[wartaeGov.com]

Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) menjadi pokok bahasan dalam 
ajang talkshow Commitment to The Nation, Jumat (3/1) jam 08.00-09.00 di Radio 
Smart FM Jakarta. Masyarakat pun menunjukkan antusiasnya dalam acara ini dengan 
berpartisipasi lewat telepon dan SMS. Larasita adalah solusi berbasis ICT yang 
dikembangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempermudah masyarakat dalam 
mengurus sertifikasi tanahnya. Solusi ini serupa dengan layanan perpanjangan 
SIM atau STNK Keliling yang dikembangkan Polda Metro Jaya. Jadi, secara 
periodik mobil-mobil Larasita akan berkunjung ke daerah-daerah guna menjemput 
bola ke masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi tanahnya.

Menurut Rukhyat M. Noor, kepala Pusat Data dan Informasi BPN, mengungkapkan 
bahwa dari 88.000-an bidang tanah di Indonesia, yang telah disertifikasi baru 
37.000-an. Jadi, masih kurang dari separo. Padahal, kasus-kasus pertanahan 
masih menempati peringkat teratas dalam daftar sengketa yang terjadi baik 
antarwarga masyarakat, masyarakat dengan korporasi, maupun warga atau korporasi 
dengan negara. Salah satu pemicu kasus tersebut adalah belum jelasnya 
sertifikasi tanah. Adanya Larasita diharapkan mampu mempercepat proses 
sertikasi tanah di masyarakat.

Sejak diluncurkan menjadi program nasional oleh Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono pada 16 Desember 2008 di Klaten, Jawa Tengah, papar Rukhyat, kini 
mobil-mobil Larasita telah hadir di 124 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 
"Untuk tahun ini kami akan menambah layanan 155 unit Larasita lagi," ungkap 
mantan kepala Kanwil BPN Karanganyar, Jawa Tengah.

Talkshow pagi itu yang dipandu oleh penyiar Smart FM Mira Hamzah dan JB 
Soesetiyo, wakil pemimpin redaksi Warta Ekonomi dan Warta Egov, juga dibanjiri 
oleh telepon dan SMS pemirsa yang datang dari berbagai daerah di Tanah Air, 
seperti dari Makassar, Palembang, Tasikmalaya, hingga Bogor. Pertanyaan mereka 
beragam. Ada yang mengeluhkan soal sertifikat ganda, mengurus tanah secara 
kolektif via Larasita kok lama, bisakah struk pembayaran ATM dijadikan bukti 
untuk mengambil sertifikat yang asli, hingga mempersoalkan minimnya informasi 
tentang keberadaan mobil Larasita. (JBS)

Kirim email ke