assalamu 'alaikum,

baca baca permendagri 37 tahun 2009 tentang 
tata cara pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
yg dapat diakses di :
http://www.depdagri.go.id/produk-hukum/2010/05/10/peraturan-mendagri-no73-tahun-2009
atau
http://www.depdagri.go.id/media/documents/2010/05/10/f/i/file.doc

(insya Allah terlampir)

rasa-rasanya ada yg masih kurang :) di laman tsb, yaitu :

1. lampiran-lampiran permendagri 37 tahun 2009 belum ada, dikutip sbb :

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

(1) Pelaksaanaan EKPPD meliputi:
a. IKK tataran pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan;
b. Pengukuran evaluasi kinerja mandiri;
c. Sistem pengukuran dan metode penilaian

(2) Uraian pelaksaaan EKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.



2. kejanggalan di ayat (2) pasal 36 mengenai pembiayaan, dikutip sbb :

==

BAB VI PEMBIAYAAN

Pasal 36

(1) Pelaksanaan EKPPD oleh pemerintah yang
dilaksanakan oleh Tim Nasional, Tim Teknis, Tim
Daerah dan Sekretariat Tim Nasional dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

(2) Pelaksanaan EKPPD oleh Tim Penilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

(3) Tugas-tugas monitoring dan evaluasi
pemerintahan kabupaten/kota oleh Wakil Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, diintegrasikan dengan penugasan
Tim Daerah dengan menggunakan dana APBD provinsi. 

(4) Pelaksanaan pengukuran evaluasi kinerja
mandiri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

==

mohon bantuan bapak/ibu/sdr/sdri untuk mengupload 
permengari 37-2009 ekppd dan lampiran2nya

sinung mengucapkan terima kasih atas kesediaan bapak/ibu/sdr/sdri

wassalamu'alaikum

sinung





/*-sig-


Argumen yang aneh, 
karena video itu jelas-jelas menunjukkan pasukan Israel menyerbu kapal. 
Mana ada pasukan menyerbu lalu tiba-tiba mengaku membela diri.

http://idiotnesia.com/2010/06/03/kisah-keoknya-pasukan-komando-israel/


-sig-*/






Kirim email ke