"Mungkinkah" Pasal 27 UU ITE "Melanggar HAM"? 

Prof. Nas,

Yang saya bingung kenapa kok anggota2 yth KOMNAS HAM tidak pernah memberikan 
kesaksian ahlinya apakah "Pasal 27 UU ITE" memiliki muatan sanksi pidana yang 
melanggar HAM atau tidak .. mungkin ada teman2 dekat anggota2 yth KOMNAS HAM 
yang bisa memberikan masukan MENGAPA para anggota yth KOMNAS HAM tidak 
memberikan bantuan kesaksian ahli bahwa "Pasal 27 UU ITE" memiliki "KEMUNGKINAN 
DENGAN TINGKAT PROBABILITAS TERTENTU YANG SIGNIFIKAN MELANGGAR HAM" .. 

Bagi yang masih ingin lebih jelas tahu berapa banyak yg namanya HAM silahkan 
klik link berikut ini

http://www.un.org/en/documents/udhr/index.shtml

Salam E-NKRI YANG ADIL DAN BERADAB BERDASARKAN PANCASILA & UUD45 (Ingat loh 
bahwa Pancasila & UUD45 itu BUKAN UANG!)

HM

--- On Tue, 8/4/09, Naswil Idris <[email protected]> wrote:

From: Naswil Idris <[email protected]>
Subject: [APWKomitel] Jang bukan Prita bisa juga nangis..??Mendengar.. Putusan 
bebas Prita dibatalkan, Prita terpukul dan  menangis
To: [email protected]
Date: Tuesday, August 4, 2009, 10:44 AM

Pak Ardi :

Apakah yg bukan Prita bisa juga  terpukul, dan NANGIS..??.Mendenga r Putusan 
bebas Prita dibatalkan  ..Mungkin banyak lagi...??
Jika dilihat kebelakang.. .. Apakah si Penggagas awal pertama/ Draft awal UU 
ITE didiskusikan ...juga dengan anggota DPR... mereka dapat "memprediksi. 
.membayangkan/ mengkayalkan. ".. bahwa sosok "Prita"  sosok ibu rumah  tangga 
dengan dua anak balita .... secara tak sengaja jadi sasaran EMPIRIS pertama   
?????.
 Jika... sasaran pertama, secara empiris....UU ITE itu .adalah seorang..... 
.sosok  ... koruptor.... . atau ...  berbau atau bermotif kriminal.... lain 
lagi ceritanya... ..
NI.apwkomitel
--- On Tue, 8/4/09, Ardi Sutedja K. <asuted...@yahoo. com> wrote:


From: Ardi Sutedja K. <asuted...@yahoo. com>
Subject: Re: [APWKomitel] Putusan bebas dibatalkan, Prita terpukul dan menangis
To: apwkomi...@yahoogro ups.com
Date: Tuesday, August 4, 2009, 9:39 AM


  


Pak Paulus, saya kira juga tidak adil kalau kita menyebut nama orang-perorang, 
bagaimanapun mereka juga kawan dan bagian dari komunitas kita juga. Polemik UU 
ITE ini sebenarnya merupakan sebuah pelajaran yang sangat berharga di dalam 
gerak reformasi dan demokrasi, tidak semuanya akan berjalan mulus. Yang 
terpenting bagaimana kita ikut mambangun dan mengembangkan sebuah wahana dan 
komunitas diskusi terbuka, dewasa, dan bertanggung- jawab. Semua ini pasti ada 
jalan keluarnya! Hal yang sama juga telah saya katakan kepada teman2 di 
beberapa LSM yang memiliki pandangan agak ekstrim. Sayapun yakin hanya masalah 
waktu sebelum keluhan2 yang ada di milist ini akan mulai didengar!

Salam,
Ardi

--- On Tue, 4/8/09, paulus BW <paulu...@gmail. com> wrote:


From: paulus BW <paulu...@gmail. com>
Subject: Re: [APWKomitel] Putusan bebas dibatalkan, Prita terpukul dan menangis
To: apwkomi...@yahoogro ups.com
Date: Tuesday, 4 August, 2009, 9:16 AM


  


Pak Ardy,
Sampai sekarang belum muncul ke permukaan atau inisialnya siapa penyusup Pasal 
itu.
Di Media, yang mewakili pemerintah sepertinya hanya pak Edmun Makarim yang 
punya hubungan sangat erat dengan UU ini. Beliau selain Pakar Hukum, juga Pakar 
Informatika. Memang dari dunia Informatika (IT) beliau belum terlihat Karyanya. 
Yang kita kenal banyak menangani Masalah hukum yang terkait dengan IT.
Beliau adalah satu2nya yang ada di Indonesia. Kalau di Universitas Jerman dia 
langsung bisa diangkat jadi Professor IT-Law. (bukan son-inlaw)
Salam,
pb


2009/8/4 Ardi Sutedja K. <asuted...@yahoo. com>


  




Pak RR, 

Ini bisa jadi menjadi sebuah kilas balik reformasi di bidang hukum di republik 
ini. Bahkan  tadi pagi saya juga terima telpon dari teman2 LSM yang meminta 
pandangan tentang pertanggungan- jawab publik dari penggagas pemasukan pasal 27 
ke dalam UU ITE, bahkan sudah ada pandangan2 yang menurut saya ekstrim agar 
siapa2 yang terlibat membuat blunder UU ini agar segara dipidana karena membuat 
keresahan di masyarakat.

Saya kira akan lebih bijak jika MK dan MA lebih proaktif bukan reaktif di dalam 
menyikapi polemik ini guna meredam keresahan2 yang kian meningkat!

Salam,
ardi

--- On Tue, 4/8/09, rrusd...@yahoo. com <rrusd...@yahoo. com> wrote:


From: rrusd...@yahoo. com <rrusd...@yahoo. com>
Subject: [APWKomitel] Putusan bebas dibatalkan, Prita terpukul dan menangis
To: apwkomi...@yahoogro ups.com, dpr...@yahoogroups. com, rusd...@rad. net.id
Cc: mastel-anggota@ yahoogroups. com, rusd...@rad. net.id
Date: Tuesday, 4 August, 2009, 8:44 AM


  






Kasihan melihat bu Prita ini, karena ulah alias adanya UU ITE yang memang 
represif dan memberikan efek jera seperti dikatakan oleh salah satu staff ahli 
departemen terkait (depkominfo) akhirnya harus mengalami pasang surut dari 
urusan dengan pengadilan ?
Padahal yang dilakukan adalah complain mengenai pelayanan kesehatan yang 
diterimanya namun akibat pasal pasal (pasal 27 ayat 3) yang sangat sumir 
akhirnya bu Prita harus menanggung derita...
Semestinya para pembuat kebijakan ini juga turut bertanggung jawab melihat 
produk hukumnya berbuah dan menghasilkan penderitaan bagi beberapa anggota 
milis seperti pak iwan piliang maupun bu prita dan tidak menutup kemungkinan 
akan berlanjut dengan kasus kasus yang lain...karena pasal ini memang sumir 
(terlalu umum dan general cenderung karet)  dan represif (dendanya dipasal 45 
sangat memberatkan dan telak apalagi dengan hukum pidananya )  menurut 
penilaian kami sebagai saksi ahli sidang di MK
 yang lalu.  salam, rr - apwkomitel / mastel ukm
berita dari Kompas: http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/07/31/ 
12143029/ putusan.bebas. dibatalkan. prita.terpukul. dan.menangis.

====
Putusan Bebas Dibatalkan, Prita Terpukul dan Menangis 
Jumat, 31 Juli 2009 | 12:14 WIBTANGERANG, KOMPAS.com — Prita Mulyasari (32) 
mengaku sedih setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banten kembali melanjutkan 
persidangan seusai menerima berkas perlawanan jaksa penuntut umum (JPU) atas 
kasusnya yang dihentikan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 25 Juni.
    
"Setelah mendengar kabar itu, saya shock, saya tidak bisa tidur dan tadi malam 
saya menangis," ujar Prita di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat
 (31/7).
    
Prita berharap, kasus yang sebelumnya dihentikan oleh PN Tangerang itu tidak 
dilanjutkan, mengingat sudah ada keputusan resmi dari PN Tangerang. "Setiap 
hari saya berdoa, kasus ini tidak terjadi lagi. Ternyata jaksa tidak puas 
dengan keputusan sela PN Tangerang. Saya minta hukuman kepada saya adalah 
hukuman manusia, bukan hukuman penjara," ungkap Prita.
    
Dia mengungkapkan, kasus perseteruan antara dirinya dan Rumah Sakit Omni 
International menghambat harapan keluarganya untuk melanjutkan kehidupan.
    
"Kasus ini membuat masa depan saya dan keluarga terhambat, padahal saya bersama 
suami dan anak-anak sudah merencanakan dan melaksanakan masa depan yang lebih 
baik setelah dinyatakan bebas," ujar Prita.
    
Bahkan, sambung Prita, kelanjutan kasus yang menimpanya membuat dirinya sempat 
kebingungan karena belum ada laporan dari pengadilan untuk melanjutkan
 kasus persidangan itu.
    
"Saya belum mendapatkan kabar dari pengadilan soal sidang lanjutan. Tetapi pada 
persidangan pertama saya sempat stres. Setelah saya bebas, saya ingin 
memperbaiki apa yang saya alami, tetapi masalah ini kembali timbul," ujar Prita.
    
Prita mengaku sampai Jumat ini ia belum mendapatkan kabar kelanjutan sidang, 
baik dari pengacaranya, maupun dari PN Tangerang. Adapun pasal-pasal baru 
kembali menjerat dirinya dalam persidangan nanti.
    
"Yang saya dengar dihentikannya sidang itu pada Juni lalu karena keputusan PN 
Tangerang dinilai khilaf oleh PT Banten. Akhirnya, Jaksa kembali melakukan 
perlawanan ke PT Banten," kata Prita.
    
Sementara itu, Andri Nugroho, suami Prita, mengatakan, kelanjutan kasus ini 
sebagai bentuk ketidakpuasan dari jaksa atas persidangan yang dihentikan PN 
Tangerang.
    
"Jaksa merasa tidak puas
 Prita dibebaskan dari segala tuntutan pada sidang pertama. Karena itu, jaksa 
mengajukan perlawanan dengan pasal-pasal baru dalam UU Elektronik," ungkapnya.
    
Kasus Prita berkembang setelah ia dituduh menyebarkan surat elektronik kepada 
sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Alam Sutera, Kota 
Tangerang Selatan, Banten. 
    
Tidak terima citra buruknya disebarluaskan, RS Omni mengajukan Prita ke PN 
Tangerang dengan jeratan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang 
Informasi dan Transaksi Elektronik


Selasa, 4 Agustus 2009 | 07:49 WIB Prita Kasasi Pengadilan Tinggi Tanggerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna internet yang dimejahijaukan karena menulis 
keluhan di mailist, Prita Mulyasari, akan mengajukan kasasi atas putusan 
Pengadilan Tinggi Tangerang. Kasasi ini diajukan untuk memperoleh keadilan di 
mata hukum.

"Kami akan mengajukan kasasi. Dasarnya, untuk mencari keadilan," ujar salah 
satu pengacara Prita, OC Kaligis, melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, 
Selasa (4/8).

Sebelumnya, PT Tangerang telah membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri 
Tangerang yang membebaskan Prita dari tuntutan dua dokter Rumah Sakit Omni 
Internasional Tangerang dr Hengky Gosal dan dr Grace Hilza Yarlen Nela. Prita 
terbebas dari jeratan pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 
yang mengancamnya dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Putusan PT Tangerang membuat Prita kembali menjalani persidangan atas kasus 
pencemaran nama baik itu.

Kasus ini bermula saat ibu dua anak itu
 merasa tidak puas dengan layanan RS Omni Internasional Tangerang. Prita lantas 
menceritakan pengalaman buruknya di RS Omni melalui email kepada sejumlah 
temannya. Tanpa dia sadari, email itu menyebar luas secara berantai ke sejumlah 
mailing list.

Dalam emailnya, Prita menuturkan keberatannya dengan analisa dokter yang 
menyebutkan dia terkena demam berdarah dan menyatakan trombositnya hanya 
berjumlah 27.000. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian meralat diagnosanya 
dengan mengatakan dia hanya terkena virus udara. 

Padahal, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi. Prita pun 
meminta hasil laboratorium atas hasil pemeriksaan trombositnya. Namun, RS Omni 
Internasional Tangerang tidak memberikannya.

Merasa jengkel, Prita kemudian pindah ke RS lain. Namun, dia masih kesulitan 
mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni 
Internasional dan tak mendapatkan jawabannya. 

Pihak RS
 Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di 
media massa. RS Omni kemudian melaporkan Prita ke polisi dengan tuduhan 
pencemaran nama baik.

Prita kemudian ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 dan dilepaskan 
pada Rabu (4/6). Kasus Prita menjadi sorotan publik dan menyedot simpati dari 
calon presiden Megawati Soekarnoputri dan Jusuf Kalla.

 ---
ref: http://tech. groups.yahoo. com/group/ APWKomitel/   http://www.apwkomit 
el.org http://www.facebook .com/people/ Rudi-Rusdiah/ 651699209
--- 





Get your new Email address! 
Grab the Email name you've always wanted before someone else does! 





Get your new Email address! 
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!



      
 

      

    
    
        
         
        
        




        




        
        


        
        
        




      

Kirim email ke