Rekan2 se E-NKRI sekalian, Mungkin akan amat sangat membantu apabila kita kaji bersama implementasi multidimensi dari pemberlakukan UU berikut ini terkait dengan tanggung jawab dan hak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Keadilan Distribusin Listrik dan Informasi (yang kelancarannya bergantung sekali terhadap kualitas distribusi listrik ;)
Undang Undang Nomor: 30 TAHUN 2009 Tentang: KETENAGALISTRIKAN Dokumen: UU 30 Tahun 2009.pdf http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2338&filename=UU%2030%20Tahun%202009.pdf Salam E-NKRI! HM
