Yth. Pemerhati dan pelaku e-government yang berbahagia,

 

UU ITE menjadi terobosan yang baik dalam penerapan Teknologi Informasi,
khususnya e-government di Indonesia. UU ITE memungkinkan paraf basah dapat
dikurangi. Tandatangan cukup di dokumen yang memang berkekuatan hukum tetap
saja. Depdagri juga sudah akan mem-pilot project-kan e-KTP. Depkumham dengan
rencana e-passport nya. Pemilihan kepala dusun di Jembrana yang pakai
Teknologi Informasi juga telah legal. 

Namun kelihatannya masih perlu keberanian berinovasi dari lembaga pemerintah
untuk meminimalisir proses konvensional (manual). Ada pihak yang
berpendapat, sebaiknya di mix saja deh, nggak afdoll kalau saya tidak paraf
basah or hanya klik 'setuju' di sistem perijinan online, dan pihak yang
dengan berani untuk tidak tanggung-tanggung memanfaatkan kekuatan legal
informasi dan transaksi elektronik. 

Saat ini sedang dibahas RPP Informasi dan Transaksi Elektronik, RPP
e-government dan RPP Pelayanan Publik. Semoga bisa mendorong pengambil
kebijakan bangsa, dari kecamatan hingga pusat untuk berinovasi membangun
layanan publik yang lebih baik melalui Teknologi Informasi. Amin.

 

Sukses selalu,

Ibenk

Kirim email ke