunami, gempa bumi, 
kekeringan, sanitasi lingkungan dan manejemen sampah, perbaikan dan 
pemeliharaan bendungan yang mempunyai sedimen dan kerusakan tinggi. Dengan 
menerapkan sistem ini maka upaya yang dilaksanakan tidak hanya menyentuh sektor 
fisik semata. Namun, juga akan menyentuh sektor sosial yang turut menentukan 
dalam keberlangsungan serta rasa aman masyarakat.

Jadi tindakan yang dilakukan bukan sekedar bersifat kuratif, lipstik, atau 
suportif semata. Tetapi, yang lebih penting dan utama adalah pencegahan atau 
preventif untuk melindungi masyarakat Indonesia dari berbagai ketakutan dan 
kekuatiran terhadap bencana yang mungkin akan terjadi di masa depan.

Taruna Ikrar
Postdoctoral Scholar,
University of California,
School of Medicine, 364 Irvine, CA, US of America


(msh/msh)


Suara rakyat untuk anggota DPR RI yang baru, www.detik.com
Semoga opini ini bermanfaat:
http://suarapembaca.detik.com/read/2009/04/16/095348/1116282/471/surat-terbuka-untuk-anggota-dpr-baru-dan-pencegahan-bencana


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke