12 tahun telah berlalu .. perda asal2an datang dan pergi .. konon pemkab dan 
pemkot sudah amat siap untuk ber "otda ria" .. atau hanya sekedar bergaya2 
"recalcitrant"?

Desentralisasi kewenangan yang berimbang antara pusat dan non-pusat adalah 
keharusan .. tanpa ada pemberatan jadi2an yang kontra produktif sebagai satu 
bangsa, satu negara dan satu NKRI!

Salam e-NKRI!

HM
 

» detikFinance  » Ekonomi  Rabu, 10/02/2010 21:10 WIB

4.742 Perda Dicabut, Pemda Bandel Kena Sanksi

Suhendra : detikFinance

detikcom - Jakarta, Kementerian Keuangan mencatat hingga tanggal 9 Februari 
2010 sudah ada 4.742 peraturan daerah (Perda) dan 326 rancangan Perda (Raperda) 
yang ditolak atau dibatalkan oleh pemerintah pusat. Kementerian keuangan siap 
memberikan sanksi pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) 
bagi Pemda yang masih menerapkan Perda tersebut.Dirjen Perimbangan Keuangan 
Kementerian Keuangan Mardiasmo mengatakan pihaknya telah mengeluarkan ketentuan 
sanksi bagi Pemda-Pemda yang membandel dengan masih menggunakan Perda-nya meski 
sudah dicabut. Ketentuan sanksi tersebut telah diterbitkan melalui peraturan 
Menteri Keuangan pada tanggal 25 Januari 2010 lalu."Provinsi yang paling banyak 
yaitu Jabar, Jateng, dan Jatim. Sanksinya kalau undang-undang yang baru, ya 
dipotong yaitu DAU atau DBH," katanya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, 
Rabu (10/2/2010).Ia menjelaskan hasil rekapitulasi dari evaluasi Perda dan 
Raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) per 9 Februari 2010. 
Dihasilkan yaitu dari 13.077 perda PDRD sebanyak 37% direkomendasikan batal dan 
direvisi dan 63% disetujui atau tidak ada masalah.Sementara dari hasil evaluasi 
dari 2.625 raperda PDRD sebanyak 67% direkomendasikan untuk direvisi atau 
ditolak dan 33% direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut.Berikut ini 
rincian Perda dan Raperda dimaksud, antara lain:1. Di tingkat provinsi ada  588 
Perda dan 113 Raperda diterima. Sebanyak 163 Perda dan 5 Raperda dibatalkan. 
Juga ada1 Perda dan 58 Raperda harus direvisi. Ada 405 Perda dan 50 Raperda 
tidak bermasalah dan Dalam proses 19 Perda dalam proses.2. Di tingkat kabupaten 
ada 9.808 Perda dan 2048 Raperda diterima. Sebanyak 3.535 Perda dan 264 Raperda 
dibatalkan. Ada 98 Perda dan 1.095 Raperda perlu direvisi. Sebanyak 5.733 Perda 
dan 680 Raperda dianggap tak bermasalah dan  442 Perda dan 9 Raperda dalam 
proses.3. Di tingkat kota ada 3.226 Perda dan  479 Raperda yang diterima. 
Sementara 1.043 Perda dan 57 Raperda dibatalkan. Juga ada 45 Perda dan 283 
Raperda harus direvisi. Sedangkan 2.054 Perda dan 133 Raperda dianggap tak ada 
masalah dan dalam 84 Perda dan 6 Raperda dalam proses.  Sehingga total  perda 
yang diterima mencapai 13.622 Perda dan 2.640 Raperda. Sedangkan total yang 
dibatalkan 4.742 Perda dan 326 Raperda. Untuk total yang harus direvisi ada 144 
Perda dan 1.436 Raperda.Untuk total Perda yang dianggap tak bermasalah 8.192 
Perda dan 863 Raperda dan total Perda yang masih dalam proses 545 Perda dan 15 
Raperda.Sementara itu berdasarkan sektor-sektor Perda yang dibatalkan dan 
direvisi antara lain sektor perhubungan 559 Perda (15,2%), Industri perdagangan 
531 Perda (14,4)%, pertanian 384 Perda (10,4%), dan kehutanan 371 Perda (10,1%).


Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

------------------------------------

http://www.egovindonesia.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/egov-indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/egov-indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke