Dari kegiatan pengembangan layanan antar kementerian dan lembaga negara,dengan 
mempergunakan teknlogi yang tepat guna, maka penempatan informasi bisa 
dikembalikan ke masing2 lembaga sesuai dengan tupoksi dan menghindarkan adanya 
duplikasi pemeliharaan data yang tidak akurat. Seperti data ijin import yang 
menjadi kewenangan departemen perdagangan tidak perlu lagi disimpan oleh Bea 
cukai, cukup diakses dan diverifikasi oleh sistem aplikasi dan hasilnya di 
catat dalam jejak audit.

Belajar dari  praktek layanan informasi yang sudah berjalan antar lembaga 
tersebut, sebenarnya akan sangat baik bila kita terapkan kebijakan yang sama 
dalam manajemen data kependudukan dan relasinya.
Karena bukan saja menimbulkan kesetaraan peran para pihak sesuai tupoksi masing 
masing, sesuai lokasi kebutuhan informasi, sesuai dengan banyak hal yang 
membutuhkan kesetaraan pusat dan daerah, juga akan menurunkan risiko para pihak 
terutama bagi kemungkinan pencurian data atrategis kependudukan yang secara 
gabungan merupakan rahasia negara yang harus dilindungi, yaitu dengan tidak 
menyatukan dta kependudukan dalam satu data base secara lengkap.

Sebagai contoh, Data base nasional kependudukan merupakan pusat verifikasi dan 
kendali relasi dari informasi individu, terutama untuk verifikasi dalam 
menjamin kelayakan identitas tunggal bagi setiap penduduk (permanent 
resident-yaitu WNI/WNA) secara nasional, untuk itu pada database kependudukan 
nasional hanya memerlukan bio data dengan data-elemen sama dengan isi data pada 
KTP. 
Sementara data kependudukan detil. baik status terakhir dari seorang penduduk, 
dan data historis yang wajib di simpan oleh Pemerintah, tidak perlu disimpan 
secara nasional, cukup dilaksanakan pemeliharaan dan penyimpanan sesuai 
kewenangan masing2 kedinasan di daerah. 
Sebagai contoh: data historis demosili, kartu keluarga, data Nikah talak rujuk, 
yang kebutuhannya sangat terkait dengan layanan publik oleh pemerintah daerah 
selayaknya disimpan dalam data base pemerintah daerah, dimana tabel bio data 
KTP yang akan menjadi data induk dan pengendali relasi dengan tabel2 data yang 
dikelompokkan sesuai kewenangan kedinasan.

Bila hal ini bisa dimengerti dan dipahami maknanya oleh para pejabat penentu 
kebijakan data kependudukan, maka akan diperoleh beberapa keuntungan:
1. Trafic data publik menjadi teralokasi baik dan effisien karena akan terpusat 
pada cluster jaringan data di masing masing daerah layananm dan tidak akan 
membebani jaringan nasional. Beban jaringan nasional hanya terjadi untuk 
verifikasi pada pembuatan NIK baru untuk memperoleh NIK Nasional, mutasi antar 
daerah dan verifikasi data untuk kepentingan Kementerian lembaga di Pusat.
2, Keamanan data jauh lebih secure, karena informasi terdistribusi dalam 
jaringan intranet goverment, sehingga memperkecil manfaat pencurian data di 
satu lokasi, dan pencurian data lengkap hanya dapat dilakukan per individu saja 
dengan mempergunakan sistem nasional yang tersedia.
3. Bila diperlukan drill-down pada data detil, maka verifikasi nasional akan 
tetap bisa memperoleh data detil dari daerah, sesuai dengan kewenangan akses 
yang dimiliki oleh para pengguna data.
4. Depdagri tidak perlu repot mengurus aplikasi daerah, cukup dibuat syarat 
minimal untuk struktruk database nasional yang wajib dipenuhi daerah, syarat 
minimal keamanan data dan kendali akses yang harus dipenuhi oleh setiap daerah.
5. Untuk pembentukan NIK Nasional, Depdagri dapat menganggarkan dana pengadaan 
yang diperhitungkan berdasar jumlah penduduk setiap daerah  dan menyerahkan 
penyediaan data akurat kepada pemda dalam format yang ditentukan untuk di 
upload ke sistem nasional, dengan memanfaatkan potensi data yang sudah dimiliki 
oleh daerah. 
6. Tidak ada entry ulang data bagi NIK nasional bila daerah sudah memiliki 
sistem informasi yang baik, cukup dengan koversi data untuk bisa ditulis dalam 
format yang sudah standar. Untuk menghindari keharusan entry ulang, maka 
Depdagri harus mecabut ketentuan penempatan data elemen yang sensitf mudah 
berubah(seperti data pekerjaan) dan menempatkannya data element tersebut 
sebagai bagian pada data detil di daerah bukan pada data nasional.
7. Masih banyak sekali manfaat lain yang bisa dikembangkan, namun yang 
terpenting diyakini dengan cara ini Pusat akan diuntungkan karena NIK bisa 
diselesaikan dalam waktu cepat sejak kebijakan di sempurnakan dan daerah tidak 
dibebani dengan anggaran dan kerepotan akibat program nasional ( diperkirakan 
setiap daerah kabupaten kota mampu melengkapi data untuk pembentukan NIK 
nasional paling lama 6 bulan, dan diyakini ada daerah yang bisa menyerahkan 
data dalam 1 bulan kerja).
8. Tidak lupa pulah , bahwa risiko bagi pejabat lembaga pimpinan proyek untuk 
mempertanggung jawabkan kebijakan yang dibuat bebas dari risiko kesalahan 
kebijakan yang bisa dikriminalisasikan karena terbukti menguntungkan pihak 
tertentu, sebagaimana risiko besar yang ada dalam kebijakan yang pernah 
dikeluarkan sebelumnya.

Semoga masukan ini menjadi inspirasi untuk memperbaiki negeri.
Wass.
Hari S.noegroho

Kirim email ke