Yth Pak Ibenk dan Rekan rekan,
Mengacu kepada apa yang sudah di jalankan di DKI sejak sekitar 30 tahun
lalu (MUNGKIN SEKARANG DENGAN STANDAR NASIONAL SUDAH TIDAK BERLAKU?
TOLONG REKAN DKI bisa membantu MENJELASKAN) :
1. Nomor penduduk sudah diberikan sejak pelaporan kelahiran, sebagai
bukti di nyatakan dalam dua dokumen, pertama adalah surat
keterangan nomor penduduk (wakt itu disebut NoPend), dan data
seluruh keluarga ber KTP atau tidak berikut catatan no.pend wajib
tercantum dalam Kartu Keluarga.
2. Passport untuk anak dibawah umur dibuat berdasar kartu keluarga,
menjadi satu dengan passport Bapak atau Ibu yang bepergian bersama.
3. Dalam pembuatan surat pindah, maka anggauta keluarga yang pindah
baik ber KTP atau tidak di keluarkan dari kartu keluarga, dan
datanya dilampirkan dalam Surat Pindah, beserta Copy KK dan KTP
untuk yang dewasa.
4. Dalam pembuatan KTP untuk yang masuk usia dewasa, tidak lagi perlu
dilakukan data entry, cukup membawa surat keterangan nomor
penduduk dan Kartu Keluarga saja, karena bila data kependudukan
mutasinya dilaporkan secara tertib maka data kependudukan dalam
satu keluarga pasti lengkap.
Dari gambaran diatas yang saya ingat sebagai prosedur tetap dalam
layanan kependudukan ketika menjadi Sekretaris RT.prambors (PRAmbanan
Mendut BORobudur dan Sekitarnya), Kel. Pegangsaan, Jakarta Pusat pada
tahun sejak 1973 hingga 1978.
Dari Gambaran tersebut bila tertib kependudukan kita jalankan saat ini
dapat disimpulkan bahwa:
1. Data Kependudukan sudah wajib di lengkapi sejak dilaporkan adanya
kelahiran dan mendapatkan Identitas tetap (NIK) untuk dipergunakan
dimanapun bertempat tinggal, sehingga bila dilaksanakan tertib
sejak kelahiran, maka ID Kependudukan dapat menjadi unsur kendali
yang menyatakan dimana ybs dilahirkan.
2. Pencatatan Akta Kelahiran Catatan Sipil memang bersifat statis,
namun seharus dilakukan secara bersamaan dengan penetapan ID
kependudukan, sehingga pelaporan kelahiran menjadi berkekuatan
hukum dengan terbitnya Akta Kelahiran yang sudah dilengkapi dengan
nomor ID kependudukan Republik Indonesia, dan pencatannya
dilakukan dimana saja, baik di dalam negeri maupun diluar Negeri
melalui layanan kedutaan besar RI.
3. Perlu kita bedakan penerbitan KTP atau Passport dengan penerbitan
NIK, NIK seharusnya melekat kepada Akta Kelahiran, dan memiliki
data dinamis atas mutasi dan keberadaannya sesuai dengan data NIK
yang disimpan oleh Dinas Kependudukan atau tercetak dalam Kartu
keluarga selama ybs belum memiliki KTP.
4. KTP dan Passport dapat dibuat tanpa harus menunggu 17 tahun,
karena bila ybs dibawah usia dewasa ternyata memerlukan kartu
identitas untuk hal terkait dengan kewajiban hukum dapat meminta
dibuatkan KTP dan Pasport berdasar bukti Kartu Keluarga dan data
NIK yang sudah ada dalam sistem kependudukan.
5. Dengan gambaran tentang sistem kependudukan yang pernah saya
laksanakan tersebut diatas, sebenarnya aturan dan tata
kependudukan kita sejak 30 lalu sudah cukup baik, namun
pelaksanaannya belum tentu tertib karena tidak ada pengawasan dan
tanpa sangsi hukum atas pelanggarannya.
Demikian berbagi info ini semoga bermanfaat.
Wass.
Hari S.noegroho
ibenk di gmail wrote:
> Yth. Pak Hari Noegroho Dan rekan-rekan egov-Indonesia
>
> Akta kelahiran bersifat statis. Maksud saya, cukup sekali saja
> dikeluarkan oleh Pemerintah. Sementara, pada banyak penduduk yang
> mobilisasinya cukup tinggi, merek berpindah-pindah dari otorisasi
> Pemda yang satu ke otorisasi Pemda lainnya, maka KTP cukup membantu
> Pemda untuk memantau keberadaan anak, misalkan untuk kepentingan
> pendidikan, kesehatan, DLL. Anak yang sekolah jauh dari orang tuanya
> juga berhak untuk mendapatkan layanan pemerintah, misalkan anak yang
> sekolah di pondok pesantren, yg jauh dari rumahnya. DIa juga berhak
> mendapatkan fasilitas sekolah gratis (misalnya), layanan kesehatan
> gratis, DLL, yang barangkali program2 tsb disalurkan elalui Pemda
> setempat. Asumsi saya, KTP berlaku di seluruh Indonesia.
> Mengenai nomor identitas yang mengacu pada NIK/SIN, sebaiknya memang
> demikian, Pak. Terima kasih.
>
> Sukses selalu,
> Ibenk
>
> /-------Original Message-------/
>
> /*From:*/ hnoe...@centrin <mailto:[email protected]>
> /*Date:*/ 28/12/2008 7:05:46
> /*To:*/ [email protected]
> <mailto:[email protected]>
> /*Subject:*/ {Disarmed} Re: [eGovIndonesia] KTP diterbitkan sejak bayi
>
> Yth Bung Ibenk & rekan rekan e-Gov
>
> Dalam status kependudukan, apakah dia seorang warga negara Indonesia
> atau pun asing, untuk mendapatkan pelayanan publik di wilayah republik
> indonesia (termasuk kedutaan besar) harus memiliki Identitas yang
> menjadi acuan kapanpun dia akan berurusan dengan layanan pemerintah
> Indonesia.
> Dalam praktek banyak yang menyamakan antara Identitas dengan bukti
> identitas yang kita kenal dengan KTP, oleh karenanya mungkin dalam hal
> ini menurut saya yang diperlukan adalah nomor induk kependudukan.
>
> Sebenarnya Departemen Dalam Negeri perlu belajar dari para ahli
> kependudukan yang ada di pemprov DKI Jakarta, yang saya ketahui bahwa
> mereka sudah pernah memiliki sistem pencatatan kependudukan dan
> layanan kependudukan yang sangat baik sebelum di tangani dengan
> standar Pusat.
> Hal tersebut saya alami selaku penerima layanan kependudukan di DKI,
> dimana ketiga anak saya yang lahir ! di era 1980an sudah memiliki NIK
> sejak lahir. Penerbitan dilakukan ketika pendudku melapor kelahiran
> anak dengan membawa bukti yang diperlukan ke Kelurahan, dalam seminggu
> saya menerima melalui RT tanda bukti telah terdata di DKI dalam bentuk
> Surat Keterangan Nomor Kependudukan, yang di print komputer diatas
> Security Paper, sehingga ketika anak saya berusia 17 tahun cukup
> melapor ke kelurahan dengan membawa bukti NIK tersebut untuk mendapat
> KTP.
> Jadi dapat disimpulkan, bayi lahir tidak perlu KTP cukup dengan
> penerbitan NIK saja, untuk menjadi dasar penerbitan KTP saat berusia
> 17 tahun.
>
> Hal lain yang sering terlupa ada pendataan atas pendatang, yang perlu
> dilakukan sejak pertama kali dia datang ke kantor layanan Pemerintah
> Republik Indonesia di luar negeri, langsung diterbitkan nomor layanan
> publik RI. Sehingga pada waktu datang di Indonesia mereka sudah
> memiliki identitas tunggal untuk dapat dipantau kegiatannya sajak awal
> tercatat, sehingga dapat mudah diketahui! berapa kali masuk indonesia,
> apa kegiatannya dll untuk pengamanan neg ara dan kepastian layanan publik.
> Contoh sejenis yang pernah saya ketahui, yaitu pengalaman ketika di
> era 80 an ditugaskan melakukan audit di salah satu kantor cabang di
> Amerika, Dimana ketika hendak kembali ke Indonesia, salah satu rekan
> saya tidak mendapatkan exit permit karena masih ada tunggakan denda
> tilang parkir yang belum dibayar. Hal tersebut terjadi karena selama
> sebulan di negara tersebut kita menyewa mobil, dan rupanya teman saya
> pernah kena tilang parkir di area terlarang, yang oleh teman saya
> diabaikan karena orang asing kan tidak ketahuan Namun ternyata dalam
> proses pengembalian kendaraan ada pengecekan kewajiban si penyewa,
> yang ternyata masih punya kewajiban yang harus dilunasi, sehingga
> dilaporkan adanya tanggung jawab denda atas nama penyewa, akhirnya
> exit permit bisa diproses segera setelah dia membayar denda tilang
> tersebut di airport.
> Perkiraan saya meskipun bukan penduduk pemerintah setempat memiliki
> data yang akurat dengan identitas tungga! l sejak kita mengurus Visa
> masuk, yang artinya ada identitas tertentu yang tercatat dan
> terintegrasi dalam layanan publik. sehingga exit permitpun otomatis
> tidak dapat diproses bila kewajiban belum dipenuhi.
> Dari pelajaran tersebut, akan sangat baik kalau kita semua juga
> memikirkan integrasi informasi dan identitas dasar untuk pelaksanaan
> layanan publik tersebut, sehingga proses cegah tangkal untuk penduduk
> dan bukan penduduk bisa dilaksanakan secara mudah dan tidak perlu
> birokrasi yang berbelit belit.
>
> Semoga bermanfaat.
>
> Selamat tahun baru 1430 Hijriah dan Selamat tahun Baru 2009 Masehi
> yang akan datang.
>
> Wass.
> Hari S.noegroho.
>
>
> ibenk di gmail wrote:
> Yth. BP/Ibu sekalian,
>
> Saat ini hanya penduduk yang sudah berusia 17 tahun yang secara hukum
> diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alasannya, seseorang
> pada usia tersebut dianggap sudah dewasa Dan mampu mempertimbangkan
> konsekuensi termasuk menanggung konseukuensi akibat tindakannya. KTP
> juga menjadi landasan persyaratan dari berbagai kepentingan, seperti
> pendaftaran kuliah, kerja, bikin Surat Ijin Mengemudi, DLL.
> Pertanyaan sederhananya: Apakah bayi yang baru lahir Dan mendapatkan
> Akta Kelahiran bukan merupakan penduduk? Bukankah dia juga masuk dalam
> Kartu Keluarga?
> Akibat dari itu, akta kelahiran dijadikan sebagai persyaratan
> seseorang anak untuk masuk sekolah, bahkan dijadikan dasar ketika is
> anak tersebut mewakili Indonesia di ajang lomba internasional.
> Semestinya, bila seorang bayi lahir, dia berhak atas segala dokumen
> yang mensahkan status kependudukannya tersebut, mulai dari Masuk dalam
> Kartu keluarga, Akta Kelahiran Dan Kartu Tanda Penduduk. Mengapa?
> Bila seseorang ! ! bayi lahir di Indonesia, bahkan di luar negeri,
> selama dia dilahirkan oleh orang tua yang berkewarganegaraan
> Indonesia, maka dia adalah penduduk Indonesia. Tidak perlu lagi
> melalui proses hukum melalui pengadilan yang menetapkan bahwa dia
> adalah penduduk Warga Negara Indonesia.
> Penerbitan KTP bagi bayi sejak dia lahir cukup sangat membantu bagi
> keluarga Dan yang bersangkutan ketika bepergian, meskipun KTP tidak
> harus berada di saku yang bersangkutan. Bisa dibawa oleh orang tua
> atau yang bertanggungjawab terhadapnya. Tidak harus bawa Akta
> kelahiran yang tidak bisa diletakkan di saku.
> Jelas, membawa identitas sangat membantu yang bersangkutan bila Ada
> masalah, seperti yang bersangkutan hilang, sampai bila terjadi
> kecelakaan. Banyak kan anak di atas 10 tahun yang sudah berani
> bepergian sendiri, baik ke sekolah sampai bepergian antar kota antar
> pulau.
> Kartu identitas sekolah, pramuka, DLL yang selama ini biasa dibawa
> anak, sebenarnya merupakan jawaban bahwa sekolah m! el! ihat, anak
> yang dibiarkan bepergian tanpa membawa identitas, bukan tin dakan yang
> bijak.
> Semestinya hal tersebut dibaca oleh Pemerintah sebagai sesuatu yang
> harus menjadi prioritas saat ini. Bisa saja, Kita memberi tanda
> tertentu pada KTP anak-anak, seperti perbedaan warna atau kode lainnya.
> Kebijakan pemerintah yang akan menggunakan biometrik pada KTP juga
> akan membantu penduduk, termasuk anak-anak terhadap resiko-resiko
> tertentu yang mungkin tidak diinginkan. Misalkan: Ketika is anak
> mengalami kecelakaan Dan dalam kondisi tidak sadar, maka KTP akan
> menjelaskan siapa is anak, di mana tinggal, bahkan golongan darah atau
> data kesehatan spesifik lainnya lainnya. Misalkan : is Anak adalah
> penderita Leukimia, maka lembaga pemerintah yang menjumpai is anak
> ketika sedang dalam masalah dapat memberikan tindakan yang lebih tepat.
>
> Mari Kita buka diskusi, seberapa mendesak kah seorang anak, sejak bayi
> memiliki KTP. Thanks
>
> Sukses selalu,
> Ibenk
> http://ibenkda.blogspot.com
>
> NB : Selamat Tahun 2009. Semoga di tahun mendatang, kehidupan umat
> manusia menjadi lebih baik. Amin
>
>
>
> FREE Christmas Animations for your email - by IncrediMail! Click Here!
> <http://www.incredimail.com/index.asp?id=501453&rui=94516879>
> ------------------------------------------------------------------------
>
>
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG - http://www.avg.com
> Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.10.0/1866 - Release Date: 12/27/2008
> 8:49 PM
>
>
>
>
>
>
> FREE Christmas Animations for your email - by IncrediMail! Click Here!
> <http://www.incredimail.com/index.asp?id=501453&rui=94516879>
> ------------------------------------------------------------------------
>
>
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG - http://www.avg.com
> Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.10.1/1867 - Release Date: 12/28/2008
> 2:23 PM
>
>