Saat ini salah satu berita yang menarik perhatian saya adalah tentang empat kali suntikan dana dari LPS ke Bank Century. Siapakah yang dirugikan ?.. Negara ?. Bank Anggota LPS ?. atau Nasabah ?. Menurut Pradjoto, seperti yang dikutip Kompas pada artikelnya bertajuk “Pengamat : Penyelamatan Century, Tidak Ada Kerugian” senin 31 Agustus 2009, kekayaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) per 31 Juli 2009 mencapai Rp. 18 triliun. Dari jumlah itu, Rp. 14 triliun berasal dari premi bankpeserta penjaminan dan hasil investasi. Jadi menurut Prajoto, tidak ada kerugian negara mengingat dana LPS tidak ada hubungannya dengan APBN. Jika kita melihat dari sudut pandang tersebut, memang tidak ada kerugian negara. Namun, jika kita fahami bahwa penyumbang terbesar kekayaan LPSitu berasal dari premi bank peserta penjaminanmaka ujung-ujungnya adalah berasal dari dana masyarakatyang disimpan pada bank-bank tersebut. Keputusan untuk mengalokasikan dana yang sangat besar tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh LPS kepada bank-bank anggota dan bank anggota harus mempertanggungjawabkan kepada nasabahnya. Adakah mekanismenya ?. Seberapa efektif kah ?. Lalu, siapakah yang memperhatikan dan membela kepentingan para nasabah bank-bank anggota LPS tersebut ?. Jika LPS dikemudian hari tidak bisa mendapatkan kembali jumlah uang yang disuntikkan ke Century secara utuh alias merugi, kira-kira apa pertanggungjawaban dari LPS terhadap Bank-Bank yang menjadi anggotanya ? . Bisakah orang-orang yang bertanggungjawab di LPS, diberhentikan atau dituntut ke pengadilan ?. 4 tahapan penyuntikan dana mengindikasikan apa ?. Dalam artikel kompas sebelumnya bertajuk “Karena Century, Negara Bisa Jeblok Rp 5 Triliun” tanggal 28 Agustus 2009, dinyatakan bahwa ada empat kali suntikan dana dari LPS ke Bank Century, yakni : Pertamapada 23 November 2008 senilai Rp 2,776 triliun (modal yang digunakan untuk mengembalikan rasio kecukupan modal/CAR Bank Century dari negatif 3,53 persen menjadi 8 persen).. Kedua, pada 5 Desember 2008 senilai Rp 2,201 triliun. Ketiga, pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,155 triliun untuk menutup kekurangan CAR berdasarkan hasil perhitungan BI. Keempat, pada 21 Juli 2009 senilai Rp 630 miliar. Bertahapnya suntikan dana bisa disebabkan berbagai kemungkinan, yaitu : Pertama, LPS tidak bisa sekaligus menyuntik dana. Kedua, tidak adanya hitung-hitungan yang pasti pada saat penetapan keputusuan penyelamatan Bank Century Ketiga, salah hitung-hitungan untuk menetapkan berapa dana yang sebenarnya harus disuntikkan. Keempat, LPS dicurigai meloloskan kucuran dana 18 juta dollar AS dari Bank Century kepada pihak tertentu, yang memiliki hubungan utang piutang dengan pemegang saham lama, tetapi masih dalam proses pengadilan. Mari kita diskusikan kemungkinan yang kedua. Disinilah perlunya audit oleh BPKuntuk memastikan proses pengambilan keputusan pengucuran dana tersebut. Dan BPK sebaiknya melihat apakah dalam pengambilan keputusan tersebut sudah dilakukan identifikasi berbagai alternatif pilihanpengambilan keputusan ?. Apakah sudah secara sistematis melaksanakan analisa cost, benefit dan risikoyang terintegrasi?. Apakah ada data-data nyata untuk digunakan dalam membandingkan semua alternatif pilihan ?. Jika proses pengambilan keputusannya tidak bermutu, sebaiknya orang-orang yang bertanggungjawab mengundurkan diri saja atau diberhentikan. Proses pengambilan keputusan yang tidak mencukupi menggambarkan orang-orang yang terkait tidak perform alias tidak profesional, minimal dalam pengambilan keputusan yang bermutu. Sekarang kita diskusikan kemungkinan yang ketiga. Secara teknis, salah melakukan perhitungan bisa dikarenakan penggunaan data dan asumsi yang tidak akuratserta penggunaan pendekatan kalkulasi yang tidak tepat. Hal seperti itu, seharusnya mudah untuk diidentifikasi oleh BPK. Jika terbukti terjadi salah perhitungan, itu artinya posisi awalhasil pembandingan cost, benefit dan risiko sudah tidak tepat. Artinya, jika memang dana yang perlu disuntikkan itu HARUS sebesar Rp. 6,77 triliun tersebut, mungkin keputusan yang paling tepat adalah Bank Century tersebut ditutupsaja. Ini juga bisa dianalisa oleh BPK. Kesalahan melakukan perhitungan yang menyebabkan kesalahan pengambilan keputusan adalah tindakan tidak perform dari orang-orang yang terkait, alias tidak profesional. Jika kemungkinan kedua ini yang terjadi, maka diharapkan agar orang-orang yang bertanggungjawab tersebut mengundurkan diri saja atau diberhentikan.. Sekarang kita diskusikan kemungkinan keempat. BPK harus membuktikan adanya indikasi tersebut. Jika ada, maka KPK dapat melaksanakan penyidikan lebih dalam. Karena, meloloskan kucuran dana 18 juta dollar AS dari Bank Century kepada pihak tertentu dapat dikategorisasikan sebagai tindak pidana korupsi. Berpotensi sistemikkah ?. Berpotensi sistemik adalah isu utama yang menjadi alasan mengapa Bank Century harus diselamatkan. Saya tidak akan mendiskusikannya dari sudut aturan tetapi lebih melihat pada substansi pengertian potensi sistemik tersebut. Darmin Nasution mengatakan, Bank Century diselamatkan karena jika dibiarkan mati, dikhawatirkan menyebabkan 23 bank lainnya juga bermasalah akibat di-rushnasabahnya. Ke-23 bank tersebut merupakan bank-bank yang selevel dan memiliki hubungan bisnis dengan Bank Century. Di tengah krisis keuangan, kebangkrutan sebuah bank bisa merembet cepat ke bank lain yang selevel. Dengan menggunakan analisa hubungan sebab - akibat, maka alasan sistemik memang masuk akal jika dijadikan sebagai dasar penyelamatan Bank Century. Pertanyaannya adalah seberapa sistemikkah ?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut diperlukan data yang akurat dan model perhitungan yang tepat. Kita berharap para auditor BPK dapat menganalisis seberapa akurat data dan model perhitungan yang digunakan. Faktor potensi sistemik tersebut termasuk dalam komponen risiko ketika kita melakukan analisa cost, benefit, dan risiko dari semua alternatif pilihan pengambilan keputusan yang ada. Tentu saja kita berharap bahwa BPK juga melaksanakan analisis yang menyeluruh mengenai kecukupan alternatif pilihan pengambilan keputusan yang relevan serta kecukupan analisis cost, benefit dan risiko tersebut. Pengukuran Potensi Sistemik. Pradjoto mengatakan bahwa yang menjadi masalah sebetulnya adalah mengapa Bank Century bisa dikatakan sistemik. Hanya saja, lanjut Pradjoto, hal itu sulit diukur karena tidak mungkin menggunakan parameter yang berlaku saat ini untuk menjangkau masa lampau. ”Jika terjadi keadaan bank seperti yang dahulu dialami Century pada saat ini, kemungkinan besar bank bersangkutan akan ditutup. Artinya, persoalan sistemik yang dialami Century sangat dipengaruhi krisis ekonomi global saat itu,” katanya.. Terus terang pernyataan tersebut membingungkanbagi saya. Mengapa kita harus mengukur potensi sitemik dengan parameter yang berlaku saat ini ?. Justru yang paling tepat adalah menggunakan parameter saat lalu. Ketidaktepatan pengambilan keputusan penyelamatan tidak hanya tergantung pada ‘potensi sistemik’ tetapi juga pada aspek kecukupan dan kelengkapan pertimbangan lainnya seperti aspek cost, benefit dan risiko juga tergantung pada sudah diidentifikasinya semua alternatif pilihan penggambilan keputusan. Tidak tercapainya tujuan pengambilan keputusan pada saat ini bisa juga dianalisis dari kecukupan hal-hal tersebut. Penyuntikan dana tersebut dapat menimbulkan kerugianatau tidak?. Tentu saja LPS berpotensi mengalami kerugian. Tepatnya ketika LPS tidak bisa mendapatkan kembali uang yang sebesar Rp. 6,77 triliun yang sudah dikucurkan. Kapankah itu ?. Penyelamatan Bank Century berpotensi merugikan negara, dalam hal ini Lembaga Penjamin Simpanan, pada tahun 2011 saat LPS harus melepas kepemilikannya atau harus mendivestasi saham Century paling lambat tiga tahun sejak pengambilalihan pada 21 November 2008, yaitu paling lambat November 2011. “Dengan ekuitas yang sekarang mencapai Rp 500 miliar, saat dijual tiga tahun lagi diperkirakan hanya menjadi Rp 1,5 triliun-Rp 2 triliun,” ujar anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Dradjad H Wibowo, di Jakarta, Kamis (27/8), dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dan Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution. Kita tunggusaja apakah nanti LPS benar-benar akan merugi atau tidak. Tetapi kabar yang menyedihkan adalah pernyataan Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani dalam konferensi persnya di Kantornya, Gedung BRI, Jakarta, Minggu (30/08/2009) seperti yang diberitakan di Detik.com pada artikel bertajuk “LPS Siap Jual Rugi Bank Century” Setelah lima tahun kedepan, jika memang belum laku, kita bisa menjual Century dibawah dana yang LPS kucurkan sebesar Rp 6,77 triliun, demikian perkataan Firdaus Djaelani, karena memang diperkenankan oleh Undang-Undang. Selanjutnya Firdaus menambahkan bahwa “Sesuai dengan Undang-undang LPS, lembaga penjaminan ini akan menjual paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 1 tahun (5 tahun). Maka kita akan menjual (divestasi) seluruh saham Bank Century dengan harga maksimal sebesar Rp 6,77 triliun”. Jika mengacu pada pernyataan-pernyataan tersebut diatas, maka timbul beberapa pertanyaan kita terhadap LPS. Apakah LPS benar-benar boleh merugi?. Adakah kriteriayang harus dipenuhi sehingga LPS boleh merugi?. Adakah batas kerugian yang boleh ditanggung ?. Adakah mekanisme pembuktian untuk menghitung jumlah kerugian tersebut ?. Bagaimanakah pertanggungjawaban kerugian LPS kepada Bank-Bank anggota ?. Pembolehandan kemudahan LPSdalam melakukan penyuntikan dana namun merugibisa menjadi peluang bagi orang-orang serakah dan loba untuk mendapatkan uang dalam jumlah yang luar biasa banyak. Jika terjadi, hal itu sangat menghinakecerdasan pemimpin dan rakyat negeri ini. Adakah hubungan LPS dengan Pemerintah dan Negara ?. Saya terusik ketika menyadari bahwa tidak ada dana APBNyang digunakan dalam penyuntikan dana ke Bank Century, namun ternyata terdapat potensi penggunaan dana masyarakatmelalui bank dan LPS yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta potensi upaya untuk mendapatkan keuntungan dari dana Bank (baca: masyarakat) yang ada di LPS. Dari perspektif pemerintahan, sudah jelas tidak ada hubungan penggunaan dana LPS dengan pemerintah. Namun, upaya penyelamatan bank adalah usaha bersama-sama yang dilakukan oleh Pemerintah, BI dan LPS. Jadi kita harus melihat tugas LPS dari perspektif negara bukan pemerintah. Itulah yang harus disadari oleh Pemerintah, BI dan LPS. Artinya masyarakat luas adalah owner yang sesungguhnyadari permasalahan penyelamatan Bank oleh Pemerintah dan BI dengan menggunakan dana LPS. Semoga, BPK dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga kita semua dapat mengetahui bahwa tindakan penyelamatan bank century tersebut adalah memang tindakan yang benar-benar patut. Jika memang harus masuk ke tingkatan penyidikan, maka kita berharap agar KPK dapat meningkatkan ke penuntutan, tentunya dengan bukti-bukti yang valid. Artikel ini dapat dibaca di : Apakah Benar Bank Century Merupakan Bank Gagal yang Berpotensi Sistemik ?. http://public.kompasiana.com/2009/08/31/apakah-benar-bank-century-merupakan-bank-gagal-yang-berpotensi-sistemik/ ***
Uang sebesar Rp. 5.000.000.000.000 (5 Trilyun Rupiah) itu buat saya suatu jumlah uang yang sangat banyak. Jika dibagikan kepada seluruh rakyat Indonesia, 250 juta orang, maka masing-masing orang akan menerima sebesar Rp. 20.000 per orangnya. Uang sebanyak Rp. 5 Trilyun itulah, konon katanya, potensi kerugian yang akan diderita oleh negara ini akibat dari bailout Bank Century. Hitungan ini, konon katanya, didapatkan dari jumlah dana bailout sebesar Rp. 6,7 Trilyun dikurangi dengan nilai jual Bank Century jika nantinya dijual, saat kondisinya sudah sehat kembali dan nilai sahamnya membaik kembali. “Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) harus mendivestasi saham Century paling lambat tiga tahun sejak pengambilalihan pada 21 November 2008, yaitu paling lambat November 2011. Artinya, dengan ekuitas yang sekarang mencapai Rp. 500 miliar, saat dijual tiga tahun lagi diperkirakan hanya menjadi Rp. 1,5 triliun-Rp. 2 triliun”, ujar anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Dradjad H Wibowo. Dradjad juga mempertanyakan adanya pembengkakan angka penyelamatan (bailout) Bank Century. Menurutnya, ada ketidakjelasan mengenai pencairan deposito nasabah-nasabah tertentu, serta adanya indikasi perlakuan khusus terhadap nasabah tertentu, sementara nasabah Century yang lainnya harus berdemo dan tetap diabaikan. Ah, ini lagi bulan Ramadhan, kata pak Ustadz sebaiknya tidaklah bijaksana ikut-ikutan mengkritik dan berprasangka buruk terhadap pemerintah, karena kata pak Ustadz, itu namanya ghibah (jika berita itu benar) atau fitnah (jika berita itu salah) yang dua-duanya itu (ghibah dan fitnah) sama-sama berdosa lho. Maka, katanya lebih baik tabayyundulu, kalau sudah ada penjelasan pemerintah, ya qonaah fikriyahsaja terhadap apapun penjelasannya. Nah, sambil menunggu ikhwan-ikhwan bertabayyun, kita bicarakan saja yang jelas-jelas, apakah menurut anda, besarkah jumlah Rp. 5 Trilyun itu ?. * Referensi Sumber Berita : Negara Bisa Rugi Rp 5 Triliun, klik disini Menkeu Dicecar Soal Rp 6,7 T, klik disini Menkeu Beberkan Kronologi Bailout Century, klik disini Mengapa Bailout Century Meledak Jadi Rp 6,7 T, klik disini JK Mengaku Tak Dilibatkan Dalam Bailout Century, klik disini BPK Usut Talangan Century, klik disini BPK Indikasikan Penyelewengan, klik disini Bailout Bank Century Harus Datangkan Keuntungan, klik disini Menanti Riwayat Obat 6,7 Trilyun : Bank Century, klik disini * Artikel ini dapat dibaca di: Ghibah dan Fitnah seputar Bailout Rp.5 Trilyun http://politikana.com/baca/2009/08/30/ghibah-fitnah-seputar-bailout-rp-5-trilyun.html http://public.kompasiana.com/2009/08/30/ghibah-dan-fitnah-seputar-bailout-rp-5-trilyun/ * [Non-text portions of this message have been removed]