Yth Rekan E-Gov Mungkin opini saya punya sudut pandang yang sedikit berbeda.
Benar bahwa pasal dari UU yang dimaksud memang potensial menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, namun untuk menentukan apa yang harus dilakukan dalam mencegah pelanggaran HAM maka perlu kita kaji berdasar manfaat UU Tersebut Hukum & perundang undangan itu memang ibarat PISAU yang selalu akan bermata dua. Sehari hari PISAU sangat dibutuhkan untuk melengkapi kehidupan, memotong makanan, memangkas pohon, memotng kertas, dan juga untuk melindungi diri bila diperlukan, disisi lain dapat menimbulkan korban akibat penggunaan untuk penyiksaan atau pembunuhan., Demikian pula dengan Undang2 yang dimaksud, ada karena diperlukan untuk melindungi masyarakat, tapi juga bisa disalahgunakan untuk melanggar Hak Asasi. Dalam hal penggunaan PISAU untuk tujuan melindungi diri ataupun untuk membunuh korban, apabila akhirnya terjadi korban maka kedua jenis tindakan tersebut bsa menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Pennggunanya , sehingga yang menyebabkan timbulnya pelanggaran HAM bukan PISAUnya tapi Penggunanya. Demikian pula dengan Hukum dan Perundangan, yang diadakan untuk menjaga kehidupan bermasyarakat dan ber Negara agar tidak terjadi Negara yang Jahiliyah, yang juga bisa digunakan oleh Orang atau kelompok tertentu untuk tujuan yang menyimpang sehingga menimbulkan pelanggaran HAM, sehingga bila terjadi pelanggaran HAM bukan akibat dari hukumnya, tetapi bergantung kepada moral dan tujuan pemakainya. Dalam penyimpangan manfaat dan penggunaan hukum sehingga menimbulkan pelanggaran HAM, umumnya bisa terjadi akibat penegakan hukum yang tidak adil, sehingga masalah HAM akan terjadi akibat ulah mereka yang mempergunakan Hukum tersebut, yaitu mereka yang mencoba mempergunakan hukum yang ada untuk melegalisir pelanggaran HAM, dalam hal ini adalah Penegak Hukum yang mempergunakan pasal2 Hukum untuk tindakan nyata yang merupakan pelanggaran HAM. Jadi bila ada undang undang yang bisa disalah gunakan untuk melanggar HAM, sementara untuk kepentingan masyarakat undang2 tersebut memang diperlukan, maka bila terjadi pelanggaran penggunaannya maka bukan hukumnya yang dihapus, tapi pelakunya yang harus di adili sebagai pelanggar HAM. Jangan kita bakar lumbung untuk mematikan tikusnya. Sudah saatnya ada mekanisme penegakan HAM dan pengadilan HAM yang dipelopori oleh KomNas HAM, untuk mengadili mereka yang memanfaatkan HUKUM untuk melakukan pelanggaran HAM. Semoga bermanfaat. Selamat berjuang untuk Indonesia yang lebih Adil dan berMartabat. henkmahendra yahoo.com wrote: > > > > "Mungkinkah" Pasal 27 UU ITE "Melanggar HAM"? > > Prof. Nas, > > Yang saya bingung kenapa kok anggota2 yth KOMNAS HAM tidak pernah > memberikan kesaksian ahlinya apakah "Pasal 27 UU ITE" memiliki muatan > sanksi pidana yang melanggar HAM atau tidak .. mungkin ada teman2 > dekat anggota2 yth KOMNAS HAM yang bisa memberikan masukan MENGAPA > para anggota yth KOMNAS HAM tidak memberikan bantuan kesaksian ahli > bahwa "Pasal 27 UU ITE" memiliki "KEMUNGKINAN DENGAN TINGKAT > PROBABILITAS TERTENTU YANG SIGNIFIKAN MELANGGAR HAM" .. > > Bagi yang masih ingin lebih jelas tahu berapa banyak yg namanya HAM > silahkan klik link berikut ini > > http://www.un.org/en/documents/udhr/index.shtml > <http://www.un.org/en/documents/udhr/index.shtml> > > Salam E-NKRI YANG ADIL DAN BERADAB BERDASARKAN PANCASILA & UUD45 > (Ingat loh bahwa Pancasila & UUD45 itu BUKAN UANG!) > > HM > > --- On Tue, 8/4/09, Naswil Idris <[email protected] > <mailto:naswil%40yahoo.com>> wrote: > > From: Naswil I > > . > > >
