Ini merupakan pembangkangan
Kapolri dan Jaksa Agung terhadap Presiden, atau Presiden sebenarnya kecewa 
dengan
hasil rekomendasi Tim 8, atau Tim 8 adalah tim macan ompong ?
 
*
 
Tim Delapan yang dibentuk berdasarkan
Keppres (Keputusan Presiden) untuk menyelidiki dugaan rekayasa kasus Chandra
Hamzah dan Bibit Samad Rianto, pada hari Senin besok, tanggal 16–Nopember-2009,
akan menyerahkan rekomendasi akhir kepada Presiden SBY.
 
Menurut beberapa sumber,
rekomendasi akhir dari Tim Delapan ini antara lain akan berisikan rekomendasi
adanya sanksi bagi pejabat penegak hukum yang terbukti melakukan rekayasa atas
kasusnya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. 
 
Selain tentunya juga akan berisikan
rekomendasi kebijaksanaan yang dapat diputuskan oleh Presiden atas kasus
tersebut.
 
Akankah kemudian Presiden SBY
akan menjadikan rekomendasi dari Tim Delapan ini sebagai dasar bagi dirinya
untuk memutuskan kebijakannya atas kasus ini ?. 
 
Sehubungan dengan itu, Ketua DPD,
Irman Gusman mengatakan bahwa “Tim 8 khan dibentuk oleh Bapak
Presiden. Isinya orang-orang yang selama ini kredibel dan dekat juga dengan Pak
Presiden. Ada Pak Buyung, Denny, Pak Amir dan ada akademisinya. Seyogyanya
temuan dari tim 8 harus jadi pertimbangan serius Presiden untuk 
ditindaklanjuti”, kata Irman Gusman.
 
“Kalau momentum ini dilakukan dengan baik, konsolidasi untuk mencapai
target kerja pemerintahan akan tercapai dengan baik”, imbuhnya.
 
Lalu, bagaimana bila rekomendasi
dari Tim Delapan tidak digubris oleh Presiden ?.
  
 “Itu
kepentingan presiden, nanti rakyat yang menilai”, kata Anies Baswedan,
salah seorang anggota Tim Delapan.
 
“Kalau tidak ditindaklanjuti buat apa dibentuk Tim ini ?”, kata Rudi
Satrio, seorang pengamat hukum yang juga akademisi di UI (Universitas
Indonesia).
 
Seperti yang sudah diketahui oleh
publik, bahwa pada rekomendasi sementara dari Tim Delapan yang diserahkan
kepada Presiden SBY pada seminggu yang lalu, juga mencakup rekomendasi untuk
menghentikan kasus Bibit Samad
Rianto dan Chandra M Hamzah, sehubungan lemahnya dasar penuntukan dan buktinya
serta adanya dugaan rekayasa dalam tuntutan atas kedua pimpinan KPK tersebut. 
 
Berkaitan dengan rekomendasi
penghentian kasus tersebut, beberapa tokoh seperti, Teten Masduki, Mahfud MD,
dan yang lainnya, mengusulkan agar Bibit dan Chandra diberi abolisi oleh
Presiden SBY. Dimana pemberian abolisi itu dikarenakan kuatnya dugaan adanya
rekayasa dalam kasus tersebut.
 
Abolisi itu adalah suatu
keputusan dari Presiden untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu
perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara
tersebut.
 
Kewenangan dan hak pemberian
abolisi itu merupakan kewenangan dan hak prerogratif seorang Presiden yang
dijamin oleh konstitusi, sebagaimana Presiden juga mempunyai beberapa hak
prerogratif lainnya yang dijamin oleh konstitusi.
 
Presiden dapat memberikan abolisi
dengan dasar pertimbangan demi alasan umum, mengingat perkara yang menyangkut
para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa
dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
 
Namun, berkait dengan usulan pemberian
abolisi itu, justru ada seorang pakar hukum pidana UI (Universitas Indonesia)
Rudi Satrio, yang secara terang-terangan menyatakan tidak setuju dengan usulan 
pemberian
abolisi untuk Bibit dan Chandra.
 
“Saya tidak sependapat dengan Mahfud. Tidak perlu abolisi karena memang
dari awal tidak ada masalah. Kalau ada masalah baru abolisi. Menurut saya,
dihentikan saja kasusnya, tidak perlu abolisi”, kata Rudi Satrio.
 
Berkait dengan keterangan Rudi Satrio
tersebut diatas, jika bukan pemberian abolisi, maka Presiden selaku Kepala
Pemerintahan dan Kepala Negara serta Panglima Tertinggi TNI, dimana secara
hirarki dan kendali langsung membawahi Kapolri dan Jaksa Agung, dapat saja
langsung memerintahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar kedua bawahannya ini
menghentikan kasus ini dan mengeluarkan SP3 atas kasus ini. 
 
Namun sepertinya, Presiden belum
memberikan perintah itu. Hal tersebut terlihat dari Kapolri dan Jaksa Agung 
terkesan
enggan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Delapan yang dibentuk oleh
presiden, agar menghentikan proses hukum terhadap kasus Bibit Samad Rianto dan
Chandra M Hamzah. 
 
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen
Nanan Soekarna menerangkan bahwa apapun rekomendasi Tim Delapan tidak bisa
menghentikan proses hukum. Polisi akan menerima segala masukan dari Tim namun
tidak berarti rekomendasi tersebut akan diikuti.
 
Alasan yang dikemukan adalah tidak
bisa menghentikan proses hukum dan tidak mau melanggar proses hukum.
 
Berkait dengan itu, seorang pengamat
kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan bahwa penghentian kasus tersebut 
sesungguhnya
adalah bagian dari proses hukum itu sendiri.

 “Kalau memang
tidak bisa dihentikan itu juga tidak tepat. Karena Surat Perintah Penghentian
Penyidikan(SP3) juga bagian dari proses hukum. UU memberikan peluang kepada 
penyidik untuk
bisa melakukannya”, kata Bambang Widodo Umar.
 
 Bebrapa kalangan dari komunitas pakar hukum pidana,
mengatakan bahwa kasus Bibit dan Chandra sudah melampaui batas-batas kuasa 
hokum,
oleh sebab itu diperlukan langkah politik untuk menyelesaikan masalah ini.

 
“Ini tidak bicara penegakan hukum yang murni, ini sudah masuk politik
dan butuh dukungan politik”, begitu yang disampaikan oleh salah seorang
dari pakar tersebut.

 
“Kalau Presiden menyetujui rekomendasi ini, berarti harus diikuti oleh
semua pihak. Jika tidak, maka ini pembangkangan terhadap Presiden. Polri dan
Kejagung harus mengikuti rekomendasi Tim Delapan, sebab Tim Delapan pada
dasarnya dibentuk oleh Presiden dan mengemban amanat tugas dari Presiden”,
imbuhnya. 
 
Berkait dengan itu, jika kemudian
Polri dan Kejagung tetap tidak mematuhi rekomendasi dari Tim Delapan, apakah
berarti Kapolri dan Jaksa Agung telah berani membantah dan menantang Presiden
SBY ?.
 
Ataukah, sesungguhnya Presiden
SBY juga tidak sepaham dengan rekomendasinya Tim Delapan, atau dengan kata lain
kecewa dengan hasil rekomendasinya Tim Delapan yang telah dibentuknya itu ?.
 
Wallahualambishshawab.
 
*
Referensi Artikel Terkait :
        * “Nostalgia
Kampanye SBY & Demokrat”, klik disini atau disini
        * “Rekomendasi Tim 8 kepada Presiden
SBY”, klik disini atau disini
        * “Rekayasa Missing Link Kasus KPK”, klik disini atau disini
        * “Kemana Muara Kasus Kriminalisasi KPK ?”, klik disini atau disini
        * “Bibit Chandra Secepatnya Diadili ?” , klik disini atau disini
        * “Chandra Samad pun akhirnya akan Tamat”, klik disini atau disini
        * “Keberhasilan Upaya Mengganti Pimpinan KPK”, klik disini atau disini
        * “Kriminalisasi KPK : Puisi
Republik Mimpi Buruk”, klik disini atau disini
        * “Komisi III : dukung Polri”,
klik disini atau disini
        * “Komisi III dan Suara
Rakyat Pemilih”, klik disini atau disini
        * “KPK dan Surabaya”,
klik disini atau disini
        * “Cicak akan di-FPI-kan ?”, klik disini atau disini
        * “Kepsek Kesabet Buntut Buaya”, klik disini atau disini
        * “KPK sebagai Pengundang Bencana”,
klik disini atau disini
 
*
Tim Delapan : Macan Ompong ?
http://politik.kompasiana.com/2009/11/15/tim-delapan-macan-ompong/
http://politikana.com/baca/2009/11/15/tim-delapan-macan-ompong.html
 
*****


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke