Dear friends & colleagues,

Asian Federation for Information Technology in Agriculture (AFITA) akan 
mengadakan konferensi internasional pada 4 - 7 Oktober 2010 di Bogor.  Bagi 
teman-teman yang berminat/berpartisipasi silahkan kunjungi website-nya: 
http://afita2010.ipb.ac.id/.

Best regards,
M. Tassim Billah
Pusdatin, Kementerian Pertanian
[email protected]<mailto:[email protected]>


From: [email protected] [mailto:[email protected]] On 
Behalf Of rudymharahap
Sent: 11 Juli 2010 11:42
To: [email protected]
Subject: [eGovIndonesia] Pelayanan Validasi SSB BPHTB



Bagi Anda yang dalam waktu dekat akan membeli atau menjual rumah atau tanah, 
lakukan segera balik-nama surat-surat pembelian dan penjualannya. Mengapa 
demikian? Dalam jual-beli ini, telah lama berlangsung kewajiban untuk melunasi 
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sekarang ini, kalau Anda mau 
mengurus surat-surat rumah/tanah, Anda dipersyaratkan untuk membayar BPHTB 
tersebut dan menyampaikan bukti pembayarannya (surat setoran bea-SSB) ke PPAT 
dan Kantor Pertanahan. Untuk membuktikan bahwa SSB tersebut valid, maka 
PPAT/Kantor Pertanahan akan meminta Anda untuk datang ke kantor pelayanan pajak 
(KKP) dan meminta stempel sebagai bukti validasi dari KKP. Namun, sejak 1 
Januari 2011, keseluruhan BPHTB akan diserahkan pengelolaannya ke pemerintah 
daerah kabupaten/kota (Pemda).

Yang menjadi masalah saat ini, kepada dinas/satuan kerja apa di Pemda 
pengurusan stempel tersebut? Apakah ke dinas pendapatan? Atau dinas lain? 
Beberapa daerah ada yang telah mengubah dinas pendapatan menjadi dinas 
pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, ada juga yang memindahkan 
seluruh proses pelayanan ke kantor perijinan satu atap. Dapat dibayangkan, 
apakah pemerintah daerah sudah siap untuk melakukan pelayanan tersebut? Apakah 
sudah jelas satuan kerja mana yang akan melayani kebutuhan validasi tersebut?

Kemudian, yang menjadi issu, adalah apakah pelayanan validasi tersebut akan 
semudah seperti selama ini? Akankah kita malah harus membayar biaya illegal 
untuk memudahkan proses validasi tersebut? Sampaikan pendapat Anda di 
sini!<http://www.facebook.com/?sk=2361831622#!/topic.php?uid=130444833640485&topic=140>

Kirim email ke