Diberitakan bahwa antara RS Omni dan Prita sudah ada perdamaian, tidak 
ada tuntutan.

Karena ini delik aduan, kalau tidak ada lagi aduan, maka otomatis 
proses Pengadilan berhenti.

Diberitakan lagi, Kejaksaan Agung menyatakan Kasasi Jaksa tidak bisa 
dikasasi lagi?
Aturan apa ya ini?

Di Indonesia apa saja khan bisa.
Bersama kita bisa! Lanjutkan!

----Original Message----
From: [email protected]
Date: 10/08/2009 23:21 
To: <[email protected]>, <[email protected]>, <egov-
[email protected]>
Subj: [Telematika] Masyarakat Diminta Memonitor Kasus Prita .. 
Lanjutkan! Bersama Kita &quot;Bukan Tidak Mungkin&quot; Bisa kan? ;)

Rekan2 sekalian Yth.

Yuk Kita Lanjutkan Memonitor Kasus Prita Sampai Tuntas?
Bersama Kita "Bukan Tidak Mungkin" Bisa kan? ;)
Kalau kasasi mentok kan masih ada opsi grasi Presiden NKRI? Iya agak 
sih?

Salam E-NKRI berdasarkan Pancasila & UUD45 (bukan "ketidakmungkinan" 
tanpa basa basi hehehehe)
HM

>>>>
Masyarakat Diminta Memonitor Kasus Prita

Kamis, 06/08/2009 15:55 WIB
Novia Chandra Dewi - detikNews


Jakarta - Masyarakat diminta untuk memonitor kasus Prita Mulyasari. 
Kasus pencemaran nama baik bisa menjadi preseden buruk bagi proses 
hukum di Indonesia. 

"Pengungkapan pendapat itu biasanya berdasarkan subjektifitas saja. 
Tergantung dari penilaian orang tertentu," ujar anggota Komite Pembela 
Kemerdekaan Berpendapat (KPKB) Dedi Ali Ahmad.

Dedi mengatakan itu di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi 
Manusia Indonesia (PBHI), Jl Matraman Raya, Jakarta Pusat, Kamis 
(6/8/2009).

Anggota KPKB Christine Tambunan juga mengatakan, KPKB berharap 
kebijaksanaan Mahkamah Agung (MA) untuk menerima pengajuan kasasi 
Prita. KPKB juga meminta Depkominfo untuk mengkaji ulang dan merevisi 
UU ITE. 

"Kami menolak pidananya. Pada kasus lain pun selama dia menyuarakan 
fakta, kami berkeberatan untuk dijerat secara pidana. Pencemaran nmaa 
baik hanya bisa digugat perdata," ungkapnya.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi Banten menerima verzet 
(perlawanan) jaksa atas putusan sela persidangan Prita di PN Tangerang. 
Atas putusan tersebut, Prita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung 
(MA).

Namun Prita dengan RS Omni International akan berdamai. RS Omni akan 
mencabut gugatan perdatanya. Keduanya akan berdamai dalam sebuah draf 
yang ditandatangani.
(nov/nik) 


http://www.detiknews.com/read/2009/08/06/155534/1178685/10/masyarakat-
diminta-memonitor-kasus-prita




      



Kirim email ke