Ohbegitu. Thank you.

-----Original Message-----
From: A Nizami [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: 04 Maret 2005 10:51
To: [email protected]
Subject: RE: [ekonomi-nasional] Privatisasi Air Minum


Orang Yahudi yang mempunyai sumur, menjual airnya ke
umum. Nabi menyuruh sahabat untuk membelinya, sehingga
bisa dipakai oleh seluruh manusia secara cuma2.

--- "S.Faozan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Mohon info Mas Nizam.  Kalau tidak salah di Madinah
> Rasulullah pernah
> membeli sumurnya seorang Yahudi pada waktu itu ? 
> What does this mean?
> (Kalau tidak salah, sumur itu dipersengketakan oleh
> Kaum Muslim dan Kaum
> Yahudi)
> 
> -----Original Message-----
> From: A Nizami [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
> Sent: 04 Maret 2005 8:31
> To: [email protected];
> [email protected];
> [EMAIL PROTECTED]
> Cc: sabili; yisc_al-azhar
> Subject: Re: [ekonomi-nasional] Privatisasi Air
> Minum
> 
> 
> Ekonom Neoliberalis yang disponsori IMF, WTO, dan
> World Bank kelihatannya bertindak semakin jauh. Air
> Minum diprivatisasi. 
> 
> Jangan2 udara untuk bernafas nanti juga akan
> diprivatisasi. Bayar dulu, baru boleh nafas...:)
> 
> Rasulullah SAW bersabda: ''Kaum Muslimin berserikat
> dalam tiga hal yaitu air, padang penggembalaan
> (hutan/perkebunan), dan api (BBM/Listrik). Dan harga
> dari ketiga bahan tersebut adalah haram.'' (HR Ibnu
> Majah). 
> 
> 
> --- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> >
>
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/04/opini/1572303.htm
<http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/04/opini/1572303.htm> 
>
<http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/04/opini/1572303.htm
<http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/04/opini/1572303.htm> >
> 
> > 
> >       Jumat, 04 Maret 2005  
> >      
> >      
> >      
> > 
> >       Privatisasi Air Minum 
> > 
> > 
> >       Oleh Nila Ardhianie 
> > 
> >       KOMPAS, Rabu, 16 Februari 2005, memuat
> artikel
> > dengan judul "Proyek Pengelolaan Air Minum Segera
> > Ditenderkan", yang berisi rencana pemerintah untuk
> > segera melakukan privatisasi pengelolaan air
> minum.
> > Segera yang dimaksud di sini benar-benar SEGERA
> > karena tender sudah akan dimulai bulan depan,
> Maret
> > 2005. Berita yang dilengkapi tabel berisi daftar
> 20
> > proyek penyediaan air senilai 380,5 juta dollar AS
> > ini betul-betul mengejutkan mengingat sampai saat
> > ini Peraturan Pemerintah tentang Air Minum dan
> > Sanitasi serta Pengusahaan Sumber Daya Air belum
> > disahkan, bahkan Desember tahun lalu, konsultasi
> > publik masih dilakukan di beberapa kota untuk
> > membahas rancangan PP ini.
> > 
> >       Selain itu, sampai saat ini Indonesia belum
> > memiliki Undang-Undang (UU) Privatisasi, sedangkan
> > UU No 7 tentang Sumber Daya Air sendiri sangat
> > riskan bila dijadikan landasan hukum yang memadai
> > bagi privatisasi sumber daya air karena sangat
> > longgar mengatur peran swasta di sektor air.
> > Apalagi, saat ini UU tersebut masih berada di
> > Mahkamah Konstitusi (MK), menghadapi tuntutan dari
> > ratusan warga masyarakat dan puluhan organisasi
> yang
> > meminta MK membatalkan pasal- pasal yang
> berhubungan
> > dengan dibukanya secara luas peluang swasta
> > mengusahakan sumber daya air di Indonesia.
> > 
> >       Dari artikel tersebut juga diketahui bahwa
> > rencana pemerintah memulai tender untuk tiga
> proyek
> > terlebih dahulu, yaitu proyek di Ciledug, Ciparen
> > dan Solo-Sukoharjo. Menariknya, dari semua proyek
> > pendahuluan ini, yang akan diprivatisasi adalah
> > sumber air atau air bakunya, bukan Perusahaan
> Daerah
> > Air Minum (PDAM)-nya seperti yang selama ini
> banyak
> > dibahas. Pada tiga proyek ini, model kerja sama
> > privatisasi yang ditawarkan adalah konsesi,
> artinya
> > keseluruhan operasi, pemeliharaan, dan investasi
> > sumber air sepenuhnya akan berada di tangan
> swasta.
> > 
> >       Hal yang sangat penting diperhatikan, masih
> > banyak penduduk Indonesia yang memperoleh air
> untuk
> > kebutuhan sehari-hari langsung dari sumber air
> (air
> > sungai, danau, mata air, waduk, dan lain-lain).
> Jika
> > kemudian sumber airnya dikuasai oleh badan usaha
> > swasta, jelas akan banyak penduduk yang akan
> > kehilangan akses mereka terhadap air. Mereka tidak
> > bisa lagi mengambil air untuk kebutuhan
> sehari-hari
> > karena swasta tentunya akan menetapkan berbagai
> > peraturan yang bersifat mengamankan aset mereka,
> > yang itu juga berarti limitasi akses bagi pengguna
> > lainnya.
> > 
> >       Dengan menguasai sumber air, sebetulnya
> > perusahaan juga akan memiliki kontrol yang sangat
> > besar terhadap sosial ekonomi suatu wilayah.
> > Memiliki hak mengelola sumber air secara praktis
> > jauh lebih menguntungkan karena perusahaan tidak
> > perlu repot-repot berurusan dengan tarif, pekerja,
> > dan hal lain yang biasanya menyertai privatisasi
> > PDAM. Enaknya lagi, "kekuasaan" yang dimiliki jauh
> > lebih besar karena dapat mengontrol alokasi air,
> > baik bagi PDAM maupun pemanfaat air lain dari
> sumber
> > tersebut.
> > 
> >       Privatisasi PDAM
> > 
> >       Artikel ringkas Kompas itu juga
> > mengindikasikan akan dilakukannya privatisasi
> > terhadap berbagai PDAM yang saat ini beroperasi di
> > tingkat kabupaten/kota. Contohnya Pekanbaru, di
> situ
> > disebutkan, Pekanbaru akan ditawarkan apabila
> > kontrak yang saat ini sudah ditandatangani
> > dihentikan. Kota-kota lain yang masuk dalam daftar
> > di antaranya adalah Samarinda, Tegal, Semarang,
> > Yogyakarta, dan Magelang.
> > 
> >       Privatisasi PDAM adalah hal yang sangat
> > kontradiktif dengan jawaban tertulis pemerintah
> yang
> > diwakili Departemen Pekerjaan Umum bertanggal 28
> > Januari 2005 kepada MK sehubungan dengan tuntutan
> > judicial review yang diajukan masyarakat untuk
> > menguji UU Sumber Daya Air. Di situ disebutkan
> bahwa
> > sesuai Pasal 40 Ayat (4) dan Penjelasan UU No 7,
> > peran serta koperasi, badan usaha swasta, dan
> > masyarakat dalam sistem penyediaan air minum hanya
> > dimungkinkan pada wilayah yang belum ada
> > penyelenggaranya (badan usaha milik negara/badan
> > usaha milik daerah). Berbagai PDAM di kota-kota
> yang
> > masuk dalam daftar proyek masih berfungsi sehingga
> > memberikan penawaran kepada swasta untuk mengelola
> > PDAM di kota-kota tersebut jelas merupakan
> > pelanggaran terhadap UU Sumber Daya Air.
> > 
> >       Selain itu, mengikuti logika berpikir
> > penyusunan peraturan yang umum, di mana panduan
> > teknis dibuat sesudah peraturan pemerintah
> disahkan,
> > maka mestinya sampai saat ini keputusan menteri
> yang
> > akan digunakan pemerintah daerah (pemda) untuk
> > melakukan tender juga belum dimiliki. Jadi,
> panduan
> > apa yang akan digunakan pemda untuk melakukan
> tender
> > privatisasi air minum karena secara tegas
> disebutkan
> > oleh Direktur Jenderal Tata Perkotaan dan Tata
> > Pedesaan Departemen Pekerjaan Umum Patana
> > Rantetoding bahwa tender privatisasi air minum
> akan
> > dilakukan oleh pemda, peran pemerintah pusat hanya
> > memberikan panduan supaya tender sesuai syarat dan
> > peraturan yang ada.
> > 
> >       Kontrak konsesi
> > 
> >       Dari 20 proyek yang ditawarkan, 75 persen di
> > antaranya menawarkan bentuk konsesi dan sisanya
> > built, operate, and tranfer. Kontrak model ini
> > sebetulnya termasuk yang sudah mulai banyak
> > ditinggalkan karena banyak kota di berbagai negara
> > mengalami hal-hal yang sangat buruk sebagai buah
> > dari konsesi, misalnya Manila dan Buenos Aires. Di
> > Manila, tarif naik sampai sekitar 500 persen,
> 3.000
> > pegawai dipecat atau dipaksa menjalani pensiun
> dini
> > untuk memotong biaya operasional perusahaan
> sehingga
> > keuntungan semakin besar. Ketika pada akhirnya
> 
=== message truncated ===


=====
Bacalah artikel tentang Islam di:
http://www.nizami.org <http://www.nizami.org> 

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com <http://mail.yahoo.com>  


Bantu Aceh! Klik:
http://www.pusatkrisisaceh.or.id <http://www.pusatkrisisaceh.or.id>  



Yahoo! Groups Sponsor   

ADVERTISEMENT
 
<http://us.ard.yahoo.com/SIG=129ng9j1d/M=298184.6018725.7038619.3001176/D=gr
oups/S=1705001222:HM/EXP=1109994647/A=2593423/R=0/SIG=11el9gslf/*http://www.
netflix.com/Default?mqso=60190075> click here   
 
<http://us.adserver.yahoo.com/l?M=298184.6018725.7038619.3001176/D=groups/S=
:HM/A=2593423/rand=137592201>   


  _____  

Yahoo! Groups Links


*       To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/
<http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/> 
  

*       To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<mailto:[EMAIL PROTECTED]> 
  

*       Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service
<http://docs.yahoo.com/info/terms/> . 




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/EpW3eD/3MnJAA/cosFAA/GEEolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Bantu Aceh! Klik:
http://www.pusatkrisisaceh.or.id 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke