Selamat datang RUU PBJP,
Semoga dengan inisiatif Bappenas ini NKRI e-proc dapat terakomodir sesuai 
dengan UU Persaingan Usaha untuk membuat semua pebisnis bisa menyanyikan: "Love 
me TENDER & E-TENDER true ..It is my true Love" :D
HM

>>>>
Pemerintah Akan Susun RUU Pengadaan              
11-12-2009

Jakarta - Pemerintah segera menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang 
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (procurement law) untuk melengkapi payung 
hukum tentang pengadaan barang.

Rencana itu diungkapkan oleh Deputi Menteri Negara PPN/Bappenas Bidang 
Pendanaan Pembangunan, Lukita Dinarsyah Tuwo, di Jakarta, Kamis.

"Kita ingin mereka menyesuaikan diri dengan `country system procurement` 
(sistem pengadaan nasional) kita. Tetapi di balik itu juga ada syarat, `country 
system procurement` juga harus memenuhi `international based practice` (praktek 
yang baik di tingkat internasional), salah satunya yang paling penting yaitu UU 
pengadaan barang dan jasa, ini yang akan kita usahakan, setelah revisi Keppres 
80/2003 selesai," katanya.

Menurut Lukita, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki UU tentang sistem 
pengadaan barang dan jasa nasional sehingga beberapa pengadaan dari lembaga 
donor internasional masih terdapat ganjalan.

Ia mengatakan, organisasi negara-negara maju (OECD) sebenarnya telah 
mensyaratkan perlunya UU pengadaan dalam memberikan bantuan pinjaman dan hibah 
terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Hal ini, menurut dia, tercantum dalam survei Baseline Indicator (BLI) 
negara-negara OECD untuk mengukur kesesuaian sistem pengadaan negara-negara 
debitur.

"Itu survei perbandingan apakah suatu negara sudah memenuhi `best practice 
international`. Di dalam BLI itu salah satunya negara sudah harus memiliki UU 
tentang `procurement`," katanya.

Untuk sementara ini, menurut dia, pengadaan barang dan jasa nasional masih 
menggunakan payung hukum Kepres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa 
Pemerintah.

Kepres tersebut itu kini tengah dalam proses revisi yang diharapkan dapat 
memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa nasional, diantaranya ketentuan 
pengadaan tetap diatur oleh Indonesia.

Menurut dia, revisi Keppres 80/2003 tersebut memiliki masa penyesuaian selama 
tiga tahun terhitung sejak 2010-2012.

Ia menambahkan, revisi Keppres 80/2003 secara bilateral telah dikomunikasikan 
kepada negara dan lembaga donor.(*)


http://www.antaranews.com/berita/1260459217/pemerintah-akan-susun-ruu-pengadaan


Disclaimer : This e-mail and any attachments may contain confidential and 
privileged information. If you are not the intended recipient, please notify 
the sender immediately by return e-mail, delete this e-mail and destroy any 
copies. Any dissemination or use of this information by a person other than the 
intended recipient is unauthorized and may be illegal.





      

Kirim email ke