Dear all,

saya anak baru di dinas kominfo Pemkot, saat ini saya masih dalam tahap belajar 
dan adaptasi. 
Saya mencoba membaca referensi-referensi peraturan dan panduan-panduan yang 
telah diterbitkan oleh pemerintah untuk mengetahui kemana arah perkembangan dan 
sudah sampai mana perkembangan e-government indonesia pada umumnya dan 
pemerintah daerah pada khususnya.
Tapi ternyata di instansi kami, walaupun TIK sudah dirintis dari tahun 2004 
ternyata perkembangannya sudah tidak lagi sejalan dengan master plan yang telah 
dibuat pada tahun 2005.
Saat ini kami sedang membangun kembali pondasi untuk perkembangan TIK di 
instansi kami. Dan panduan-panduan yang telah diterbitkan oleh pemerintah 
sangat membantu membuka pikiran kami. 
Tapi kemudian saya bertanya-tanya, bagaimana dengan daerah-daerah lain? Apakah 
sudah mengacu pada panduan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi 
Nasional ? 

Saya harap teman-teman pelaksanan e-government mau berbagi cerita dengan saya 
disini....

Thanks 4 all

Kirim email ke