On 29 Dec 2008 at 11:01, ibenk di gmail wrote: > Yth. Pak Hari Noegroho Dan rekan-rekan egov-Indonesia > > Akta kelahiran bersifat statis. Maksud saya, cukup > sekali saja dikeluarkan oleh Pemerintah. Sementara, > pada banyak penduduk yang mobilisasinya cukup > tinggi, merek berpindah-pindah dari otorisasi > Pemda yang satu ke otorisasi
ternyata mendesak sekali untuk punya ktp, bagi warga yg sering berpindah, bisa-bisa dituduh menjadi preman, barusan baca di situs jawapos, dikutip sbb : http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=53204 Radar Madiun [ Senin, 29 Desember 2008 ] Polisi Definisikan Preman ANDA memiliki tato, tidak memiliki KTP dan selalu hidup berpindah-pindah tempat? Bersiap-siaplah dicap sebagai preman. ... dst ... sinung > Pemda lainnya, maka KTP cukup membantu Pemda untuk > memantau keberadaan anak, misalkan untuk kepentingan > pendidikan, kesehatan, DLL. Anak yang sekolah jauh > dari orang tuanya juga berhak untuk mendapatkan > layanan pemerintah, misalkan anak yang sekolah di > pondok pesantren, yg jauh dari rumahnya. > DIa juga berhak mendapatkan fasilitas sekolah > gratis (misalnya), layanan kesehatan gratis, DLL, > yang barangkali program2 tsb disalurkan elalui > Pemda setempat. Asumsi saya, KTP berlaku di > seluruh Indonesia. > Mengenai nomor identitas yang mengacu pada > NIK/SIN, sebaiknya memang demikian, Pak. Terima > kasih. > > Sukses selalu, > Ibenk > -- sig Lebih baik tidur diwaktu sidang... Daripada mangkir dari tugas dan tanggung jawab menghadiri rapat & sidang. http://nusantaranews.wordpress.com/2008/12/20/ -- sig
