Rekan2 sekalian yth.
Ada yang tahu definisi resmi penyadapan telekomunikasi yang LEGAL dan ILLEGAL
per hari ini?
Dalam acara debat di TV1 siang ini ada teriakan lantang dari salah satu
pendebat bahwa mekanisme dan status legal suatu tindak penyadapan
telekomunikasi telah diatur secara penuh dalam hukum dan perundang-undangan
yang berlaku sehingga segala bentuk2 UU dan/atau PP yang menambah mekanisme
penyadapan telekomunikasi tidak diperlukan ..
Karena si pendebat tidak menjelaskan secara rinci UU dan/atau PP mana yang
sudah ada yang dimaksud, saya jadi tergerak untuk mencari tahu dari rekan2 di
milis ini yang banyak merupakan pakar2 asli dan bukan aspal/jadi2an .. untuk
mendefinisikan PENYADAPAN LEGAL dan PENYADAPAN ILLEGAL ..
Salam E-NKRI!
HM
Disclaimer : This e-mail and any attachments may contain confidential and
privileged information. If you are not the intended recipient, please notify
the sender immediately by return e-mail, delete this e-mail and destroy any
copies. Any dissemination or use of this information by a person other than the
intended recipient is unauthorized and may be illegal.