Penggabungan Jabodetabekjur Bentur UU No 32/2004
Selasa, 07 Pebruari 2006 | 20:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rachmat Yassin tidak
sependapat dengan usulan provinsi megapolitan yang dipersepsdikan sebagai
penyatuan wilayah Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan
Cianjur (Jabodetabekjur). Jika dipaksakan akan berbenturan dengan
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam undang-undang tersebut tidak ada aturan penggabungan satu wilayah
propinsi ke propinsi lain,” kata Rachmat. Kalau yang direncanakan soal
pemekaran
kota, kabupaten atau provinsi, bisa saja dilakukan koordinasi dengan
Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan.

"Gubernur Jawa Barat juga menyebutkan kalau tidak merubah wilayah
adminitrasi tentu bisa diterima," ujar Yassin. Jika alasan penyatuan wilayah
untuk memudahkan pengelolaan kawasan serta mengatasi berbagai masalah yang
berimpitan jelas, ia
akan menolak keras.

Karena alasan itu hanya untuk mempermudah akses penggelolaan pengawasan. Ia
berharap sebaiknya Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso berpikir bagaimana ibukota
Negara
itu melakukan sharing dengan daerah-daerah penyangga Jakarta, supaya bisa
bermitra dan tidak terlalu terlihat disparitasnya.

DEFFAN PURNAMA




---
Outgoing mail is certified Virus Free.
Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com).
Version: 6.0.859 / Virus Database: 585 - Release Date: 2/14/2005




Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to