Saya lihat sudah rp 6,7 trilyun (uang rakyat?) dikucurkan untuk "menyelamatkan" 
Bank Century. Toh tetap saja Bank Century tenggelam. Ini seperti mengisi ember 
bocor dgn air. Sia2.

Mau berapa trilyun pemerintah menghabiskan uang rakyat untuk Bank Century yang 
akhirnya bangkrut?

Di AS saja bank yang memang bangkrut/tidak prospek itu dibiarkan tutup. Lihat:
http://www.fdic.gov/bank/individual/failed/banklist.html

Seandainya ada nasabah yang diganti simpanannya, harusnya dibatasi maksimal rp 
150 juta/orang.

Kemudian pemerintah harus menyelidiki uang nasabah itu lari ke mana?


===

Ayo Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits

http://media-islam.or.id

Info untuk Indonesia lebih baik: www.infoindonesia.wordpress.com

Belajar Islam via SMS: REG SI ke 3252 Berhenti ketik:UNREG SI Hanya dari 
Telkomsel



Milis Syiar Islam: syiar-islam-subscr...@yahoogroups.com

--- Pada Ming, 30/8/09, kebijakanpub...@yahoo.com <kebijakanpub...@yahoo.com> 
menulis:

Dari: kebijakanpub...@yahoo.com <kebijakanpub...@yahoo.com>
Judul: Re: [ekonomi-nasional] Kasus bank Century, embrio BLBI jilid II ?.
Kepada: ekonomi-nasional@yahoogroups.com
Tanggal: Minggu, 30 Agustus, 2009, 10:34 PM






 




    
                  Pradjoto urus aja Bank Mandiri yg memainkan PPAP utk 
perbaikan NPL. Bisa ga?


Sent from my BlackBerry®


powered by Sinyal Kuat INDOSAT





-----Original Message-----


From: rifky pradana <rifkyp...@yahoo. com>





Date: Sun, 30 Aug 2009 21:59:22 


To: <ekonomi-nasional@ yahoogroups. com>; <Forum-Pembaca- kom...@yahoogrou 
ps.com>; <mediac...@yahoogrou ps.com>; <Nongkrong_Bareng2@ yahoogroups. com>; 
<sab...@yahoogroups. com>; <syiar-islam@ yahoogroups. com>; 
<eramus...@yahoogrou ps.com>


Subject: [ekonomi-nasional] Kasus bank Century, embrio BLBI jilid II ?.








Saat ini salah satu berita yang menarik


perhatian saya adalah tentang empat kali suntikan dana dari LPS ke Bank


Century. Siapakah yang dirugikan ?.. Negara ?. Bank Anggota LPS ?. atau Nasabah


?.


 


Menurut Pradjoto, seperti yang dikutip


Kompas pada artikelnya bertajuk “Pengamat : Penyelamatan Century, Tidak


Ada Kerugian”


senin 31 Agustus 2009, kekayaan LPS (Lembaga


Penjamin Simpanan) per 31 Juli 2009 mencapai Rp. 18 triliun. Dari jumlah


itu, Rp. 14 triliun berasal dari premi


bankpeserta penjaminan dan hasil investasi. Jadi menurut Prajoto, tidak ada 
kerugian negara mengingat dana LPS


tidak ada hubungannya dengan APBN.


 


Jika kita melihat dari sudut pandang


tersebut, memang tidak ada kerugian negara. 


 


Namun, jika kita fahami bahwa penyumbang terbesar kekayaan LPSitu


berasal dari premi bank peserta


penjaminanmaka ujung-ujungnya adalah berasal dari dana masyarakatyang disimpan 
pada bank-bank tersebut.  Keputusan untuk mengalokasikan dana yang


sangat besar tersebut harus dipertanggungjawabk an oleh LPS kepada bank-bank


anggota dan bank anggota harus mempertanggungjawab kan kepada nasabahnya.


 


Adakah mekanismenya ?. Seberapa efektif


kah ?. Lalu, siapakah yang memperhatikan dan membela kepentingan para nasabah


bank-bank anggota LPS tersebut ?.


 


Jika LPS dikemudian hari tidak bisa


mendapatkan kembali jumlah uang yang disuntikkan ke Century secara utuh alias


merugi, kira-kira apa pertanggungjawaban dari LPS terhadap Bank-Bank yang


menjadi anggotanya ? . Bisakah orang-orang yang bertanggungjawab di LPS,


diberhentikan atau dituntut ke pengadilan ?.  4 tahapan penyuntikan dana 
mengindikasikan apa


?.


 


Dalam artikel kompas sebelumnya bertajuk “Karena Century, Negara Bisa Jeblok Rp 
5 Triliun” tanggal 28 Agustus 2009, dinyatakan bahwa ada empat


kali suntikan dana dari LPS ke Bank Century, yakni :


Pertamapada 23 November 2008 senilai Rp 2,776 triliun (modal yang digunakan 
untuk


mengembalikan rasio kecukupan modal/CAR Bank Century dari negatif 3,53 persen


menjadi 8 persen)..


Kedua,


pada 5 Desember 2008 senilai Rp 2,201 triliun.


Ketiga,


pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,155 triliun untuk menutup kekurangan CAR


berdasarkan hasil perhitungan BI.


Keempat,


pada 21 Juli 2009 senilai Rp 630 miliar.


 


Bertahapnya suntikan dana bisa disebabkan


berbagai kemungkinan, yaitu :


Pertama,


LPS tidak bisa sekaligus menyuntik dana.


Kedua,


tidak adanya hitung-hitungan yang pasti pada saat penetapan keputusuan


penyelamatan Bank Century


Ketiga,


salah hitung-hitungan untuk menetapkan berapa dana yang sebenarnya harus


disuntikkan.


Keempat, LPS


dicurigai meloloskan kucuran dana 18 juta dollar AS dari Bank Century kepada


pihak tertentu, yang memiliki hubungan utang piutang dengan pemegang saham


lama, tetapi masih dalam proses pengadilan.


 


Mari kita diskusikan kemungkinan yang kedua. Disinilah perlunya audit oleh 
BPKuntuk memastikan proses pengambilan keputusan


pengucuran dana tersebut.


 


Dan BPK sebaiknya melihat apakah dalam


pengambilan keputusan tersebut sudah dilakukan identifikasi berbagai alternatif 
pilihanpengambilan keputusan ?.


Apakah sudah secara sistematis


melaksanakan analisa cost, benefit dan


risikoyang terintegrasi? . 


Apakah ada data-data nyata untuk digunakan


dalam membandingkan semua alternatif pilihan ?.


 


Jika proses pengambilan keputusannya tidak


bermutu, sebaiknya orang-orang yang bertanggungjawab mengundurkan diri saja atau


diberhentikan. Proses pengambilan keputusan yang tidak mencukupi menggambarkan


orang-orang yang terkait tidak perform alias tidak profesional, minimal dalam


pengambilan keputusan yang bermutu.


 


Sekarang kita diskusikan kemungkinan yang ketiga. Secara teknis, salah 
melakukan perhitungan bisa


dikarenakan penggunaan data dan asumsi yang tidak


akuratserta penggunaan pendekatan kalkulasi yang tidak tepat. 


 


Hal seperti itu, seharusnya mudah untuk


diidentifikasi oleh BPK.


 


Jika terbukti terjadi salah perhitungan, itu


artinya posisi awalhasil


pembandingan cost, benefit dan risiko sudah tidak


tepat. Artinya, jika memang dana yang perlu disuntikkan itu HARUS sebesar


Rp. 6,77 triliun tersebut, mungkin keputusan yang paling tepat adalah Bank


Century tersebut ditutupsaja. Ini


juga bisa dianalisa oleh BPK.


 


Kesalahan melakukan perhitungan yang


menyebabkan kesalahan pengambilan keputusan adalah tindakan tidak perform dari


orang-orang yang terkait, alias tidak profesional.


 


Jika kemungkinan kedua ini yang terjadi,


maka diharapkan agar orang-orang yang bertanggungjawab tersebut mengundurkan


diri saja atau diberhentikan. .


 


Sekarang kita diskusikan kemungkinan keempat. BPK harus


membuktikan adanya indikasi tersebut. Jika ada, maka KPK dapat melaksanakan


penyidikan lebih dalam. 


 


Karena, meloloskan kucuran dana 18


juta dollar AS dari Bank Century kepada pihak tertentu dapat dikategorisasikan


sebagai tindak pidana korupsi.


 


Berpotensi sistemikkah ?.


 


Berpotensi sistemik adalah isu utama yang


menjadi alasan mengapa Bank Century harus diselamatkan. 


 


Saya tidak akan mendiskusikannya dari


sudut aturan tetapi lebih melihat pada substansi pengertian potensi sistemik 
tersebut.


 


Darmin Nasution mengatakan, Bank Century


diselamatkan karena jika dibiarkan mati, dikhawatirkan menyebabkan 23 bank


lainnya juga bermasalah akibat di-rushnasabahnya.


 


Ke-23 bank tersebut merupakan bank-bank


yang selevel dan memiliki hubungan bisnis dengan Bank Century. Di tengah krisis


keuangan, kebangkrutan sebuah bank bisa merembet cepat ke bank lain yang


selevel.


 


Dengan menggunakan analisa hubungan sebab


- akibat, maka alasan sistemik memang masuk akal jika dijadikan sebagai dasar


penyelamatan Bank Century. 


 


Pertanyaannya adalah seberapa sistemikkah ?.


 


Untuk menjawab pertanyaan tersebut


diperlukan data yang akurat dan model perhitungan yang tepat. Kita berharap


para auditor BPK dapat menganalisis seberapa akurat data dan model perhitungan


yang digunakan.


 


Faktor potensi sistemik tersebut termasuk


dalam komponen risiko ketika kita melakukan analisa cost, benefit, dan risiko


dari semua alternatif pilihan pengambilan keputusan yang ada. 


 


Tentu saja kita berharap bahwa BPK juga


melaksanakan analisis yang menyeluruh mengenai kecukupan alternatif pilihan


pengambilan keputusan yang relevan serta kecukupan analisis cost, benefit dan


risiko tersebut.


 


Pengukuran Potensi Sistemik.


 


Pradjoto mengatakan bahwa yang menjadi


masalah sebetulnya adalah mengapa Bank Century bisa dikatakan sistemik. Hanya


saja, lanjut Pradjoto, hal itu sulit diukur karena tidak mungkin menggunakan


parameter yang berlaku saat ini untuk menjangkau masa lampau.


 


”Jika


terjadi keadaan bank seperti yang dahulu dialami Century pada saat ini,


kemungkinan besar bank bersangkutan akan ditutup. Artinya, persoalan sistemik


yang dialami Century sangat dipengaruhi krisis ekonomi global saat itu,”


katanya..


 


Terus terang pernyataan tersebut membingungkanbagi saya. Mengapa kita


harus mengukur potensi sitemik dengan parameter yang berlaku saat ini ?. Justru


yang paling tepat adalah menggunakan parameter saat lalu.


 


Ketidaktepatan pengambilan keputusan


penyelamatan tidak hanya tergantung pada ‘potensi


sistemik’ tetapi juga pada aspek kecukupan dan kelengkapan pertimbangan lainnya


seperti aspek cost, benefit dan risiko juga tergantung pada sudah


diidentifikasinya semua alternatif pilihan penggambilan keputusan. 


 


Tidak tercapainya tujuan pengambilan


keputusan pada saat ini bisa juga dianalisis dari kecukupan hal-hal tersebut.


 


Penyuntikan dana tersebut dapat


menimbulkan kerugianatau tidak?.


 


Tentu saja LPS berpotensi mengalami


kerugian. Tepatnya ketika LPS tidak bisa mendapatkan kembali uang yang sebesar


Rp. 6,77 triliun yang sudah dikucurkan. 


 


Kapankah itu ?. Penyelamatan Bank Century


berpotensi merugikan negara, dalam hal ini Lembaga Penjamin Simpanan, pada


tahun 2011 saat LPS harus melepas kepemilikannya atau harus mendivestasi


saham Century paling lambat tiga tahun sejak pengambilalihan pada 21 November


2008, yaitu paling lambat November 2011. 


 


“Dengan


ekuitas yang sekarang mencapai Rp 500 miliar, saat dijual tiga tahun lagi


diperkirakan hanya menjadi Rp 1,5 triliun-Rp 2 triliun,” ujar anggota


Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Dradjad H Wibowo, di Jakarta,


Kamis (27/8), dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana


Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dan Pejabat Sementara Gubernur


Bank Indonesia Darmin Nasution.


 


Kita tunggusaja apakah nanti LPS benar-benar akan merugi atau tidak. 


 


Tetapi kabar yang menyedihkan adalah


pernyataan Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani dalam konferensi persnya di


Kantornya, Gedung BRI, Jakarta, Minggu (30/08/2009) seperti yang diberitakan di


Detik.com pada artikel bertajuk “LPS Siap Jual Rugi Bank Century”


 


Setelah lima tahun kedepan, jika memang belum laku,


kita bisa menjual Century dibawah dana yang LPS kucurkan sebesar Rp 6,77


triliun, demikian perkataan Firdaus Djaelani,


karena memang diperkenankan oleh


Undang-Undang.


 


Selanjutnya Firdaus menambahkan bahwa “Sesuai dengan Undang-undang LPS, lembaga


penjaminan ini akan menjual paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali


masing-masing 1 tahun (5 tahun). Maka kita akan menjual (divestasi) seluruh


saham Bank Century dengan harga maksimal sebesar Rp 6,77 triliun”.


 


Jika mengacu pada pernyataan-pernyata an


tersebut diatas, maka timbul beberapa pertanyaan kita terhadap LPS. Apakah LPS


benar-benar boleh merugi?.


 


Adakah kriteriayang harus dipenuhi sehingga LPS boleh


merugi?. 


 


Adakah batas kerugian yang boleh


ditanggung ?.


 


Adakah mekanisme pembuktian untuk


menghitung jumlah kerugian tersebut ?.


Bagaimanakah pertanggungjawaban kerugian


LPS kepada Bank-Bank anggota ?.


 


Pembolehandan kemudahan LPSdalam melakukan


penyuntikan dana namun merugibisa


menjadi peluang bagi orang-orang serakah dan loba untuk mendapatkan uang dalam


jumlah yang luar biasa banyak. Jika terjadi, hal itu sangat menghinakecerdasan 
pemimpin dan rakyat negeri ini.


 


Adakah hubungan LPS dengan Pemerintah dan


Negara ?.


 


Saya terusik ketika menyadari bahwa tidak ada dana APBNyang digunakan dalam


penyuntikan dana ke Bank Century, namun ternyata terdapat potensi penggunaan 
dana masyarakatmelalui bank dan LPS yang tidak


dapat dipertanggungjawabk an serta potensi upaya untuk mendapatkan keuntungan


dari dana Bank (baca: masyarakat)


yang ada di LPS.


 


Dari perspektif pemerintahan, sudah jelas


tidak ada hubungan penggunaan dana LPS dengan pemerintah. Namun, upaya


penyelamatan bank adalah usaha bersama-sama yang dilakukan oleh Pemerintah, BI


dan LPS.


 


Jadi kita harus melihat tugas LPS dari


perspektif negara bukan pemerintah. 


 


Itulah yang harus disadari oleh


Pemerintah, BI dan LPS. Artinya masyarakat luas adalah owner yang 
sesungguhnyadari permasalahan penyelamatan Bank oleh


Pemerintah dan BI dengan menggunakan dana LPS.


 


Semoga, BPK dapat melaksanakan tugasnya


dengan baik sehingga kita semua dapat mengetahui bahwa tindakan penyelamatan


bank century tersebut adalah memang tindakan yang benar-benar patut. 


 


Jika memang harus masuk ke tingkatan


penyidikan, maka kita berharap agar KPK dapat meningkatkan ke penuntutan,


tentunya dengan bukti-bukti yang valid.


 


Artikel ini dapat dibaca di :


Apakah Benar Bank Century Merupakan Bank Gagal yang


Berpotensi Sistemik ?.


http://public. kompasiana. com/2009/ 08/31/apakah- benar-bank- century-merupaka 
n-bank-gagal- yang-berpotensi- sistemik/


 


***











Uang


sebesar Rp. 5.000.000.000. 000 (5 Trilyun


Rupiah) itu buat saya suatu jumlah uang yang sangat banyak. Jika dibagikan


kepada seluruh rakyat Indonesia, 250 juta orang, maka masing-masing orang akan


menerima sebesar Rp. 20.000 per orangnya. 


 


Uang


sebanyak Rp. 5 Trilyun itulah, konon katanya, potensi kerugian yang akan


diderita oleh negara ini akibat dari bailout Bank Century. Hitungan ini, konon


katanya, didapatkan dari jumlah dana bailout sebesar Rp. 6,7 Trilyun dikurangi


dengan nilai jual Bank Century jika nantinya dijual, saat kondisinya sudah


sehat kembali dan nilai sahamnya membaik kembali.


 


“Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) harus


mendivestasi saham Century paling lambat tiga tahun sejak pengambilalihan pada


21 November 2008, yaitu paling lambat November 2011. Artinya, dengan ekuitas


yang sekarang mencapai Rp. 500 miliar, saat dijual tiga tahun lagi diperkirakan


hanya menjadi Rp. 1,5 triliun-Rp. 2 triliun”, ujar anggota Komisi XI DPR


dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Dradjad H Wibowo.


 


Dradjad


juga mempertanyakan adanya pembengkakan angka penyelamatan (bailout) Bank


Century. Menurutnya, ada ketidakjelasan mengenai pencairan deposito


nasabah-nasabah tertentu, serta adanya indikasi perlakuan khusus terhadap


nasabah tertentu, sementara nasabah Century yang lainnya harus berdemo dan


tetap diabaikan.


 


Ah,


ini lagi bulan Ramadhan, kata pak Ustadz sebaiknya tidaklah bijaksana


ikut-ikutan mengkritik dan berprasangka buruk terhadap pemerintah, karena kata


pak Ustadz, itu namanya ghibah (jika


berita itu benar) atau fitnah (jika


berita itu salah) yang dua-duanya itu (ghibah


dan fitnah) sama-sama berdosa lho. Maka, katanya lebih baik tabayyundulu, kalau 
sudah ada


penjelasan pemerintah, ya qonaah fikriyahsaja terhadap apapun penjelasannya.


 


Nah,


sambil menunggu ikhwan-ikhwan bertabayyun, kita bicarakan saja yang


jelas-jelas, apakah menurut anda, besarkah jumlah Rp. 5 Trilyun itu ?.


 


*


Referensi Sumber Berita :


Negara Bisa Rugi Rp 5 Triliun, klik disini


Menkeu Dicecar Soal Rp 6,7 T, klik disini


Menkeu Beberkan Kronologi Bailout Century, klik disini


Mengapa Bailout Century Meledak Jadi Rp 6,7


T,


klik disini


JK Mengaku Tak Dilibatkan Dalam Bailout


Century, klik disini


BPK Usut Talangan Century, klik disini


BPK Indikasikan Penyelewengan, klik disini


Bailout Bank Century Harus Datangkan


Keuntungan, klik disini


Menanti Riwayat Obat 6,7 Trilyun : Bank Century, klik disini


 


*


Artikel ini dapat dibaca


di:


Ghibah dan Fitnah


seputar Bailout Rp.5 Trilyun


http://politikana. com/baca/ 2009/08/30/ ghibah-fitnah- seputar-bailout- 
rp-5-trilyun. html


http://public. kompasiana. com/2009/ 08/30/ghibah- dan-fitnah- seputar-bailout- 
rp-5-trilyun/


*








      





[Non-text portions of this message have been removed]










[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke