Kompas, 18 Januari 2005

MUI jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah
diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya,
dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi yang
terpercaya sahihnya maka MUI memberkan fatwa pada tanggal 3 oktober tahun
2003:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS
SATU KANTOR"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang
pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah
mengambil keputusan tersebut.  Untuk mencari tahu alasan MUI  mengeluarkan
fatwa tersebut, maka
wartawan republika mewancari sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din syamsudin.
Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa
mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis
satu kantor?

Prof.Dr.Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis aja
berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya.....

Wartawan: ????




Ketawa dot Com - http://ketawa.com/
CV Global Intermedia - http://www.g-im.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/e-ketawa/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke