Ohbegitu. Thank you. -----Original Message----- From: A Nizami [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 04 Maret 2005 10:51 To: [email protected] Subject: RE: [ekonomi-nasional] Privatisasi Air Minum
Orang Yahudi yang mempunyai sumur, menjual airnya ke umum. Nabi menyuruh sahabat untuk membelinya, sehingga bisa dipakai oleh seluruh manusia secara cuma2. --- "S.Faozan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Mohon info Mas Nizam. Kalau tidak salah di Madinah > Rasulullah pernah > membeli sumurnya seorang Yahudi pada waktu itu ? > What does this mean? > (Kalau tidak salah, sumur itu dipersengketakan oleh > Kaum Muslim dan Kaum > Yahudi) > > -----Original Message----- > From: A Nizami [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: 04 Maret 2005 8:31 > To: [email protected]; > [email protected]; > [EMAIL PROTECTED] > Cc: sabili; yisc_al-azhar > Subject: Re: [ekonomi-nasional] Privatisasi Air > Minum > > > Ekonom Neoliberalis yang disponsori IMF, WTO, dan > World Bank kelihatannya bertindak semakin jauh. Air > Minum diprivatisasi. > > Jangan2 udara untuk bernafas nanti juga akan > diprivatisasi. Bayar dulu, baru boleh nafas...:) > > Rasulullah SAW bersabda: ''Kaum Muslimin berserikat > dalam tiga hal yaitu air, padang penggembalaan > (hutan/perkebunan), dan api (BBM/Listrik). Dan harga > dari ketiga bahan tersebut adalah haram.'' (HR Ibnu > Majah). > > > --- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/04/opini/1572303.htm <http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/04/opini/1572303.htm> > <http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/04/opini/1572303.htm <http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/04/opini/1572303.htm> > > > > > > Jumat, 04 Maret 2005 > > > > > > > > > > Privatisasi Air Minum > > > > > > Oleh Nila Ardhianie > > > > KOMPAS, Rabu, 16 Februari 2005, memuat > artikel > > dengan judul "Proyek Pengelolaan Air Minum Segera > > Ditenderkan", yang berisi rencana pemerintah untuk > > segera melakukan privatisasi pengelolaan air > minum. > > Segera yang dimaksud di sini benar-benar SEGERA > > karena tender sudah akan dimulai bulan depan, > Maret > > 2005. Berita yang dilengkapi tabel berisi daftar > 20 > > proyek penyediaan air senilai 380,5 juta dollar AS > > ini betul-betul mengejutkan mengingat sampai saat > > ini Peraturan Pemerintah tentang Air Minum dan > > Sanitasi serta Pengusahaan Sumber Daya Air belum > > disahkan, bahkan Desember tahun lalu, konsultasi > > publik masih dilakukan di beberapa kota untuk > > membahas rancangan PP ini. > > > > Selain itu, sampai saat ini Indonesia belum > > memiliki Undang-Undang (UU) Privatisasi, sedangkan > > UU No 7 tentang Sumber Daya Air sendiri sangat > > riskan bila dijadikan landasan hukum yang memadai > > bagi privatisasi sumber daya air karena sangat > > longgar mengatur peran swasta di sektor air. > > Apalagi, saat ini UU tersebut masih berada di > > Mahkamah Konstitusi (MK), menghadapi tuntutan dari > > ratusan warga masyarakat dan puluhan organisasi > yang > > meminta MK membatalkan pasal- pasal yang > berhubungan > > dengan dibukanya secara luas peluang swasta > > mengusahakan sumber daya air di Indonesia. > > > > Dari artikel tersebut juga diketahui bahwa > > rencana pemerintah memulai tender untuk tiga > proyek > > terlebih dahulu, yaitu proyek di Ciledug, Ciparen > > dan Solo-Sukoharjo. Menariknya, dari semua proyek > > pendahuluan ini, yang akan diprivatisasi adalah > > sumber air atau air bakunya, bukan Perusahaan > Daerah > > Air Minum (PDAM)-nya seperti yang selama ini > banyak > > dibahas. Pada tiga proyek ini, model kerja sama > > privatisasi yang ditawarkan adalah konsesi, > artinya > > keseluruhan operasi, pemeliharaan, dan investasi > > sumber air sepenuhnya akan berada di tangan > swasta. > > > > Hal yang sangat penting diperhatikan, masih > > banyak penduduk Indonesia yang memperoleh air > untuk > > kebutuhan sehari-hari langsung dari sumber air > (air > > sungai, danau, mata air, waduk, dan lain-lain). > Jika > > kemudian sumber airnya dikuasai oleh badan usaha > > swasta, jelas akan banyak penduduk yang akan > > kehilangan akses mereka terhadap air. Mereka tidak > > bisa lagi mengambil air untuk kebutuhan > sehari-hari > > karena swasta tentunya akan menetapkan berbagai > > peraturan yang bersifat mengamankan aset mereka, > > yang itu juga berarti limitasi akses bagi pengguna > > lainnya. > > > > Dengan menguasai sumber air, sebetulnya > > perusahaan juga akan memiliki kontrol yang sangat > > besar terhadap sosial ekonomi suatu wilayah. > > Memiliki hak mengelola sumber air secara praktis > > jauh lebih menguntungkan karena perusahaan tidak > > perlu repot-repot berurusan dengan tarif, pekerja, > > dan hal lain yang biasanya menyertai privatisasi > > PDAM. Enaknya lagi, "kekuasaan" yang dimiliki jauh > > lebih besar karena dapat mengontrol alokasi air, > > baik bagi PDAM maupun pemanfaat air lain dari > sumber > > tersebut. > > > > Privatisasi PDAM > > > > Artikel ringkas Kompas itu juga > > mengindikasikan akan dilakukannya privatisasi > > terhadap berbagai PDAM yang saat ini beroperasi di > > tingkat kabupaten/kota. Contohnya Pekanbaru, di > situ > > disebutkan, Pekanbaru akan ditawarkan apabila > > kontrak yang saat ini sudah ditandatangani > > dihentikan. Kota-kota lain yang masuk dalam daftar > > di antaranya adalah Samarinda, Tegal, Semarang, > > Yogyakarta, dan Magelang. > > > > Privatisasi PDAM adalah hal yang sangat > > kontradiktif dengan jawaban tertulis pemerintah > yang > > diwakili Departemen Pekerjaan Umum bertanggal 28 > > Januari 2005 kepada MK sehubungan dengan tuntutan > > judicial review yang diajukan masyarakat untuk > > menguji UU Sumber Daya Air. Di situ disebutkan > bahwa > > sesuai Pasal 40 Ayat (4) dan Penjelasan UU No 7, > > peran serta koperasi, badan usaha swasta, dan > > masyarakat dalam sistem penyediaan air minum hanya > > dimungkinkan pada wilayah yang belum ada > > penyelenggaranya (badan usaha milik negara/badan > > usaha milik daerah). Berbagai PDAM di kota-kota > yang > > masuk dalam daftar proyek masih berfungsi sehingga > > memberikan penawaran kepada swasta untuk mengelola > > PDAM di kota-kota tersebut jelas merupakan > > pelanggaran terhadap UU Sumber Daya Air. > > > > Selain itu, mengikuti logika berpikir > > penyusunan peraturan yang umum, di mana panduan > > teknis dibuat sesudah peraturan pemerintah > disahkan, > > maka mestinya sampai saat ini keputusan menteri > yang > > akan digunakan pemerintah daerah (pemda) untuk > > melakukan tender juga belum dimiliki. Jadi, > panduan > > apa yang akan digunakan pemda untuk melakukan > tender > > privatisasi air minum karena secara tegas > disebutkan > > oleh Direktur Jenderal Tata Perkotaan dan Tata > > Pedesaan Departemen Pekerjaan Umum Patana > > Rantetoding bahwa tender privatisasi air minum > akan > > dilakukan oleh pemda, peran pemerintah pusat hanya > > memberikan panduan supaya tender sesuai syarat dan > > peraturan yang ada. > > > > Kontrak konsesi > > > > Dari 20 proyek yang ditawarkan, 75 persen di > > antaranya menawarkan bentuk konsesi dan sisanya > > built, operate, and tranfer. Kontrak model ini > > sebetulnya termasuk yang sudah mulai banyak > > ditinggalkan karena banyak kota di berbagai negara > > mengalami hal-hal yang sangat buruk sebagai buah > > dari konsesi, misalnya Manila dan Buenos Aires. Di > > Manila, tarif naik sampai sekitar 500 persen, > 3.000 > > pegawai dipecat atau dipaksa menjalani pensiun > dini > > untuk memotong biaya operasional perusahaan > sehingga > > keuntungan semakin besar. Ketika pada akhirnya > === message truncated === ===== Bacalah artikel tentang Islam di: http://www.nizami.org <http://www.nizami.org> __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com <http://mail.yahoo.com> Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id <http://www.pusatkrisisaceh.or.id> Yahoo! Groups Sponsor ADVERTISEMENT <http://us.ard.yahoo.com/SIG=129ng9j1d/M=298184.6018725.7038619.3001176/D=gr oups/S=1705001222:HM/EXP=1109994647/A=2593423/R=0/SIG=11el9gslf/*http://www. netflix.com/Default?mqso=60190075> click here <http://us.adserver.yahoo.com/l?M=298184.6018725.7038619.3001176/D=groups/S= :HM/A=2593423/rand=137592201> _____ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/> * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> * Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service <http://docs.yahoo.com/info/terms/> . [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/EpW3eD/3MnJAA/cosFAA/GEEolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
