Yth Rekan E-Gov
Mungkin opini saya punya sudut pandang yang sedikit berbeda.

Benar bahwa pasal dari UU yang dimaksud memang potensial menyebabkan 
terjadinya pelanggaran HAM, namun untuk menentukan apa yang harus 
dilakukan dalam mencegah pelanggaran HAM maka perlu kita kaji berdasar 
manfaat UU Tersebut

Hukum & perundang undangan itu memang ibarat PISAU yang selalu akan 
bermata dua.
Sehari hari PISAU sangat dibutuhkan untuk melengkapi kehidupan, memotong 
makanan, memangkas pohon, memotng kertas, dan juga untuk melindungi diri 
bila diperlukan, disisi lain dapat menimbulkan korban akibat penggunaan 
untuk penyiksaan atau pembunuhan., Demikian pula dengan Undang2 yang 
dimaksud, ada karena diperlukan untuk melindungi masyarakat, tapi juga 
bisa disalahgunakan untuk melanggar Hak Asasi.
Dalam hal penggunaan PISAU untuk tujuan melindungi diri ataupun untuk 
membunuh korban, apabila akhirnya terjadi korban maka kedua jenis 
tindakan tersebut bsa menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh 
Pennggunanya , sehingga yang menyebabkan timbulnya pelanggaran HAM bukan 
PISAUnya tapi Penggunanya.
Demikian pula dengan Hukum dan Perundangan, yang diadakan untuk menjaga 
kehidupan bermasyarakat dan ber Negara agar tidak terjadi Negara yang 
Jahiliyah, yang juga bisa digunakan oleh Orang atau kelompok tertentu 
untuk tujuan yang menyimpang sehingga menimbulkan pelanggaran HAM, 
sehingga bila terjadi pelanggaran HAM bukan akibat dari hukumnya, tetapi 
bergantung kepada moral dan tujuan pemakainya.

Dalam penyimpangan manfaat dan penggunaan hukum sehingga menimbulkan 
pelanggaran HAM, umumnya bisa terjadi akibat penegakan hukum yang tidak 
adil, sehingga masalah HAM akan terjadi akibat ulah mereka yang 
mempergunakan Hukum tersebut, yaitu mereka yang mencoba mempergunakan 
hukum yang ada untuk melegalisir pelanggaran HAM, dalam hal ini adalah 
Penegak Hukum yang mempergunakan pasal2 Hukum untuk tindakan nyata yang 
merupakan pelanggaran HAM.
Jadi bila ada undang undang yang bisa disalah gunakan untuk melanggar 
HAM, sementara untuk kepentingan masyarakat undang2 tersebut memang 
diperlukan, maka bila terjadi pelanggaran penggunaannya maka bukan 
hukumnya yang dihapus, tapi pelakunya yang harus di adili sebagai 
pelanggar HAM.

Jangan kita bakar lumbung untuk mematikan tikusnya.
Sudah saatnya ada mekanisme penegakan HAM dan pengadilan HAM yang 
dipelopori oleh KomNas HAM, untuk mengadili mereka yang memanfaatkan 
HUKUM untuk melakukan pelanggaran HAM.
Semoga bermanfaat.

Selamat berjuang untuk Indonesia yang lebih Adil dan berMartabat.



henkmahendra yahoo.com wrote:
>  
>
>
> "Mungkinkah" Pasal 27 UU ITE "Melanggar HAM"?
>
> Prof. Nas,
>
> Yang saya bingung kenapa kok anggota2 yth KOMNAS HAM tidak pernah 
> memberikan kesaksian ahlinya apakah "Pasal 27 UU ITE" memiliki muatan 
> sanksi pidana yang melanggar HAM atau tidak .. mungkin ada teman2 
> dekat anggota2 yth KOMNAS HAM yang bisa memberikan masukan MENGAPA 
> para anggota yth KOMNAS HAM tidak memberikan bantuan kesaksian ahli 
> bahwa "Pasal 27 UU ITE" memiliki "KEMUNGKINAN DENGAN TINGKAT 
> PROBABILITAS TERTENTU YANG SIGNIFIKAN MELANGGAR HAM" ..
>
> Bagi yang masih ingin lebih jelas tahu berapa banyak yg namanya HAM 
> silahkan klik link berikut ini
>
> http://www.un.org/en/documents/udhr/index.shtml 
> <http://www.un.org/en/documents/udhr/index.shtml>
>
> Salam E-NKRI YANG ADIL DAN BERADAB BERDASARKAN PANCASILA & UUD45 
> (Ingat loh bahwa Pancasila & UUD45 itu BUKAN UANG!)
>
> HM
>
> --- On Tue, 8/4/09, Naswil Idris <[email protected] 
> <mailto:naswil%40yahoo.com>> wrote:
>
> From: Naswil I
>
> .
>
> 
>   

Kirim email ke