Dari kegiatan pengembangan layanan antar kementerian dan lembaga negara,dengan mempergunakan teknlogi yang tepat guna, maka penempatan informasi bisa dikembalikan ke masing2 lembaga sesuai dengan tupoksi dan menghindarkan adanya duplikasi pemeliharaan data yang tidak akurat. Seperti data ijin import yang menjadi kewenangan departemen perdagangan tidak perlu lagi disimpan oleh Bea cukai, cukup diakses dan diverifikasi oleh sistem aplikasi dan hasilnya di catat dalam jejak audit.
Belajar dari praktek layanan informasi yang sudah berjalan antar lembaga tersebut, sebenarnya akan sangat baik bila kita terapkan kebijakan yang sama dalam manajemen data kependudukan dan relasinya. Karena bukan saja menimbulkan kesetaraan peran para pihak sesuai tupoksi masing masing, sesuai lokasi kebutuhan informasi, sesuai dengan banyak hal yang membutuhkan kesetaraan pusat dan daerah, juga akan menurunkan risiko para pihak terutama bagi kemungkinan pencurian data atrategis kependudukan yang secara gabungan merupakan rahasia negara yang harus dilindungi, yaitu dengan tidak menyatukan dta kependudukan dalam satu data base secara lengkap. Sebagai contoh, Data base nasional kependudukan merupakan pusat verifikasi dan kendali relasi dari informasi individu, terutama untuk verifikasi dalam menjamin kelayakan identitas tunggal bagi setiap penduduk (permanent resident-yaitu WNI/WNA) secara nasional, untuk itu pada database kependudukan nasional hanya memerlukan bio data dengan data-elemen sama dengan isi data pada KTP. Sementara data kependudukan detil. baik status terakhir dari seorang penduduk, dan data historis yang wajib di simpan oleh Pemerintah, tidak perlu disimpan secara nasional, cukup dilaksanakan pemeliharaan dan penyimpanan sesuai kewenangan masing2 kedinasan di daerah. Sebagai contoh: data historis demosili, kartu keluarga, data Nikah talak rujuk, yang kebutuhannya sangat terkait dengan layanan publik oleh pemerintah daerah selayaknya disimpan dalam data base pemerintah daerah, dimana tabel bio data KTP yang akan menjadi data induk dan pengendali relasi dengan tabel2 data yang dikelompokkan sesuai kewenangan kedinasan. Bila hal ini bisa dimengerti dan dipahami maknanya oleh para pejabat penentu kebijakan data kependudukan, maka akan diperoleh beberapa keuntungan: 1. Trafic data publik menjadi teralokasi baik dan effisien karena akan terpusat pada cluster jaringan data di masing masing daerah layananm dan tidak akan membebani jaringan nasional. Beban jaringan nasional hanya terjadi untuk verifikasi pada pembuatan NIK baru untuk memperoleh NIK Nasional, mutasi antar daerah dan verifikasi data untuk kepentingan Kementerian lembaga di Pusat. 2, Keamanan data jauh lebih secure, karena informasi terdistribusi dalam jaringan intranet goverment, sehingga memperkecil manfaat pencurian data di satu lokasi, dan pencurian data lengkap hanya dapat dilakukan per individu saja dengan mempergunakan sistem nasional yang tersedia. 3. Bila diperlukan drill-down pada data detil, maka verifikasi nasional akan tetap bisa memperoleh data detil dari daerah, sesuai dengan kewenangan akses yang dimiliki oleh para pengguna data. 4. Depdagri tidak perlu repot mengurus aplikasi daerah, cukup dibuat syarat minimal untuk struktruk database nasional yang wajib dipenuhi daerah, syarat minimal keamanan data dan kendali akses yang harus dipenuhi oleh setiap daerah. 5. Untuk pembentukan NIK Nasional, Depdagri dapat menganggarkan dana pengadaan yang diperhitungkan berdasar jumlah penduduk setiap daerah dan menyerahkan penyediaan data akurat kepada pemda dalam format yang ditentukan untuk di upload ke sistem nasional, dengan memanfaatkan potensi data yang sudah dimiliki oleh daerah. 6. Tidak ada entry ulang data bagi NIK nasional bila daerah sudah memiliki sistem informasi yang baik, cukup dengan koversi data untuk bisa ditulis dalam format yang sudah standar. Untuk menghindari keharusan entry ulang, maka Depdagri harus mecabut ketentuan penempatan data elemen yang sensitf mudah berubah(seperti data pekerjaan) dan menempatkannya data element tersebut sebagai bagian pada data detil di daerah bukan pada data nasional. 7. Masih banyak sekali manfaat lain yang bisa dikembangkan, namun yang terpenting diyakini dengan cara ini Pusat akan diuntungkan karena NIK bisa diselesaikan dalam waktu cepat sejak kebijakan di sempurnakan dan daerah tidak dibebani dengan anggaran dan kerepotan akibat program nasional ( diperkirakan setiap daerah kabupaten kota mampu melengkapi data untuk pembentukan NIK nasional paling lama 6 bulan, dan diyakini ada daerah yang bisa menyerahkan data dalam 1 bulan kerja). 8. Tidak lupa pulah , bahwa risiko bagi pejabat lembaga pimpinan proyek untuk mempertanggung jawabkan kebijakan yang dibuat bebas dari risiko kesalahan kebijakan yang bisa dikriminalisasikan karena terbukti menguntungkan pihak tertentu, sebagaimana risiko besar yang ada dalam kebijakan yang pernah dikeluarkan sebelumnya. Semoga masukan ini menjadi inspirasi untuk memperbaiki negeri. Wass. Hari S.noegroho
