Departemen Komunikasi dan Informatika mernyediakan informasi mengenai hal itu 
di http://www.depkominfo.go.id. Mengingat Perda juga harus mempunyai sandaran 
hukum yang akan menjadi pelaksanaan pekerjaan saudari, maka yang harus 
dilakukan adalah mengkonsultasikannya dengan peraturan-peraturan yang sudah 
ada. Pemerintah sudah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang 
E-Government. Saya pikir hal itu dapat menjadi acuan. 
 
Best,
 
Paustinus 
http://www.ipaust.co.id

--- On Thu, 7/9/09, [email protected] <[email protected]> wrote:


From: [email protected] <[email protected]>
Subject: [eGovIndonesia] menyiapkan peraturan daerah untuk mendukung TIK
To: [email protected]
Date: Thursday, July 9, 2009, 4:52 AM








salam indonesia,,,

saya salah satu staf dishubkominfo kota tegal,
dsni sdg menyiapkan rancangan perwal untuk penerapan TIK di instansi 
pemerintahan. Nah, saya juga dimintai saran2 untuk itu, padahal saya anak baru 
disini jd bingung mo ksh saran apa.
Dah coba cari2 referensi perwal/perbup dari daerah lain, tp koq googling cm dpt 
dr sragen.
Mohon saran dari temen2, pa ja sih yang perlu disiapkan di perwal TIK ini ?? 
dan juga klo da yang punya referensi perda dr daerah lain....

Thx b4

Maju terus Indonesia... .

















      

Kirim email ke