Minuman Isi Cicak, Coca Cola Dituntut Rp 5 Miliar
Maryadi - detikcom

 Jakarta - Coca Cola kembali diterpa masalah terkait dengan produknya. Salah
satu botol minumannya ternyata berisi seekor Cicak. Gara-gara kasus ini,
Coca Cola pun bakal dilapori ke Polda Metro Jaya dan dituntut Rp 5 miliar.

Korban Coca Cola berisi Cicak ini adalah warga Tebet bernama Sukma Budi
Susilo. "Tadinya klien kami tidak berniat mau mengadukan masalah ini ke
polisi. Tapi karena apa yang kami tuntut kurang mendapat tanggapan, makanya
kami mengadukan masalah ini," kata kuasa hukum Sukma Budi Susilo, Zuchli
Imran dalam perbincangan dengan detikcom via telepon.

Menurut Imran, minuman Coca Cola berisi hewan Cicak ini, ditemukan kliennya
ketika akan minum di Warung Dita di Bogor. Kejadiannya sekitar Juni 2005
lalu dimana hewan melata itu ditemukan di dalam botol Coca Cola rasa Melon.

Atas kejadian itu, Sukma pun mengadukan masalah ini dan menuntut ganti rugi
kepada pihak Coca Cola. Namun tuntutan ganti rugi yang diminta Sukma tidak
diluluskan oleh pihak Coca Cola yang bermarkas di Cibitung, Jawa Barat.

Atas penolakan penyelesaian jalan damai itu, akhirnya Sukma pun memakai jasa
pengacara. Melalui pengacaranya, Sukma pun menuntut ganti rugi sebesar Rp 5
miliar melalui surat somasi yang dikirimkan ke Coca Cola pada 21 November
2005.

Imran mengakui, surat somasi pun dijawab oleh pihak Coca Cola dengan sebuah
surat jawaban. Namun dalam surat jawaban itu menolak permintaan untuk
membayar tuntutan ganti rugi. Akhirnya surat somasi kedua pun dikirimkan
kembali pada Rabu (14/12/2005) lalu dan hingga kini belum ada jawabannya.

Imran menyatakan, dari hasil pertemuan dengan pihak Coca Cola telah diakui
oleh pihak Coca Cola kalau botol minuman berisi Cecak itu adalah benar milik
Coca Cola dengan nomor register A5A16:45 dengan expired date pada 25 mei
2006 dan bernomor botol 23.A24039N.

"Kami juga masih memiliki botolnya yang berisi Cecak itu. Coca Cola sempat
akan meminjamnya dengan alasan untuk test, tapi klien kami menolaknya," kata
Imran.

Consumer and Community Relation Officer Coca Cola Indonesia Djachri
Surachman yang dihubungi detikcom via telepon genggamnya, enggan
mengomentari lebih jauh berkaitan dengan kasus ini. "Maaf saya tidak dapat
berkomentar soal masalah ini. Silakan hubungi Manajer Public Relation dengan
ibu Ruri," kata Djachri sembari memberikan nomor telepon kantor Coca Cola.

Ketika detikcom menghubungi nomor itu, ternyata Ibu Ruri yang dimaksud tidak
berada di tempat karena sudah pulang. (mar)

Baca juga:

  a.. Wawancara Takasu Masaharu
  Coca Cola Sombong Sekali
  b.. Kasus Obat Nyamuk dalam Coca Cola Divonis 19 Januari
  c.. Minum Coca-cola Ada Obat Nyamuknya, Warga Jepang ke PN

---
Outgoing mail is certified Virus Free.
Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com).
Version: 6.0.859 / Virus Database: 585 - Release Date: 2/14/2005


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
For $25, 15 Afghan women can learn to read. Your gift can make a difference.
http://us.click.yahoo.com/rQ8GtB/SdGMAA/cosFAA/GEEolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke