gile....gile, ternyata ada orang yg moralnya lebih edan dari setan

-----Original Message-----
From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of irwank
Sent: Wednesday, December 07, 2005 8:07 PM
To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com; A Nizami
Cc: ekonomi-nasional@yahoogroups.com; lisi; ppiindia@yahoogroups.com;
sabili
Subject: Re: [ekonomi-nasional] Korupsi Rp 1,2 Triliun Dihukum Empat
Tahun


Mestinya ada penelitian dari para pakar ekonomi yang mendefinisikan
korelasi antara besaran tindak korupsi (dan kejahatan lain) di
Indonesia
dengan hukuman yang dapat diterima pelakunya.

Dari pengamatan sekilas, menurut saya (yang awam ini), relasi di atas

bisa didefinisikan sebagai fungsi 1/2 bagian 'parabola terbalik' 
(yang mengarah ke bawah). 

Kalau parabola terbalik (utuh) kan titik awal & titik akhirnya ada di
bawah 
titik maksimum. Nah yang ini hanya mengambil separuh bagian saja,
sehingga titik awal besaran korupsi/kejahatan - (x) akan memiliki
nilai/
besaran hukuman (y) paling besar/maksimum; 
dan titik akhir (x) akan memiliki nilai (y) paling kecil/minimum atau

mendekati (limit) 0.

Contoh: 
* Maling ayam yang ketangkep dibakar massa (hukuman mati).
* Maling harta kekayaan negara puluhan tahun dan tidak bakal habis
   dimakan 7,8,9,10 (dst) turunan, bakal dibebaskan(?) begitu saja. 
   Bahkan amat mungkin diberikan penghargaan.

Saya teringat ucapan seorang teman, "Jadilah yang terbaik di
bidangmu"..
Rupanya sudah sejak lama ungkapan ini benar" diterapkan oleh 
semua kalangan. Termasuk para koruptor dan penjahat. 
Karena semua pihak saling berlomba untuk menjadi yang terbaik 
di bidangnya. 

Yang doyan nipu, berlomba menjadi penipu terbaik..
Yang doyan maling, berlomba menjadi maling terbaik (baca: terbesar)..
Yang doyan bisnis narkoba, berlomba menjadi produsen terbaik
(baca: terbesar)..
Yang doyan pake topeng, berlomba memakai topeng terbaik.
Yang doyan ... (silahkan diteruskan sendiri)

Hehehe.. diselingi intermezzo dikit ah.. 
Maklum namanya juga orang awam.. :-)
 
Wassalam,

Irwan.K

========
Quoting A Nizami <[EMAIL PROTECTED]>:

> Korupsi Rp 1,248 trilyun dihukum hanya 4 tahun penjara
> 
> dan hanya disuruh mengganti Rp 300 juta.
> 
> 
> 
> Berarti dalam 1 tahun dia bisa dapat Rp 300 milyar
> 
> lebih. Jauh lebih besar daripada gaji presiden atau
> 
> Dirut perusahaan besar.
> 
> 
> 
> Kalau hanya disuruh mengganti Rp 300 juta(rp 0,3
> 
> milyar), lalu sisa uang korupsi sebesar Rp 1,2477
> 
> trilyun dikemanakan? Dibagi rame-rame...???:)
> 
> 
> 
> Harusnya seluruh uang korupsi harus dikembalikan. Jika
> 
> perlu mobil, rumah, dan seluruh aset koruptor tersebut
> 
> harus disita untuk negara.
> 
> 
> 
> TEMPO Interaktif, Jakarta: I Gusti Ngurah Oka Budiana,
> 
> pemegang saham terbesar Bank Dagang Bali, dihukum
> 
> empat tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan
> 
> korupsi Rp 1,248 triliun uang negara.
> 
> 
> 
> Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
> 
> Selatan, (7/12), majelis hakim yang diketuai oleh
> 
> Efran Basuni juga meminta terdakwa membayar denda Rp
> 
> 300 juta atau pengganti tiga bulan penjara. "Terdakwa
> 
> diwajibkan membayar uang ganti perkara sebesar Rp 10
> 
> ribu," kata Efran. 
> 
> 
> 
> 
> 
> --- Sulistiono Kertawacana <[EMAIL PROTECTED]>
> 
> wrote:
> 
> 
> 
> > 
> 
> > 
> 
> > Sungguh..sebuah keadilan yg tak terukur...pegawai
> 
> > Sanggar kebugaran Cintami dan Minati atmanegara yg
> 
> > divonis bersalah telah menggelapkan uang kantor
> 
> > senilai Rp97 juta telah divonis PN Jakarta 1
> 
> > tahun....probosutejo..Rp 100 Milyar lebih divonis 4
> 
> > tahun...
> 
> > 
> 
> > Perlukah MA atau dibuat aturan yg menghilangkan hak
> 
> > hakim untuk memutus berapa tahun hukuman terdakwa?
> 
> > sebab berapa lama terdakwa divonis hukuman sudah
> 
> > diatur dengan aturan tertentu yang ada petunujnya
> 
> > jika kerugian sekian hukuman sekian bulan??
> 
> > 
> 
> > atokah persoalan moral hakim yg krg bisa membaca
> 
> > rasa keadilan amsyarakat?
> 
> > 
> 
> > 
> 
> > 
> 
> > Korupsi Rp 1,2 Triliun Dihukum Empat Tahun
> 
> > Rabu, 07 Desember 2005 | 16:31 WIB 
> 
> > 
> 
> > TEMPO Interaktif, Jakarta: I Gusti Ngurah Oka
> 
> > Budiana, pemegang saham terbesar Bank Dagang Bali,
> 
> > dihukum empat tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti
> 
> > melakukan korupsi Rp 1,248 triliun uang negara.
> 
> > 
> 
> > Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
> 
> > Selatan, (7/12), majelis hakim yang diketuai oleh
> 
> > Efran Basuni juga meminta terdakwa membayar denda Rp
> 
> > 300 juta atau pengganti tiga bulan penjara.
> 
> > "Terdakwa diwajibkan membayar uang ganti perkara
> 
> > sebesar Rp 10 ribu," kata Efran. 
> 
> > 
> 
> > Kasus pelanggaran perbankan ini mencuat pada 2004.
> 
> > Awalnya, sebagai pemegang saham, Oka Budiana meminta
> 
> > beberapa pegawainya menandatangani surat permohonan
> 
> > yang ternyata dipakai untuk pemalsuan identitas.
> 
> > Para pegawai itu dijadikan direktur dan komisaris
> 
> > perusahaan fiktif untuk mengajukan kredit ke Bank
> 
> > Dagang Bali cabang Panglima Polim, Jakarta.
> 
> > 
> 
> > Hakim belum memutuskan jumlah kerugian negara yang
> 
> > harus diganti oleh terdakwa. Alasannya, tim
> 
> > likuidasi dari Departemen Keuangan belum
> 
> > menyelesaikan tugasnya.
> 
> > 
> 
> > Majelis menyebutkan hal-hal yang memberatkan
> 
> > terdakwa antara lain, terdakwa tidak mengakui
> 
> > perbuatannya. Terdakwa juga dinilai merugikan
> 
> > restrukturisasi serta penyehatan perbankan di
> 
> > Indonesia. 
> 
> > 
> 
> > Hal-hal yang meringankan menurut hakim, terdakwa
> 
> > berlaku sopan selama di persidangan. Terdakwa juga
> 
> > belum pernah dihukum. 
> 
> > 
> 
> > Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Syaiful
> 
> > Taher dan Desi Meutia langsung menyatakan banding.
> 
> > "Vonis hakim itu tidak sampai dua pertiganya dari
> 
> > tuntutan kami," kata Desi.
> 
> > 
> 
> > Sebelumnya, jakwa menuntut terdakwa dengan hukuman
> 
> > 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau
> 
> > pengganti lima bulan kurungan. Terdakwa juga
> 
> > dituntut membayar uang ganti sebesar Rp 1,248
> 
> > triliun. 
> 
> > 
> 
> > Penasihat hukum terdakwa, Juniver Girsang, juga akan
> 
> > mengajukan banding. Terdakwa yang mengenakan kemeja
> 
> > kotak-kotak berwarna biru tampak tenang saat hakim
> 
> > membacakan vonisnya. 
> 
> > 
> 
> > Sebelum sidang muncul kabar bahwa Oka akan bebas
> 
> > dari kurungan. Apalagi masa tahanannya habis pada 11
> 
> > Desember. Karena itu, kata Jaksa Desi, "Kami
> 
> > langsung banding." 
> 
> > 
> 
> > Oka Budiana ditangkap pada 16 April 2004. Bank
> 
> > Indonesia melaporkan kasus pidana perbankan ini ke
> 
> > Polri sepekan sebelumnya. Bersama Bank Asiatic, Bank
> 
> > Dagang Bali ditutup oleh BI karena dinilai tidak
> 
> > mampu mengatasi masalah keuangan pada awal 2004.
> 
> > Rasio kecukupan modal kedua bank itu negatif. Rengga
> 
> > Damayanti 
> 
> > 
> 
> > Best regards,
> 
> > Sulistiono Kertawacana



Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links



 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Put more honey in your pocket. (money matters made easy).
http://us.click.yahoo.com/F9LvrA/dlQLAA/cosFAA/GEEolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke