ma'af,

ralat : butuh permengari 73-2009 ekppd dan lampiran2nya

tia
:)
sinung


On 31 Jul 2010 at 8:38, si Nung wrote:

From:                   "si Nung" <[email protected]>
Date sent:              Sat, 31 Jul 2010 08:38:56 +0700
Subject:                [eGovIndonesia] butuh permengari 37-2009 ekppd dan 
lampiran2nya [1 Attachment]

> assalamu 'alaikum,
> 
> baca baca permendagri 37 tahun 2009 tentang 
> tata cara pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
> yg dapat diakses di :
> http://www.depdagri.go.id/produk-hukum/2010/05/10/peraturan-mendagri-no73-tahun-2009
> atau
> http://www.depdagri.go.id/media/documents/2010/05/10/f/i/file.doc
> 
> (insya Allah terlampir)
> 
> rasa-rasanya ada yg masih kurang :) di laman tsb, yaitu :
> 
> 1. lampiran-lampiran permendagri 37 tahun 2009 belum ada, dikutip sbb :
> 
> BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
> 
> Pasal 38
> 
> (1) Pelaksaanaan EKPPD meliputi:
> a. IKK tataran pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan;
> b. Pengukuran evaluasi kinerja mandiri;
> c. Sistem pengukuran dan metode penilaian
> 
> (2) Uraian pelaksaaan EKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
> tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
> 
> 
> 
> 2. kejanggalan di ayat (2) pasal 36 mengenai pembiayaan, dikutip sbb :
> 
> ==
> 
> BAB VI PEMBIAYAAN
> 
> Pasal 36
> 
> (1) Pelaksanaan EKPPD oleh pemerintah yang
> dilaksanakan oleh Tim Nasional, Tim Teknis, Tim
> Daerah dan Sekretariat Tim Nasional dibebankan pada
> Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 
> 
> (2) Pelaksanaan EKPPD oleh Tim Penilai Anggaran Pendapatan dan Belanja 
> Negara. 
> 
> (3) Tugas-tugas monitoring dan evaluasi
> pemerintahan kabupaten/kota oleh Wakil Gubernur
> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c
> Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
> Pemerintahan Daerah, diintegrasikan dengan penugasan
> Tim Daerah dengan menggunakan dana APBD provinsi. 
> 
> (4) Pelaksanaan pengukuran evaluasi kinerja
> mandiri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
> 
> ==
> 
> mohon bantuan bapak/ibu/sdr/sdri untuk mengupload 
> permengari 37-2009 ekppd dan lampiran2nya
> 
> sinung mengucapkan terima kasih atas kesediaan bapak/ibu/sdr/sdri
> 
> wassalamu'alaikum
> 
> sinung
> 
> 
> 

/*-sig-


Argumen yang aneh, 
karena video itu jelas-jelas menunjukkan pasukan Israel menyerbu kapal. 
Mana ada pasukan menyerbu lalu tiba-tiba mengaku membela diri.

http://idiotnesia.com/2010/06/03/kisah-keoknya-pasukan-komando-israel/


-sig-*/






Kirim email ke