Adakah kewajiban kepada pihak lain yg akan tak terbayar jika dilikuidasi sehingga Century harus dibailout ?. Siapakah pihak lain itu ?. * Apa beda Bank Century yang di-Bailout dengan Bank IFI yang di-Likuidasi ?. Antara Bailout dengan Likuidasi, apa bedanya berkaitan dengan kewajibannya LPS ?, apa bedanya berkaitan dengan dana para deposan nasabahnya ?, apa bedanya berkaitan dengan pihakketiga lainnya ?. Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan itu ada baiknya diilustrasikan dahulu antara Bailout dengan Likuidasi. Dalam tindakan likuidasi, bank ditutup dan dibekukan operasinya. LPS sebagai Lembaga Penjamin Simpanan para nasabah (sebagai akibat menerima premi dari nasabah) tentu menjamin uang nasabah tersebut. Namun tentu sesuai dengan kriteria syarat-syarat penjaminannya. Kriterianya, diantaranya adalah jumlah maksimal uang deposan per orang nasabahnya, dan bunga maksimal yang masih berada di ambang penjaminannya. Dalam arti kata, deposito yang diberikan bunga melebihi ketentuan penjaminan LPS tentunya tidak termasuk yang dijamin pengembaliannya. Namun, dalam likuidasi ini, kerugian dan kewajiban bank yang lainnya, yang berada diluar uang nasabah serta hutang-piutang dari bank yang dilikuidasi itu bukan merupakan kewajibannya LPS. Kewajiban itu akan dibayarkan dari hasil likuidasi asset dan kekayaan bank yang dilikuidasi tersebut. Sebagai missal, sebelum dilikuidasi, direksi bank menjahitkan baju jas, ongkos jahitnya belum dibayar. Maka hutang ongkos jahit ini akan dibayar setelah lelang assetnya. Kalau ternyata dari lelang asset tidak mencukupi untuk membayar hutang ongkos jahit ini, maka ya tidak dibayar. Nah, dalam tindakan Bailout, LPS mempunyai kewajiban membayar semuanya. Dalam arti kata, semua menjadi kewajibannya LPS, mulai dari kewajiban kepada nasabah deposan seperti pada kasus likuidasi sampai kepada membayar hutang ongkos jahit baju jas. Semuanya tanpa kecuali. Namanya juga Bailout, jadi singkatnya LPS pasang badan sepenuhnya, menggantikan peran dan tanggung jawab sebagaimana pemilik dari bank yang di Bailout tersebut. Kalau bank yang di Bailout itu kurang modal, maka LPS berkewajiban menambahi modal sehingga memenuhi batas minimum kecukupan modalnya. Kalau bank mempunyai kewajiban hutang kepada pihak lainnya, maka LPS berkewajiban menyediakan dana untuk membayar hutangnya itu. Kalau bank itu rugi maka LPS mempunyai kewajiban menomboki kerugiannya itu. Singkat kata, semuanya merupakan kewajibannya LPS sampai bank tersebut menjadi sehat kembali seperti sediakala, bahkan mungkin lebih sehat dari semula. Oleh sebab itu, bagi nasabah deposan yang memenuhi criteria penjaminan LPS, akan sama saja, apakah bank itu dilikuidasi atau dibailout. Yang tidak sama adalah yang bagi nasabah deposan yang tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS, dan bagi pihak ketiga lainnya seperti tukang jahit jas yang belum dibayar ongkos jahitnya. Jadi, dalam kasus Bank Century yang dibailout dengan Bank IFI yang dilikuidasi, ilustrasinya bedanya bagi si tukang jahit jas yang belum dibayar ongkos jahitnya, kalau di bank Century maka ongkosnya pasti akan terbayar karena dibayari oleh uangnya LPS, sedangkan kalau di bank IFI masih belum pasti akan terbayar atau tidak karena menunggu apakah likuidasi asetnya masih bisa menyisakan dana untuk membayarnya atau tidak. Maka, pertanyaan nakalnya, apakah ada tukang jahit jas yang belum terbayar ongkos jahitnya sehingga diperlukan bailout untuk Bank Century ?, sedangkan disatu sisi lainnya, tidak ada tukang jahit jas yang belum terbayar ongkos jahitnya sehingga Bank IFI cukup dilikuidasi saja ?. Dalam bahasa kasarnya, adakah perbedaan perlakuan Century dengan IFI ini dipengaruhi pertimbangan adanya kewajibannya bank Century kepada pihak lainnya yang akan tak terbayarkan jika Bank Century dilikuidasi, sehingga dibutuhkan bailout agar terselamatkan dana pihak lainnya itu ?. Siapakah pihak lainnya itu ?. Wallahualambishshawab. * Artikel ini dapat dibaca di Politikanadan Kompasiana dengan judul‘LPS : Lembaga pem-Bailout atau pen-Jamin Simpanan Nasabah Bank ?’ . *
[Non-text portions of this message have been removed]