Dalam merintis kerjasama layanan publik antar lembaga negara, pada start awal terhadang pada faktor egosectoral maupun kebutuhan kelompok tertentu yang tidak bisa dipahami oleh keompok lain. Hal ini seperti ini pada proyek INSW juga tidak bisa dipahami oleh konsultan kelas wahid yang dibiayai dengan hibah Bank Dunia, yang memberikan masukan bahwa solusi terbaik adalah memusatkan semua sistem dari layanan publik di semua KL dalam satu sistem aplikasi, untuk diterapkan di seluruh layanan publik kegiatan perdagangan secara nasional, sebagaimana berhasil dilaksanakan di beberapa negara pulau. Karenanya dalam pertemuan dengan negara donor saya laporkan pada wakil negara donor bahwa konsultan dunia yang mereka pilih tidak memiliki kemampuan untuk bisa memberikan solusi kepada indonesia, karena mereka tidak memahami karakter bangsa dan kebutuhan otonomi masing2 kementerian lembaga yang bisa berbeda. Untuk itu tim memutuskan memakai solusi yang diyakini akan bisa berjalan yaitu "Bhineka Tunggal Ika", yang isinya menyatukan banyak entitas sistem menjadi satu kesatuan layanan yang berkesinambungan tanpa harus mencampuru urusan internal masing2 K/L dan tanpa harus menyamakan seluruh platform teknologi maupun jenis data base yang dipergunakan oleh masing masing kementerian lembaga. Alhamdullilah, dengan cara tersebut faktor egosectoral tidak lagi menjadi masalah. Untuk melaksanakan hanya dibutuhkan satu kesepakatan sebaga syarat utama, yaitu kesepakatan standarisasi data yang digunakan bersama, bukan hanya standarisasi kode, tetapi juga penyamaan definisi dari setiap kode pada data elemen yang dipergunakan bersama atau lebih dari stau entitas. Hal tersebut pada awalnya merupakan hal yang paling sulit dilakukan dan diputuskan, yang akhirnya dengan menegaskan dan mengembalikan otoritas masing masing K/L sesuai dengan TUPOKSInya, untuk bertanggung jawab sebagai pemilik dari masing2 data elemen yang perlu distandarisasi dan memutuskan standar sesuai dengan kebutuhan semua penggunanya. harmonisasi ini akhirnya bisa terjadi dalam proses bergulir selama satu tahun.
Kasus sejenis akan juga dihadapi dalam intergrasi data kependudukan nasional yang bisa memenuhi kepentingan dan dipergunakan oleh semua K/L seperti KPU, Imigrasi , HukHam, DEpsos dll., dan semua daerah kabupaten/kota di Indonesia, yang diyakini karena inisiatif yang ada, pada awal pembuatan sistem kependudukan, mereka masing2 membuat definisi dan asumsi sendiri atas setiap data element yang dibutuhkan. Masih banyak para pemikir yang yakin bahwa untuk mengintegrasikan sistem secara nasional semuanya harus dikendalikan terpusat, sebagaimana pikiran konsultan bank dunia yang banyak cenderung berpikir pemusatan kegiatan agar mudah diprivatisasikan, karena mereka selalu mengacu keberhasilan integrasi informasi di beberapa negara pulau sebagai acuam global, tanpa peduli dengan besarnya lingkup nasional indonesia yang bukan negara pulau tapi negara kepulauan, (mereka ternyata seakan2 tidak tahu bahwa isi yang diproses adalah rahasia negara dan bisa bocor bila diprivatisasikan dengan alasan permodalan). Sehingga untuk menstandarisasi dan mengintegrasikan informasi mereka justru memaksakan pengguanaan program yang dibuat terpusat. Kebijakan yang dipengaruhi pemikiran ini sangat bertentangan dengan kenyataan keragaman kebutuhan nasional yang punya otonomi di setiap entitas baik K/L maupun PemDa di Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi semakin berisiko bila ternyata diiringi dengan kewajiban penggunaan utility software tertentu, tanpa ada kebebasan memilih solusi lain yang mungkin sudah dimuliki pengguna, yang punya risiko pidana bila kebijakan tersebut bukan dibuat dengan analisa Cost & Benefit untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut adalah solusi terhemat secara nasional dan dijamin bila kebijakan dijalankan tidak akan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan dalam mata anggaran lain atau dengan APBD oleh daerah. Risiko pidana tersebut merupakan dampak akibat terapan hukum yang ada dimana kebijakan yang telah dibuat oleh pejabat pemerintah yang bisa dibuktikan telah mengabaikan perhitungan opportunity loss, menggelapkan nilai asset dan potensi yang sudah ada dengan mempergunakan kesempatan tidak mencatat dan membukukan intangible asset atas potensi yang sudah ada, dan atau kebijakan tersebut secara nyata menguntungkan pihak2 tertentu secara komersial atau mendorong terjadinya monopoli dan potensial menghilangkan kesempatan penghematan bagi negara. Risiko pemidanaan kebijakan pemerintah secara nyata telah terjadi sejak berhasil dipidanakannya kebijakan Pimpinan KPU 2001/2004 sebagai tindak korupsi oleh pengadilan TIPIKOR meski secara fakta kebijakan tersebut harus dibuat untuk mengatasi keadaan darurat, demikian pula dengan yang sedang ramai dibahas upaya pemidanaan Kebijakan kebijakaan investasi pemerintah dengan mengambil alih Bank Century yang sudah divonis secara politik telah merugikan negara, meski secara akuntansi kerugian baru bisa dibuktikan setelah bank tersebut dijual oleh negara. Untuk menghindari semua risiko dan memenuhi terlaksananya PP26/2009 untuk menyelesaikan NIK pada 2011, maka alangkah baiknya bila dapat dilakukan koreksi petunjuk pelaksana teknis atas kebijakan nasional pelaksanaan Pembentukan NIK dan eKTP, dengan memberikan kebebasan untuk penggunaan software dan melengkapi tindak pelaksanaan disemua daerah dengan syarat ketentuan minimal yang wajib dilaksanakan, yaitu standarisasi struktur data base, standar data element dan koderisasi yang memenuhi kebutuhan pusat dan seluruh daerah secara realistis (lebih baik bila mempergunakan international standard) , sehingga data dan informasi yang tersedia dimanapun berada dapat digunakan secara nasional dan global, tanpa tergantung pada jenis program yang dipergunakan untuk membaca, dan bisa saling dipertukarkan antar sistem secara nasional dan internasional (untuk kepentingan Deplu dan imigrasi yang pakai standar global). Dengan cara ini, maka selain kebutuhan data nasional segera terpenuhi, maka kemandirian dan kerjasama daerah akan menjadi semakin baik, karena diyakini sistem terbaik yang ada didaerah akan berkembang dan di gunakan oleh daerah lain yang memiliki ciri kebutuhan yang sama. Pola kerja ini akan menghidupkan kegairahan daerah, menghemat bagi negara bila dilengkapi dengan terapan anggaran berbasis kinerja dan pengawasan yang baik, juga meningkatkan volume kegiatan perekonomian daerah. Semoga pemikiran ini memicu solusi Nasional yang bermanfaat bagi bangsa. Wass. Hari S.noegroho. Note: Masukan dari beberapa pakar dari Perguruan Tinggi , Standar NIK Nasional indonesia tidak memenuhi global standar, karena melebihi jumlah karakter maksimum data elemet personal ID pada Global standar, sehingga potensial tidak bisa diakses lengkap secara global untuk kepentingan Deplu, Imigrasi dan verifikasi internasional yang diperlukan dalam kerjasama internasional, untuk itu perlu dipikirkan koreksi kebijakan dalam penentuan standar nasional untuk memenuhi global standar.
