Bagi Anda yang dalam waktu dekat akan membeli atau menjual rumah atau
tanah, lakukan segera balik-nama surat-surat pembelian dan penjualannya.
Mengapa demikian? Dalam jual-beli ini, telah lama berlangsung kewajiban
untuk melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sekarang ini, kalau Anda mau mengurus surat-surat rumah/tanah, Anda
dipersyaratkan untuk membayar BPHTB tersebut dan menyampaikan bukti
pembayarannya (surat setoran bea-SSB) ke PPAT dan Kantor Pertanahan.
Untuk membuktikan bahwa SSB tersebut valid, maka PPAT/Kantor Pertanahan
akan meminta Anda untuk datang ke kantor pelayanan pajak (KKP) dan
meminta stempel sebagai bukti validasi dari KKP. Namun, sejak 1 Januari
2011, keseluruhan BPHTB akan diserahkan pengelolaannya ke pemerintah
daerah kabupaten/kota (Pemda).

Yang menjadi masalah saat ini, kepada dinas/satuan kerja apa di Pemda
pengurusan stempel tersebut? Apakah ke dinas pendapatan? Atau dinas
lain? Beberapa daerah ada yang telah mengubah dinas pendapatan menjadi
dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, ada juga
yang memindahkan seluruh proses pelayanan ke kantor perijinan satu atap.
Dapat dibayangkan, apakah pemerintah daerah sudah siap untuk melakukan
pelayanan tersebut? Apakah sudah jelas satuan kerja mana yang akan
melayani kebutuhan validasi tersebut?

Kemudian, yang menjadi issu, adalah apakah pelayanan validasi tersebut
akan semudah seperti selama ini? Akankah kita malah harus membayar biaya
illegal untuk memudahkan proses validasi tersebut? Sampaikan pendapat
Anda di sini!
<http://www.facebook.com/?sk=2361831622#!/topic.php?uid=130444833640485&\
topic=140> 

Kirim email ke