Ribut-ribut soal kebijakan
pemerintah yang memutuskan Bakn Century untuk di-Bailout bukan di-Likuidasi
semakin seru saja. Biasa, setiap permasalahan yang menimbulkan polemik, tentu 
ada
pihak yang pro dan ada juga pihak yang kontra. 
 
Masing-masing pihak, yang
pro maupun yang kontra, berpegang kepada argumen dan dalihnya masing-masing. 
Tentunya,
berpegang juga kepada kepentingannya masing-masing. Juga berpegang kepada 
nilai-nilai
idealismenya.  
 
Namun, bisa jadi juga, tak
tertutup kemungkinan, ada pihak yang sangat mendukung tindakan bailout terhadap
Century ini, karena kepentingannya (paling
tidak kepentingan pihak yang terafiliasi dengan dirinya) yang akan membuat
kepentingannya menjadi tak akan terlindungi jika Bank Century tidak dibailout,
alias akan terugikan jika bank Century dilikuidasi.
 
Sebenarnya, soal
Bailout dan Likuidasi ini, pada kurun waktu yang sama, ada dua bank yang
mengalami masalah dengan perlakuan yang berbeda. Bank IFI sebagaimana kita
ketahui, di-Likuidasi. Sedangkan bank Century, di-Bailout.
 
Soal resiko sistemik,
ternyata likuidasi bank IFI tak menimbulkan dampak kepanikan di masyarakat
luas, sebagaimana yang dikhawatirkan dalam alasan dan pertimbangan resiko
sistemik dalam kasus bailout bank Century.  
 
Wajar saja, karena pada
zaman kasus BLBI di masa lampau juga begitu keadaannya. Hanya kemudian, saat
sekarang, kasus BLBI pada masa lampau itu telah membuat sengsara semua pihak,
baik yang dulu pro maupun yang dulu kontra. Bahkan mereka yang dulu abstain
atau egp alias cuek tak perduli pun, walau kasat mata seperti tak langsung 
akibatnya,
namun hakikatnya sesungguhnya secara langsung ikut pula merasakan sengsaranya
akibat kasus BLBI itu.
 
Ditengah polemik soal bank
Century itu, ada menyempil, suatu perdebatan kecil yang menarik, yaitu soal 
milik
siapa dana LPS itu. Apakah dana LPS itu merupakan dana masyarakat (dana publik 
atau uang milik rakyat) atau
bukan ?.
 
Ada yang berpendapat uang yang
ada di LPS itu bukan milik masyarakat, atau bukan dana masyarakat, sehingga tak
bisa digolongkan sebagai dana publik. Sehingga masyarakat atau rakyat, tidak
punya hak untuk mempertanyakan atau ikut mengetahui penggunaannya.
 
Istilah kasarnya, walau dana
itu awal muasalnya berasal dari premi yang dikutip dari masyarakat sebagai
nasabah bank (sebagai catatan tambahan, dana
awal yang merupakan setoran awal modal LPS berasal dari uang Negara) namun
karena itu dianggap sebagai ongkos atau biaya, maka dana itu tak lagi dapat
digolongkan sebagai dana masyarakat. 
 
Ibarat sebuah bank mengutip
uang administrasi, maka uang hasil kutipan itu tentu bukan lagi uang milik
masyarakat, tapi uang milik privat, milik bank tersebut. Mungkin juga
diilustrasikan sebagai kita makan di warteg, tentu kita membayar setelah
setelah selesai makan, maka uang itu bukan lagi milik kita, tapi sudah menjadi
miliknya yang punya warteg.
 
Mungkin, maksudnya, dengan
mengilustrasikan demikian itu, akan membuat masyarakat tercerahkan dan 
masyarakat
tak lagi ribut, mau diapakan uang LPS itu ya terserah LPS saja.
 
Terasa logis dan masuk akal,
apa yang diutarakan dalam ilustrasi tersebut diatas. Namun, analoginya kok
terasa kurang pas dan kurang cocok.
 
Mungkin lebih cocok jika
diibaratkan dana yang ada di LPS itu menyerupai dana miliknya Jamsostek yang
berasal dari kutipan para buruh dan karyawan serta tenaga kerja lainnya. 
 
Bahkan, bisa juga jika
diibaratkan dana itu mirip dana APBN yang sebagian merupakan hasil kutipan dari
pajak masyarakat.
 
Hakikatnya, tetap saja dana
itu milik masyarakat yang pengunaannya haruslah transparan dan diketahui oleh 
public
sebagai stake holdernya. 
 
Apalagi, perlu diingat bahwa
LPS itu adalah lembaga publik, bukan lembaga privat yang murni swasta.
Tentunya, berbeda dengan lembaga swasta, bank BCA salah satu misalnya. Ini
tentu berimplikasi kepada norma-norma dan aturan-aturan tertentu dalam
penggunaan dananya.
 
Jadi, menurut anda, haruskah
LPS diperlakukan seperti lembaga swasta murni yang boleh memperlakukan dana
miliknya sekehendak hatinya tanpa publik (baca
: masyarakat) berhak ikut campur dalam penggunaannya, atau LPS adalah lembaga
publik dimana dana miliknya dianggap selayaknya dana milik masyarakat sehingga 
publik
berhak mengetahui dan ikut campur dalam penggunaannya ?.
 
Ada yang mau urun rembug dan
menyampaikan pendapat lainnya ?.
 

*
Artikel ini dapat dibaca di Politikana dan Kompasiana dengan judul ‘Dana di LPS 
: uang Publik atau Privat ?’ .
*****



Adakah kewajiban kepada
pihak lain yg akan tak terbayar jika dilikuidasi sehingga Century harus
dibailout ?. Siapakah pihak lain itu ?.
 
*
 
Apa beda Bank Century yang di-Bailout
dengan Bank IFI yang di-Likuidasi ?. 
 
Antara Bailout dengan
Likuidasi, apa bedanya berkaitan dengan kewajibannya LPS ?, apa bedanya 
berkaitan
dengan dana para deposan nasabahnya ?, apa bedanya berkaitan dengan pihakketiga 
lainnya ?.
 
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan itu
ada baiknya diilustrasikan dahulu antara Bailout dengan Likuidasi.
 
Dalam tindakan likuidasi, bank ditutup dan
dibekukan operasinya. LPS sebagai Lembaga Penjamin Simpanan para nasabah 
(sebagai akibat menerima premi dari nasabah)
tentu menjamin uang nasabah tersebut. Namun tentu sesuai dengan kriteria 
syarat-syarat
penjaminannya.
 
Kriterianya, diantaranya adalah jumlah maksimal
uang deposan per orang nasabahnya, dan bunga maksimal yang masih berada di
ambang penjaminannya. Dalam arti kata, deposito yang diberikan bunga melebihi
ketentuan penjaminan LPS tentunya tidak termasuk yang dijamin pengembaliannya.
 
Namun, dalam likuidasi ini, kerugian dan
kewajiban bank yang lainnya, yang berada diluar uang nasabah serta 
hutang-piutang
dari bank yang dilikuidasi itu bukan merupakan kewajibannya LPS. Kewajiban itu
akan dibayarkan dari hasil likuidasi asset dan kekayaan bank yang dilikuidasi
tersebut.
 
Sebagai missal, sebelum dilikuidasi,
direksi bank menjahitkan baju jas, ongkos jahitnya belum dibayar. Maka hutang
ongkos jahit ini akan dibayar setelah lelang assetnya. Kalau ternyata dari
lelang asset tidak mencukupi untuk membayar hutang ongkos jahit ini, maka ya
tidak dibayar.
 
Nah, dalam tindakan Bailout, LPS mempunyai
kewajiban membayar semuanya. Dalam arti kata, semua menjadi kewajibannya LPS,
mulai dari kewajiban kepada nasabah deposan seperti pada kasus likuidasi sampai
kepada membayar hutang ongkos jahit baju jas. Semuanya tanpa kecuali.
 
Namanya juga Bailout, jadi singkatnya LPS
pasang badan sepenuhnya, menggantikan peran dan tanggung jawab sebagaimana
pemilik dari bank yang di Bailout tersebut.
 
Kalau bank yang di Bailout itu kurang
modal, maka LPS berkewajiban menambahi modal sehingga memenuhi batas minimum 
kecukupan
modalnya. Kalau bank mempunyai kewajiban hutang kepada pihak lainnya, maka LPS
berkewajiban menyediakan dana untuk membayar hutangnya itu. Kalau bank itu rugi
maka LPS mempunyai kewajiban menomboki kerugiannya itu. Singkat kata, semuanya
merupakan kewajibannya LPS sampai bank tersebut menjadi sehat kembali seperti
sediakala, bahkan mungkin lebih sehat dari semula.
 
Oleh sebab itu, bagi nasabah deposan yang
memenuhi criteria penjaminan LPS, akan sama saja, apakah bank itu dilikuidasi
atau dibailout. Yang tidak sama adalah yang bagi nasabah deposan yang tidak
memenuhi kriteria penjaminan LPS, dan bagi pihak ketiga lainnya seperti tukang
jahit jas yang belum dibayar ongkos jahitnya.
 
Jadi, dalam kasus Bank Century yang
dibailout dengan Bank IFI yang dilikuidasi, ilustrasinya bedanya bagi si tukang
jahit jas yang belum dibayar ongkos jahitnya, kalau di bank Century maka
ongkosnya pasti akan terbayar karena dibayari oleh uangnya LPS, sedangkan kalau
di bank IFI masih belum pasti akan terbayar atau tidak karena menunggu apakah
likuidasi asetnya masih bisa menyisakan dana untuk membayarnya atau tidak.
 
Maka, pertanyaan nakalnya, apakah ada tukang
jahit jas yang belum terbayar ongkos jahitnya sehingga diperlukan bailout untuk
Bank Century ?, sedangkan disatu sisi lainnya, tidak ada tukang jahit jas yang
belum terbayar ongkos jahitnya sehingga Bank IFI cukup dilikuidasi saja ?.
 
Dalam bahasa kasarnya, adakah perbedaan
perlakuan Century dengan IFI ini dipengaruhi pertimbangan adanya kewajibannya 
bank
Century kepada pihak lainnya yang akan tak terbayarkan jika Bank Century 
dilikuidasi,
sehingga dibutuhkan bailout agar terselamatkan dana pihak lainnya itu ?.
Siapakah pihak lainnya itu ?.
 
Wallahualambishshawab.      
 
*
Artikel ini dapat dibaca di Politikanadan Kompasiana dengan
judul‘LPS : Lembaga pem-Bailout atau pen-Jamin
Simpanan Nasabah Bank ?’ .
*****


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to