Dalam merintis kerjasama layanan publik antar lembaga negara, pada start awal 
terhadang pada faktor egosectoral maupun kebutuhan kelompok tertentu yang tidak 
bisa dipahami oleh keompok lain. Hal ini seperti ini pada proyek INSW juga 
tidak bisa dipahami oleh konsultan kelas wahid yang dibiayai dengan hibah Bank 
Dunia, yang memberikan masukan bahwa solusi terbaik adalah memusatkan semua 
sistem dari layanan publik di semua KL dalam satu sistem aplikasi, untuk 
diterapkan di seluruh layanan publik kegiatan perdagangan secara nasional, 
sebagaimana berhasil dilaksanakan di beberapa negara pulau. Karenanya dalam 
pertemuan dengan negara donor saya laporkan pada wakil negara donor bahwa 
konsultan dunia yang mereka pilih tidak memiliki kemampuan untuk bisa 
memberikan solusi kepada indonesia, karena mereka tidak memahami karakter 
bangsa dan kebutuhan otonomi masing2 kementerian lembaga yang bisa berbeda. 
Untuk itu tim memutuskan memakai solusi yang diyakini akan bisa berjalan yaitu 
"Bhineka Tunggal Ika", yang isinya menyatukan banyak entitas sistem menjadi 
satu kesatuan layanan yang berkesinambungan tanpa harus mencampuru urusan 
internal masing2 K/L dan tanpa harus menyamakan seluruh platform teknologi 
maupun jenis data base yang dipergunakan oleh masing masing kementerian 
lembaga. Alhamdullilah, dengan cara tersebut faktor egosectoral tidak lagi 
menjadi masalah.
Untuk melaksanakan hanya dibutuhkan satu kesepakatan sebaga syarat utama, yaitu 
kesepakatan standarisasi data yang digunakan bersama, bukan hanya standarisasi 
kode, tetapi juga penyamaan definisi dari setiap kode pada data elemen yang 
dipergunakan bersama atau lebih dari stau entitas. Hal tersebut pada awalnya 
merupakan hal yang paling sulit dilakukan dan diputuskan, yang akhirnya dengan 
menegaskan dan mengembalikan otoritas masing masing K/L sesuai dengan 
TUPOKSInya, untuk bertanggung jawab sebagai pemilik dari masing2 data elemen 
yang perlu distandarisasi dan memutuskan standar sesuai dengan kebutuhan semua 
penggunanya. harmonisasi ini akhirnya bisa terjadi dalam proses bergulir selama 
satu tahun.

Kasus sejenis akan juga dihadapi dalam intergrasi data kependudukan nasional 
yang bisa memenuhi kepentingan dan dipergunakan  oleh semua  K/L seperti KPU, 
Imigrasi , HukHam, DEpsos dll., dan semua daerah kabupaten/kota di Indonesia, 
yang diyakini karena inisiatif yang ada, pada awal pembuatan sistem 
kependudukan, mereka masing2 membuat definisi dan asumsi sendiri atas setiap 
data element yang dibutuhkan.

Masih banyak para pemikir yang yakin bahwa untuk mengintegrasikan sistem secara 
nasional semuanya harus dikendalikan terpusat, sebagaimana pikiran konsultan 
bank dunia yang banyak cenderung berpikir pemusatan kegiatan agar mudah 
diprivatisasikan, karena mereka selalu mengacu keberhasilan integrasi informasi 
di beberapa negara pulau sebagai acuam global, tanpa peduli dengan besarnya 
lingkup nasional indonesia yang bukan negara pulau tapi negara kepulauan, 
(mereka ternyata seakan2 tidak tahu bahwa isi yang diproses adalah rahasia 
negara dan bisa bocor bila diprivatisasikan dengan alasan permodalan). Sehingga 
untuk menstandarisasi dan mengintegrasikan informasi mereka justru memaksakan 
pengguanaan program yang dibuat terpusat. 
Kebijakan yang dipengaruhi pemikiran ini sangat bertentangan dengan kenyataan 
keragaman kebutuhan nasional yang punya otonomi di setiap entitas baik K/L 
maupun PemDa di Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi semakin berisiko bila 
ternyata diiringi dengan kewajiban penggunaan utility software tertentu, tanpa 
ada kebebasan memilih solusi lain yang mungkin sudah dimuliki pengguna, yang 
punya risiko pidana bila kebijakan tersebut bukan dibuat dengan analisa Cost & 
Benefit untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut adalah solusi terhemat 
secara nasional dan dijamin bila kebijakan dijalankan tidak akan ada biaya 
tambahan yang harus dikeluarkan dalam mata anggaran lain atau dengan APBD oleh 
daerah. 
Risiko pidana tersebut merupakan dampak akibat terapan hukum yang ada dimana 
kebijakan yang  telah dibuat oleh pejabat pemerintah yang bisa dibuktikan telah 
mengabaikan perhitungan opportunity loss, menggelapkan nilai asset dan potensi 
yang sudah ada dengan mempergunakan kesempatan tidak mencatat dan membukukan 
intangible asset atas potensi yang sudah ada, dan atau kebijakan tersebut 
secara nyata menguntungkan pihak2 tertentu secara komersial atau mendorong 
terjadinya monopoli dan potensial menghilangkan kesempatan penghematan bagi 
negara.
Risiko pemidanaan kebijakan pemerintah secara nyata telah terjadi sejak 
berhasil dipidanakannya kebijakan Pimpinan KPU 2001/2004 sebagai tindak korupsi 
oleh pengadilan TIPIKOR meski secara fakta kebijakan tersebut harus dibuat 
untuk mengatasi keadaan darurat, demikian pula dengan yang sedang ramai dibahas 
upaya pemidanaan Kebijakan kebijakaan investasi pemerintah dengan mengambil 
alih Bank Century yang sudah divonis secara politik telah merugikan negara, 
meski secara akuntansi kerugian baru bisa dibuktikan setelah bank tersebut 
dijual oleh negara.
Untuk menghindari semua risiko dan memenuhi terlaksananya PP26/2009 untuk 
menyelesaikan NIK pada 2011, maka alangkah baiknya bila dapat dilakukan koreksi 
petunjuk pelaksana teknis atas kebijakan nasional pelaksanaan Pembentukan NIK 
dan eKTP, dengan memberikan kebebasan untuk penggunaan software dan melengkapi 
tindak pelaksanaan disemua daerah dengan syarat ketentuan minimal yang wajib 
dilaksanakan, yaitu standarisasi struktur data base, standar data element dan 
koderisasi  yang memenuhi kebutuhan pusat dan seluruh daerah secara realistis 
(lebih baik bila mempergunakan international standard) , sehingga data dan  
informasi yang tersedia dimanapun berada dapat digunakan secara nasional dan 
global, tanpa tergantung pada jenis program yang dipergunakan untuk membaca, 
dan bisa saling dipertukarkan antar sistem secara nasional dan internasional 
(untuk kepentingan Deplu dan imigrasi yang pakai standar global).
Dengan cara ini, maka selain kebutuhan data nasional segera terpenuhi, maka 
kemandirian dan kerjasama daerah akan menjadi semakin baik, karena diyakini 
sistem terbaik yang ada didaerah akan berkembang dan di gunakan oleh daerah 
lain yang memiliki ciri kebutuhan yang sama. 
Pola kerja ini akan menghidupkan kegairahan daerah, menghemat bagi negara bila 
dilengkapi dengan terapan anggaran berbasis kinerja dan pengawasan yang baik, 
juga meningkatkan volume kegiatan perekonomian daerah.

Semoga pemikiran ini memicu solusi Nasional yang bermanfaat bagi bangsa.

Wass.
Hari S.noegroho.

Note: Masukan dari beberapa pakar dari Perguruan Tinggi , Standar NIK Nasional 
indonesia tidak memenuhi global standar, karena melebihi jumlah karakter 
maksimum data elemet personal ID pada Global standar, sehingga potensial tidak 
bisa diakses lengkap secara global untuk kepentingan Deplu, Imigrasi dan 
verifikasi internasional yang diperlukan dalam kerjasama internasional, untuk 
itu perlu dipikirkan koreksi kebijakan dalam penentuan standar nasional untuk 
memenuhi global standar. 


Kirim email ke