Departemen Komunikasi dan Informatika mernyediakan informasi mengenai hal itu di http://www.depkominfo.go.id. Mengingat Perda juga harus mempunyai sandaran hukum yang akan menjadi pelaksanaan pekerjaan saudari, maka yang harus dilakukan adalah mengkonsultasikannya dengan peraturan-peraturan yang sudah ada. Pemerintah sudah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang E-Government. Saya pikir hal itu dapat menjadi acuan. Best, Paustinus http://www.ipaust.co.id
--- On Thu, 7/9/09, [email protected] <[email protected]> wrote: From: [email protected] <[email protected]> Subject: [eGovIndonesia] menyiapkan peraturan daerah untuk mendukung TIK To: [email protected] Date: Thursday, July 9, 2009, 4:52 AM salam indonesia,,, saya salah satu staf dishubkominfo kota tegal, dsni sdg menyiapkan rancangan perwal untuk penerapan TIK di instansi pemerintahan. Nah, saya juga dimintai saran2 untuk itu, padahal saya anak baru disini jd bingung mo ksh saran apa. Dah coba cari2 referensi perwal/perbup dari daerah lain, tp koq googling cm dpt dr sragen. Mohon saran dari temen2, pa ja sih yang perlu disiapkan di perwal TIK ini ?? dan juga klo da yang punya referensi perda dr daerah lain.... Thx b4 Maju terus Indonesia... .
