assalamu 'alaikum, baca baca permendagri 37 tahun 2009 tentang tata cara pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yg dapat diakses di : http://www.depdagri.go.id/produk-hukum/2010/05/10/peraturan-mendagri-no73-tahun-2009 atau http://www.depdagri.go.id/media/documents/2010/05/10/f/i/file.doc
(insya Allah terlampir) rasa-rasanya ada yg masih kurang :) di laman tsb, yaitu : 1. lampiran-lampiran permendagri 37 tahun 2009 belum ada, dikutip sbb : BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 38 (1) Pelaksaanaan EKPPD meliputi: a. IKK tataran pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan; b. Pengukuran evaluasi kinerja mandiri; c. Sistem pengukuran dan metode penilaian (2) Uraian pelaksaaan EKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini. 2. kejanggalan di ayat (2) pasal 36 mengenai pembiayaan, dikutip sbb : == BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 36 (1) Pelaksanaan EKPPD oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh Tim Nasional, Tim Teknis, Tim Daerah dan Sekretariat Tim Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pelaksanaan EKPPD oleh Tim Penilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Tugas-tugas monitoring dan evaluasi pemerintahan kabupaten/kota oleh Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diintegrasikan dengan penugasan Tim Daerah dengan menggunakan dana APBD provinsi. (4) Pelaksanaan pengukuran evaluasi kinerja mandiri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. == mohon bantuan bapak/ibu/sdr/sdri untuk mengupload permengari 37-2009 ekppd dan lampiran2nya sinung mengucapkan terima kasih atas kesediaan bapak/ibu/sdr/sdri wassalamu'alaikum sinung /*-sig- Argumen yang aneh, karena video itu jelas-jelas menunjukkan pasukan Israel menyerbu kapal. Mana ada pasukan menyerbu lalu tiba-tiba mengaku membela diri. http://idiotnesia.com/2010/06/03/kisah-keoknya-pasukan-komando-israel/ -sig-*/
