Rekan2 sekalian yth.

Ada yang tahu definisi resmi penyadapan telekomunikasi yang LEGAL dan ILLEGAL 
per hari ini?

Dalam acara debat di TV1 siang ini ada teriakan lantang dari salah satu 
pendebat bahwa mekanisme dan status legal suatu tindak penyadapan 
telekomunikasi telah diatur secara penuh dalam hukum dan perundang-undangan 
yang berlaku sehingga segala bentuk2 UU dan/atau PP yang menambah mekanisme 
penyadapan telekomunikasi tidak diperlukan ..

Karena si pendebat tidak menjelaskan secara rinci UU dan/atau PP mana yang 
sudah ada yang dimaksud, saya jadi tergerak untuk mencari tahu dari rekan2 di 
milis ini yang banyak merupakan pakar2 asli dan bukan aspal/jadi2an .. untuk 
mendefinisikan PENYADAPAN LEGAL dan PENYADAPAN ILLEGAL ..

Salam E-NKRI!

HM




Disclaimer : This e-mail and any attachments may contain confidential and 
privileged information. If you are not the intended recipient, please notify 
the sender immediately by return e-mail, delete this e-mail and destroy any 
copies. Any dissemination or use of this information by a person other than the 
intended recipient is unauthorized and may be illegal.


      

Kirim email ke