"Mungkinkah" Pasal 27 UU ITE "Melanggar HAM"? Prof. Nas,
Yang saya bingung kenapa kok anggota2 yth KOMNAS HAM tidak pernah memberikan kesaksian ahlinya apakah "Pasal 27 UU ITE" memiliki muatan sanksi pidana yang melanggar HAM atau tidak .. mungkin ada teman2 dekat anggota2 yth KOMNAS HAM yang bisa memberikan masukan MENGAPA para anggota yth KOMNAS HAM tidak memberikan bantuan kesaksian ahli bahwa "Pasal 27 UU ITE" memiliki "KEMUNGKINAN DENGAN TINGKAT PROBABILITAS TERTENTU YANG SIGNIFIKAN MELANGGAR HAM" .. Bagi yang masih ingin lebih jelas tahu berapa banyak yg namanya HAM silahkan klik link berikut ini http://www.un.org/en/documents/udhr/index.shtml Salam E-NKRI YANG ADIL DAN BERADAB BERDASARKAN PANCASILA & UUD45 (Ingat loh bahwa Pancasila & UUD45 itu BUKAN UANG!) HM --- On Tue, 8/4/09, Naswil Idris <[email protected]> wrote: From: Naswil Idris <[email protected]> Subject: [APWKomitel] Jang bukan Prita bisa juga nangis..??Mendengar.. Putusan bebas Prita dibatalkan, Prita terpukul dan menangis To: [email protected] Date: Tuesday, August 4, 2009, 10:44 AM Pak Ardi : Apakah yg bukan Prita bisa juga terpukul, dan NANGIS..??.Mendenga r Putusan bebas Prita dibatalkan ..Mungkin banyak lagi...?? Jika dilihat kebelakang.. .. Apakah si Penggagas awal pertama/ Draft awal UU ITE didiskusikan ...juga dengan anggota DPR... mereka dapat "memprediksi. .membayangkan/ mengkayalkan. ".. bahwa sosok "Prita" sosok ibu rumah tangga dengan dua anak balita .... secara tak sengaja jadi sasaran EMPIRIS pertama ?????. Jika... sasaran pertama, secara empiris....UU ITE itu .adalah seorang..... .sosok ... koruptor.... . atau ... berbau atau bermotif kriminal.... lain lagi ceritanya... .. NI.apwkomitel --- On Tue, 8/4/09, Ardi Sutedja K. <asuted...@yahoo. com> wrote: From: Ardi Sutedja K. <asuted...@yahoo. com> Subject: Re: [APWKomitel] Putusan bebas dibatalkan, Prita terpukul dan menangis To: apwkomi...@yahoogro ups.com Date: Tuesday, August 4, 2009, 9:39 AM Pak Paulus, saya kira juga tidak adil kalau kita menyebut nama orang-perorang, bagaimanapun mereka juga kawan dan bagian dari komunitas kita juga. Polemik UU ITE ini sebenarnya merupakan sebuah pelajaran yang sangat berharga di dalam gerak reformasi dan demokrasi, tidak semuanya akan berjalan mulus. Yang terpenting bagaimana kita ikut mambangun dan mengembangkan sebuah wahana dan komunitas diskusi terbuka, dewasa, dan bertanggung- jawab. Semua ini pasti ada jalan keluarnya! Hal yang sama juga telah saya katakan kepada teman2 di beberapa LSM yang memiliki pandangan agak ekstrim. Sayapun yakin hanya masalah waktu sebelum keluhan2 yang ada di milist ini akan mulai didengar! Salam, Ardi --- On Tue, 4/8/09, paulus BW <paulu...@gmail. com> wrote: From: paulus BW <paulu...@gmail. com> Subject: Re: [APWKomitel] Putusan bebas dibatalkan, Prita terpukul dan menangis To: apwkomi...@yahoogro ups.com Date: Tuesday, 4 August, 2009, 9:16 AM Pak Ardy, Sampai sekarang belum muncul ke permukaan atau inisialnya siapa penyusup Pasal itu. Di Media, yang mewakili pemerintah sepertinya hanya pak Edmun Makarim yang punya hubungan sangat erat dengan UU ini. Beliau selain Pakar Hukum, juga Pakar Informatika. Memang dari dunia Informatika (IT) beliau belum terlihat Karyanya. Yang kita kenal banyak menangani Masalah hukum yang terkait dengan IT. Beliau adalah satu2nya yang ada di Indonesia. Kalau di Universitas Jerman dia langsung bisa diangkat jadi Professor IT-Law. (bukan son-inlaw) Salam, pb 2009/8/4 Ardi Sutedja K. <asuted...@yahoo. com> Pak RR, Ini bisa jadi menjadi sebuah kilas balik reformasi di bidang hukum di republik ini. Bahkan tadi pagi saya juga terima telpon dari teman2 LSM yang meminta pandangan tentang pertanggungan- jawab publik dari penggagas pemasukan pasal 27 ke dalam UU ITE, bahkan sudah ada pandangan2 yang menurut saya ekstrim agar siapa2 yang terlibat membuat blunder UU ini agar segara dipidana karena membuat keresahan di masyarakat. Saya kira akan lebih bijak jika MK dan MA lebih proaktif bukan reaktif di dalam menyikapi polemik ini guna meredam keresahan2 yang kian meningkat! Salam, ardi --- On Tue, 4/8/09, rrusd...@yahoo. com <rrusd...@yahoo. com> wrote: From: rrusd...@yahoo. com <rrusd...@yahoo. com> Subject: [APWKomitel] Putusan bebas dibatalkan, Prita terpukul dan menangis To: apwkomi...@yahoogro ups.com, dpr...@yahoogroups. com, rusd...@rad. net.id Cc: mastel-anggota@ yahoogroups. com, rusd...@rad. net.id Date: Tuesday, 4 August, 2009, 8:44 AM Kasihan melihat bu Prita ini, karena ulah alias adanya UU ITE yang memang represif dan memberikan efek jera seperti dikatakan oleh salah satu staff ahli departemen terkait (depkominfo) akhirnya harus mengalami pasang surut dari urusan dengan pengadilan ? Padahal yang dilakukan adalah complain mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya namun akibat pasal pasal (pasal 27 ayat 3) yang sangat sumir akhirnya bu Prita harus menanggung derita... Semestinya para pembuat kebijakan ini juga turut bertanggung jawab melihat produk hukumnya berbuah dan menghasilkan penderitaan bagi beberapa anggota milis seperti pak iwan piliang maupun bu prita dan tidak menutup kemungkinan akan berlanjut dengan kasus kasus yang lain...karena pasal ini memang sumir (terlalu umum dan general cenderung karet) dan represif (dendanya dipasal 45 sangat memberatkan dan telak apalagi dengan hukum pidananya ) menurut penilaian kami sebagai saksi ahli sidang di MK yang lalu. salam, rr - apwkomitel / mastel ukm berita dari Kompas: http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/07/31/ 12143029/ putusan.bebas. dibatalkan. prita.terpukul. dan.menangis. ==== Putusan Bebas Dibatalkan, Prita Terpukul dan Menangis Jumat, 31 Juli 2009 | 12:14 WIBTANGERANG, KOMPAS.com — Prita Mulyasari (32) mengaku sedih setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banten kembali melanjutkan persidangan seusai menerima berkas perlawanan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasusnya yang dihentikan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 25 Juni. "Setelah mendengar kabar itu, saya shock, saya tidak bisa tidur dan tadi malam saya menangis," ujar Prita di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (31/7). Prita berharap, kasus yang sebelumnya dihentikan oleh PN Tangerang itu tidak dilanjutkan, mengingat sudah ada keputusan resmi dari PN Tangerang. "Setiap hari saya berdoa, kasus ini tidak terjadi lagi. Ternyata jaksa tidak puas dengan keputusan sela PN Tangerang. Saya minta hukuman kepada saya adalah hukuman manusia, bukan hukuman penjara," ungkap Prita. Dia mengungkapkan, kasus perseteruan antara dirinya dan Rumah Sakit Omni International menghambat harapan keluarganya untuk melanjutkan kehidupan. "Kasus ini membuat masa depan saya dan keluarga terhambat, padahal saya bersama suami dan anak-anak sudah merencanakan dan melaksanakan masa depan yang lebih baik setelah dinyatakan bebas," ujar Prita. Bahkan, sambung Prita, kelanjutan kasus yang menimpanya membuat dirinya sempat kebingungan karena belum ada laporan dari pengadilan untuk melanjutkan kasus persidangan itu. "Saya belum mendapatkan kabar dari pengadilan soal sidang lanjutan. Tetapi pada persidangan pertama saya sempat stres. Setelah saya bebas, saya ingin memperbaiki apa yang saya alami, tetapi masalah ini kembali timbul," ujar Prita. Prita mengaku sampai Jumat ini ia belum mendapatkan kabar kelanjutan sidang, baik dari pengacaranya, maupun dari PN Tangerang. Adapun pasal-pasal baru kembali menjerat dirinya dalam persidangan nanti. "Yang saya dengar dihentikannya sidang itu pada Juni lalu karena keputusan PN Tangerang dinilai khilaf oleh PT Banten. Akhirnya, Jaksa kembali melakukan perlawanan ke PT Banten," kata Prita. Sementara itu, Andri Nugroho, suami Prita, mengatakan, kelanjutan kasus ini sebagai bentuk ketidakpuasan dari jaksa atas persidangan yang dihentikan PN Tangerang. "Jaksa merasa tidak puas Prita dibebaskan dari segala tuntutan pada sidang pertama. Karena itu, jaksa mengajukan perlawanan dengan pasal-pasal baru dalam UU Elektronik," ungkapnya. Kasus Prita berkembang setelah ia dituduh menyebarkan surat elektronik kepada sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten. Tidak terima citra buruknya disebarluaskan, RS Omni mengajukan Prita ke PN Tangerang dengan jeratan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Selasa, 4 Agustus 2009 | 07:49 WIB Prita Kasasi Pengadilan Tinggi Tanggerang JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna internet yang dimejahijaukan karena menulis keluhan di mailist, Prita Mulyasari, akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tangerang. Kasasi ini diajukan untuk memperoleh keadilan di mata hukum. "Kami akan mengajukan kasasi. Dasarnya, untuk mencari keadilan," ujar salah satu pengacara Prita, OC Kaligis, melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (4/8). Sebelumnya, PT Tangerang telah membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita dari tuntutan dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang dr Hengky Gosal dan dr Grace Hilza Yarlen Nela. Prita terbebas dari jeratan pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengancamnya dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Putusan PT Tangerang membuat Prita kembali menjalani persidangan atas kasus pencemaran nama baik itu. Kasus ini bermula saat ibu dua anak itu merasa tidak puas dengan layanan RS Omni Internasional Tangerang. Prita lantas menceritakan pengalaman buruknya di RS Omni melalui email kepada sejumlah temannya. Tanpa dia sadari, email itu menyebar luas secara berantai ke sejumlah mailing list. Dalam emailnya, Prita menuturkan keberatannya dengan analisa dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah dan menyatakan trombositnya hanya berjumlah 27.000. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian meralat diagnosanya dengan mengatakan dia hanya terkena virus udara. Padahal, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi. Prita pun meminta hasil laboratorium atas hasil pemeriksaan trombositnya. Namun, RS Omni Internasional Tangerang tidak memberikannya. Merasa jengkel, Prita kemudian pindah ke RS lain. Namun, dia masih kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni Internasional dan tak mendapatkan jawabannya. Pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di media massa. RS Omni kemudian melaporkan Prita ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Prita kemudian ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 dan dilepaskan pada Rabu (4/6). Kasus Prita menjadi sorotan publik dan menyedot simpati dari calon presiden Megawati Soekarnoputri dan Jusuf Kalla. --- ref: http://tech. groups.yahoo. com/group/ APWKomitel/ http://www.apwkomit el.org http://www.facebook .com/people/ Rudi-Rusdiah/ 651699209 --- Get your new Email address! Grab the Email name you've always wanted before someone else does! Get your new Email address! Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
