On 29 Dec 2008 at 11:01, ibenk di gmail wrote:

> Yth. Pak Hari Noegroho Dan rekan-rekan egov-Indonesia
> 
> Akta kelahiran bersifat statis. Maksud saya, cukup
> sekali saja dikeluarkan oleh Pemerintah. Sementara,
> pada banyak penduduk yang mobilisasinya cukup
> tinggi, merek berpindah-pindah dari otorisasi
> Pemda yang satu ke otorisasi 

ternyata mendesak sekali untuk punya ktp,
bagi warga yg sering berpindah, bisa-bisa dituduh menjadi preman,
barusan baca di situs jawapos, dikutip sbb :

http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=53204

Radar Madiun [ Senin, 29 Desember 2008 ] 

Polisi Definisikan Preman 

ANDA memiliki tato, 
        tidak memiliki KTP dan 
        selalu hidup berpindah-pindah tempat? 
Bersiap-siaplah dicap sebagai preman.
... dst ...

sinung

> Pemda lainnya, maka KTP cukup membantu Pemda untuk
> memantau keberadaan anak, misalkan untuk kepentingan
> pendidikan, kesehatan, DLL. Anak yang sekolah jauh
> dari orang tuanya juga berhak untuk mendapatkan
> layanan pemerintah, misalkan anak yang sekolah di
> pondok pesantren, yg jauh dari rumahnya. 
> DIa juga berhak mendapatkan fasilitas sekolah
> gratis (misalnya), layanan kesehatan gratis, DLL,
> yang barangkali program2 tsb disalurkan elalui
> Pemda setempat.  Asumsi saya, KTP berlaku di
> seluruh Indonesia. 
> Mengenai nomor identitas yang mengacu pada
> NIK/SIN, sebaiknya memang demikian, Pak. Terima
> kasih. 
> 
> Sukses selalu,
> Ibenk
>  





-- sig
Lebih baik tidur diwaktu sidang...
Daripada mangkir
dari tugas dan tanggung jawab menghadiri rapat & sidang.
http://nusantaranews.wordpress.com/2008/12/20/
-- sig




Kirim email ke