Indonesia diancam oleh IIPA, karena menggunakan Open Source

Mencengangkan. Betul-betul mencengangkan.
IIPA mengadu kepada pemerintah
Amerika<http://www.iipa.com/rbc/2010/2010SPEC301INDONESIA.pdf>,
bahwa Indonesia harus dihukum karena berusaha pindah ke software Open
Source<http://harry.sufehmi.com/archives/2007-05-14-1472/>
.

Detail selengkapnya [ bisa dibaca disini
<http://www.iipa.com/rbc/2010/2010SPEC301INDONESIA.pdf>]

Secara ringkas, IIPA, organisasi yang (mengaku) melindungi hak cipta,
mengecam Surat Edaran MenPAN tgl 30 Maret 2009 karena *menghimbau* institusi
pemerintah untuk menggunakan software Open Source.
Padahal – surat edaran tersebut justru bertujuan untuk melindungi hak cipta
! Dengan menggunakan software Open Source, maka institusi pemerintah jadi
menggunakan software Legal.

Ya, software Open Source, seperti Firefox / Linux / OpenOffice / Chrome/dll,
itu semuanya Legal & Halal.
Dengan menggunakan software F/OSS (Free / Open Source Software), maka
berarti kita telah mendukung Hak Kekayaan Intelektual / HAKI.

Fitnah dari IIPA ini bisa disimpulkan dari kutipan berikut ini :

Government Procurement Preference Denies U.S. Software Companies a Level
Playing Field

Padahal, sama sekali tidak demikian. SEMUA perusahaan software – baik dari
Amerika maupun bukan, tetap BISA mensuplai software untuk pemerintah
Indonesia. Yang penting, software tersebut berlisensi Open Source. *Itu saja
*.

Tidak ada usaha untuk memblokir / merugikan perusahaan software dari Amerika
!
(walaupun, kalaupun usaha tersebut ada, itupun adalah hak Pemerintah
Indonesia sebagai Negara yang Merdeka & Berdaulat)

Siapa yang menyisipkan fitnah ini ke laporan IIPA tahun 2010 ini ?
Saya juga tidak tahu persisnya, namun beberapa kutipan terlampir mungkin
bisa memberikan sedikit petunjuk :

Microsoft Memorandum of Understanding (MOU)

Dari situs IIPA

IIPA’s seven member associations are: … the Business Software Alliance
(BSA),

Laporan IIPA tahun 2010
<http://www.iipa.com/2010_SPEC301_TOC.htm>selengkapnya [bisa dibaca
disini
<http://www.iipa.com/2010_SPEC301_TOC.htm>]
Disitu kita bisa lihat banyak lagi berbagai kekonyolan IIPA ini. Seperti
saran & dukungan untuk razia Warnet di Malaysia, serangan kepada pemerintah
Kanada – salah satu pendukung HAKI & sekutu Amerika dalam topik HAKI, dst.
Padahal sudah banyak yang
komplain<http://www.justice.gov.il/NR/rdonlyres/8D2F1766-8611-4734-8EAA-891CB4182BEF/18762/2008Special301Submission.pdf>karena
metodologi
yang digunakan <http://www.iipa.com/rbc/2010/2010SPEC301METHODOLOGY.pdf>serta
kesimpulan/rekomendasinya aneh dan bisa sangat subjektif.

Sekali lagi, ini adalah serangan terhadap pemerintah Indonesia dari IIPA.
Salah satu buktinya adalah karena IIPA tidak menyerang Inggris – yang
juga [mendukung penggunaan F/OSS
<http://news.bbc.co.uk/2/hi/technology/7910110.stm>] di institusi
pemerintahnya.

Mungkin Anda akan bertanya, mengapa laporan IIPA ini penting bagi Indonesia
?
Jawab: karena bisa berdampak langsung terhadap ekonomi Indonesia.

Salah satu contohnya dilampirkan di laporan tersebut
<http://www.iipa.com/rbc/2010/2010SPEC301INDONESIA.pdf>- ada ancaman
terselubung untuk mencabut skema subsidi bebas-pajak GSP; yang telah
membantu memperlancar masuknya ekspor Indonesia bernilai trilyunan rupiah ke
pasar Indonesia.

Juga, *“countries on the list could be subject to penalties, trade barriers
and embargoes”*
(sumber: Bangkok
Post<http://www.bangkokpost.com/news/local/142017/thailand-on-most-watched-list-of-ip-offenders>
.
Dan, *“Special 301 status can have detrimental effects, as trading quotas
could be slashed, or tariffs might be imposed on select items.”*
(sumber: Mr 
Andres<http://www.technollama.co.uk/encouraging-open-source-could-land-you-in-trouble?replytocom=3321#respond>
)

Jadi, ini bisa berdampak kepada seluruh rakyat Indonesia juga.
Dan karena itu, perlu menjadi perhatian kita serta ditindak lanjuti.

Beberapa hal yang bisa saya sarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk
mensikapi hal ini :

   - *Survey* : Berbagai pihak curiga bahwa metodologi yang digunakan oleh
   IIPA untuk mengukur tingkat pembajakan HAKI tidak bisa
   dipertanggungjawabkan. Untuk itu, baik sekali jika Pemerintah Indonesia bisa
   melakukan survey di bidang ini dengan metodologi yang jelas & ilmiah,
   sehingga bisa memberikan bukti pembanding. Sehingga IIPA tidak bisa bebas
   melenggang begitu saja dengan berbagai klaim & fitnahnya.
   - *Klarifikasi kepada USTR* : Laporan dari IIPA ini diserahkan kepada
   USTR, US Trade Representative. Nah, jangan sampai laporan ini diterima
   begitu saja tanpa ada klarifikasi sama sekali dari Pemerintah Indonesia.
   Klarifikasi ini bisa disampaikan kepada Ron Kirk, pejabat USTR saat
ini<http://en.wikipedia.org/wiki/Office_of_the_United_States_Trade_Representative#The_Special_301_Report>.

   - *Tanggung jawab* : Telusuri siapa yang menyisipkan fitnah-fitnah di
   laporan IIPA tersebut, dan lalu panggil mereka untuk klarifikasi &
   pertanggung jawabannya.
   Saya tahu berbagai unsur pemerintah Indonesia telah berusaha sangat keras
   untuk menegakkan HAKI (salut untuk Anda semua) dan menghindari masuknya
   Indonesia di PWL (Priority Watch List) tersebut; dan fitnah di laporan IIPA
   tersebut adalah seperti pelecehan bagi semua kerja keras Anda.
   - *Gunakan software Open Source di institusi Pemerintah* : dengan
   demikian maka akan dapat semakin cepat untuk menghilangkan pembajakan
   software di Indonesia.

Akhir kata, terimakasih banyak saya ucapkan kepada Mr Bobbie Johnson dari koran
The 
Guardian<http://www.guardian.co.uk/technology/blog/2010/feb/23/opensource-intellectual-property>,
Mr 
Andres<http://74.125.153.132/search?sourceid=chrome&ie=UTF-8&q=cache:http://www.technollama.co.uk/encouraging-open-source-could-land-you-in-trouble>,
dan Mr Michael Geist
<http://www.michaelgeist.ca/content/view/3676/125/>yang telah
menyampaikan informasi seputar hal ini.

Merdeka !


Sumber : http://harry.sufehmi.com/archives/2010-02-24-2257/

Kirim email ke