Dear all, saya anak baru di dinas kominfo Pemkot, saat ini saya masih dalam tahap belajar dan adaptasi. Saya mencoba membaca referensi-referensi peraturan dan panduan-panduan yang telah diterbitkan oleh pemerintah untuk mengetahui kemana arah perkembangan dan sudah sampai mana perkembangan e-government indonesia pada umumnya dan pemerintah daerah pada khususnya. Tapi ternyata di instansi kami, walaupun TIK sudah dirintis dari tahun 2004 ternyata perkembangannya sudah tidak lagi sejalan dengan master plan yang telah dibuat pada tahun 2005. Saat ini kami sedang membangun kembali pondasi untuk perkembangan TIK di instansi kami. Dan panduan-panduan yang telah diterbitkan oleh pemerintah sangat membantu membuka pikiran kami. Tapi kemudian saya bertanya-tanya, bagaimana dengan daerah-daerah lain? Apakah sudah mengacu pada panduan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional ?
Saya harap teman-teman pelaksanan e-government mau berbagi cerita dengan saya disini.... Thanks 4 all
