Penggabungan Jabodetabekjur Bentur UU No 32/2004 Selasa, 07 Pebruari 2006 | 20:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rachmat Yassin tidak sependapat dengan usulan provinsi megapolitan yang dipersepsdikan sebagai penyatuan wilayah Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekjur). Jika dipaksakan akan berbenturan dengan Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut tidak ada aturan penggabungan satu wilayah propinsi ke propinsi lain, kata Rachmat. Kalau yang direncanakan soal pemekaran kota, kabupaten atau provinsi, bisa saja dilakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan. "Gubernur Jawa Barat juga menyebutkan kalau tidak merubah wilayah adminitrasi tentu bisa diterima," ujar Yassin. Jika alasan penyatuan wilayah untuk memudahkan pengelolaan kawasan serta mengatasi berbagai masalah yang berimpitan jelas, ia akan menolak keras. Karena alasan itu hanya untuk mempermudah akses penggelolaan pengawasan. Ia berharap sebaiknya Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso berpikir bagaimana ibukota Negara itu melakukan sharing dengan daerah-daerah penyangga Jakarta, supaya bisa bermitra dan tidak terlalu terlihat disparitasnya. DEFFAN PURNAMA --- Outgoing mail is certified Virus Free. Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com). Version: 6.0.859 / Virus Database: 585 - Release Date: 2/14/2005 Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional? Kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/