Bagi Bapak/Ibu yang concern untuk memberi masukan bagi perubahan di lingkungan BPKP, terutama tentunya yang tidak berada di BPKP, silahkan berperan melalui proses rekruitmen ini. Pendaftarnya masih sedikit.
Latar Belakang Pada PP No. 60 Tahun 2008, pasal 47 ayat (2) huruf a, dinyatakan bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara. Pasal 49 mengatur lingkup tugas BPKP untuk melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden. Lingkup tugas pengawasan tersebut, khususnya pada kegiatan lintas sektoral, memungkinkan adanya interferensi dan kolaborasi antara BPKP dengan APIP lainnya. Untuk itu, diperlukan redefinisi lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pengawasan intern oleh BPKP yang didukung oleh APIP lainnya sehingga dapat membangun sinerji pengawasan secara nasional. Proses redefinisi ini akan dilakukan melalui penyusunan pedoman pengawasan intern yang disiapkan oleh konsultan yang direkrut secara independen. Tujuan 1. Tersusunnya kerangka konseptual pengawasan intern atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral yang menjadi domain BPKP sesuai dengan konfigurasi pengawasan dalam PP No. 60 Tahun 2008, dan pengawasan intern yang dilaksanakan oleh APIP lainnya dalam rangka mendukung pengawasan atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral oleh BPKP. 2. Tersusunnya peta dan daftar inventarisasi prioritas/program/kegiatan yang menjadi audit universe (populasi yang seharusnya menjadi obyek pengawasan) BPKP dan APIP lainnya dalam rangka pengawasan intern atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral. 3. Tersusunnya rancangan pedoman pengawasan intern atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral. PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI PENGADAAN JASA KONSULTANSI Nomor: 024/STAR/BPKP-PIU/2010 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Project Implementation Unit - State Audit Reform (STAR) Project, ADB Loan No. 2127 INO-SF di BPKP, akan melaksanakan Prakualifikasi untuk paket pekerjaan jasa konsultansi sebagai berikut: 1. Paket Pekerjaan Nama Paket Pekerjaan: PENYUSUNAN PEDOMAN PENGAWASAN INTERN ATAS KEGIATAN YANG BERSIFAT LINTAS SEKTORAL Lingkup Pekerjaan: Jasa Konsultansi Perkiraan Nilai Pekerjaan: Rp1.191.000.000,00 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah) Sumber Pendanaan: ADB Loan 2127-INO (SF) 2. Persyaratan Peserta Paket pekerjaan ini diutamakan penyedia jasa konsultansi yang memenuhi persyaratan kualifikasi "Non Kecil". 3. Pengambilan dan Pendaftaran Dokumen Prakualifikasi Tempat: Kantor BPKP Pusat, Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta 13120 Lantai 1 Hari/Tanggal: Jumat/26 Maret 2010 s.d. Selasa/6 April 2010 Waktu: Hari Kerja, Pukul 10.00 14.00 WIB Persyaratan Pendaftaran: 1) Pendaftaran dilakukan oleh Direktur Utama/Direktur/Penanggungjawab Perusahaan yang bersangkutan atau yang dikuasakan. Surat Kuasa dibuat di atas meterai dan ditandatangani oleh pemberi kuasa dan yang menerima kuasa, yang namanya tercantum dalam akte pendirian perusahaan serta melampirkan copy akte pendirian perusahaan dan copy KTP. 2) Pendaftar harus dapat menunjukkan asli Surat Izin Usaha Jasa Konsultansi, Akte Pendirian Perusahaan serta menyerahkan salinannya. 4. Pemasukan Dokumen Kualifikasi Tempat: Kantor BPKP Pusat, Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta 13120 Lantai 1 Hari/Tanggal: Jumat/26 Maret 2010 s.d. Kamis/8 April 2010 Waktu: Hari Kerja, Pukul 13.00 14.00 WIB. Jakarta, 24 Maret 2010 ttd. Panitia Pengadaan
