Rekan2 se E-NKRI sekalian,

Mungkin akan amat sangat membantu apabila kita kaji bersama implementasi  
multidimensi dari pemberlakukan UU berikut ini terkait dengan tanggung jawab 
dan hak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Keadilan Distribusin 
Listrik dan Informasi (yang kelancarannya bergantung sekali terhadap kualitas 
distribusi listrik ;)

Undang Undang Nomor: 30 TAHUN 2009
Tentang: KETENAGALISTRIKAN
Dokumen: UU 30 Tahun 2009.pdf 

http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2338&filename=UU%2030%20Tahun%202009.pdf

Salam E-NKRI!

HM


      

Kirim email ke