Bagi Bapak/Ibu yang concern untuk memberi masukan bagi perubahan di lingkungan 
BPKP, terutama tentunya yang tidak berada di BPKP, silahkan berperan melalui 
proses rekruitmen ini. Pendaftarnya masih sedikit.

Latar Belakang

Pada PP No. 60 Tahun 2008, pasal 47 ayat (2) huruf a, dinyatakan bahwa untuk 
memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern dilakukan 
pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah 
termasuk akuntabilitas keuangan negara. Pasal 49 mengatur lingkup tugas BPKP 
untuk melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas 
kegiatan tertentu yang meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, 
kegiatan kebendaharaan umum negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan 
dari Presiden. 

Lingkup tugas pengawasan tersebut, khususnya pada kegiatan lintas sektoral, 
memungkinkan adanya interferensi dan kolaborasi antara BPKP dengan APIP 
lainnya. Untuk itu, diperlukan redefinisi lebih lanjut mengenai mekanisme 
pelaksanaan pengawasan intern oleh BPKP yang didukung oleh APIP lainnya 
sehingga dapat membangun sinerji pengawasan secara nasional. Proses redefinisi 
ini akan dilakukan melalui penyusunan pedoman pengawasan intern yang disiapkan 
oleh konsultan yang direkrut secara independen. 

Tujuan

1. Tersusunnya kerangka konseptual pengawasan intern atas kegiatan yang 
bersifat lintas sektoral yang menjadi domain BPKP sesuai dengan konfigurasi 
pengawasan dalam PP No. 60 Tahun 2008, dan pengawasan intern yang dilaksanakan 
oleh APIP lainnya dalam rangka mendukung pengawasan atas kegiatan yang bersifat 
lintas sektoral oleh BPKP.

2. Tersusunnya peta dan daftar inventarisasi prioritas/program/kegiatan yang 
menjadi audit universe (populasi yang seharusnya menjadi obyek pengawasan) BPKP 
dan APIP lainnya dalam rangka pengawasan intern atas kegiatan yang bersifat 
lintas sektoral.

3. Tersusunnya rancangan pedoman pengawasan intern atas kegiatan yang bersifat 
lintas sektoral.


PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI PENGADAAN JASA KONSULTANSI
Nomor: 024/STAR/BPKP-PIU/2010

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Project Implementation Unit - State Audit Reform 
 (STAR) Project, ADB Loan No. 2127 – INO-SF di BPKP, akan melaksanakan 
Prakualifikasi untuk paket pekerjaan jasa konsultansi sebagai berikut:

1. Paket Pekerjaan
Nama Paket Pekerjaan:  PENYUSUNAN PEDOMAN  PENGAWASAN  INTERN ATAS KEGIATAN 
YANG BERSIFAT LINTAS SEKTORAL 
Lingkup Pekerjaan:   Jasa Konsultansi
Perkiraan Nilai Pekerjaan:   Rp1.191.000.000,00 (Satu Miliar Seratus Sembilan 
Puluh Satu Juta Rupiah)
Sumber Pendanaan:   ADB Loan 2127-INO (SF)

2. Persyaratan Peserta
Paket pekerjaan ini diutamakan penyedia jasa konsultansi yang memenuhi 
persyaratan kualifikasi "Non Kecil". 

3. Pengambilan dan Pendaftaran Dokumen Prakualifikasi
Tempat:  Kantor BPKP Pusat, Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta 13120 – Lantai 1
Hari/Tanggal:  Jumat/26 Maret 2010 s.d. Selasa/6 April 2010 
Waktu:  Hari Kerja, Pukul 10.00 – 14.00 WIB

Persyaratan Pendaftaran:
1) Pendaftaran dilakukan oleh Direktur Utama/Direktur/Penanggungjawab 
Perusahaan yang bersangkutan atau yang dikuasakan. Surat Kuasa dibuat di atas 
meterai dan ditandatangani oleh pemberi kuasa dan yang menerima kuasa, yang 
namanya tercantum dalam akte pendirian perusahaan serta melampirkan copy akte 
pendirian perusahaan dan copy KTP.
2) Pendaftar harus dapat menunjukkan asli Surat Izin Usaha Jasa Konsultansi, 
Akte Pendirian Perusahaan  serta menyerahkan salinannya.

4. Pemasukan Dokumen Kualifikasi
Tempat: Kantor BPKP Pusat, Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta 13120 – Lantai 1
Hari/Tanggal: Jumat/26 Maret 2010 s.d. Kamis/8 April 2010
Waktu: Hari Kerja,  Pukul 13.00 – 14.00 WIB.



Jakarta, 24 Maret 2010

ttd.

Panitia Pengadaan




Kirim email ke