Ini merupakan pembangkangan Kapolri dan Jaksa Agung terhadap Presiden, atau Presiden sebenarnya kecewa dengan hasil rekomendasi Tim 8, atau Tim 8 adalah tim macan ompong ? * Tim Delapan yang dibentuk berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) untuk menyelidiki dugaan rekayasa kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, pada hari Senin besok, tanggal 16–Nopember-2009, akan menyerahkan rekomendasi akhir kepada Presiden SBY. Menurut beberapa sumber, rekomendasi akhir dari Tim Delapan ini antara lain akan berisikan rekomendasi adanya sanksi bagi pejabat penegak hukum yang terbukti melakukan rekayasa atas kasusnya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Selain tentunya juga akan berisikan rekomendasi kebijaksanaan yang dapat diputuskan oleh Presiden atas kasus tersebut. Akankah kemudian Presiden SBY akan menjadikan rekomendasi dari Tim Delapan ini sebagai dasar bagi dirinya untuk memutuskan kebijakannya atas kasus ini ?. Sehubungan dengan itu, Ketua DPD, Irman Gusman mengatakan bahwa “Tim 8 khan dibentuk oleh Bapak Presiden. Isinya orang-orang yang selama ini kredibel dan dekat juga dengan Pak Presiden. Ada Pak Buyung, Denny, Pak Amir dan ada akademisinya. Seyogyanya temuan dari tim 8 harus jadi pertimbangan serius Presiden untuk ditindaklanjuti”, kata Irman Gusman. “Kalau momentum ini dilakukan dengan baik, konsolidasi untuk mencapai target kerja pemerintahan akan tercapai dengan baik”, imbuhnya. Lalu, bagaimana bila rekomendasi dari Tim Delapan tidak digubris oleh Presiden ?. “Itu kepentingan presiden, nanti rakyat yang menilai”, kata Anies Baswedan, salah seorang anggota Tim Delapan. “Kalau tidak ditindaklanjuti buat apa dibentuk Tim ini ?”, kata Rudi Satrio, seorang pengamat hukum yang juga akademisi di UI (Universitas Indonesia). Seperti yang sudah diketahui oleh publik, bahwa pada rekomendasi sementara dari Tim Delapan yang diserahkan kepada Presiden SBY pada seminggu yang lalu, juga mencakup rekomendasi untuk menghentikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sehubungan lemahnya dasar penuntukan dan buktinya serta adanya dugaan rekayasa dalam tuntutan atas kedua pimpinan KPK tersebut. Berkaitan dengan rekomendasi penghentian kasus tersebut, beberapa tokoh seperti, Teten Masduki, Mahfud MD, dan yang lainnya, mengusulkan agar Bibit dan Chandra diberi abolisi oleh Presiden SBY. Dimana pemberian abolisi itu dikarenakan kuatnya dugaan adanya rekayasa dalam kasus tersebut. Abolisi itu adalah suatu keputusan dari Presiden untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Kewenangan dan hak pemberian abolisi itu merupakan kewenangan dan hak prerogratif seorang Presiden yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana Presiden juga mempunyai beberapa hak prerogratif lainnya yang dijamin oleh konstitusi. Presiden dapat memberikan abolisi dengan dasar pertimbangan demi alasan umum, mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. Namun, berkait dengan usulan pemberian abolisi itu, justru ada seorang pakar hukum pidana UI (Universitas Indonesia) Rudi Satrio, yang secara terang-terangan menyatakan tidak setuju dengan usulan pemberian abolisi untuk Bibit dan Chandra. “Saya tidak sependapat dengan Mahfud. Tidak perlu abolisi karena memang dari awal tidak ada masalah. Kalau ada masalah baru abolisi. Menurut saya, dihentikan saja kasusnya, tidak perlu abolisi”, kata Rudi Satrio. Berkait dengan keterangan Rudi Satrio tersebut diatas, jika bukan pemberian abolisi, maka Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara serta Panglima Tertinggi TNI, dimana secara hirarki dan kendali langsung membawahi Kapolri dan Jaksa Agung, dapat saja langsung memerintahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar kedua bawahannya ini menghentikan kasus ini dan mengeluarkan SP3 atas kasus ini. Namun sepertinya, Presiden belum memberikan perintah itu. Hal tersebut terlihat dari Kapolri dan Jaksa Agung terkesan enggan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Delapan yang dibentuk oleh presiden, agar menghentikan proses hukum terhadap kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna menerangkan bahwa apapun rekomendasi Tim Delapan tidak bisa menghentikan proses hukum. Polisi akan menerima segala masukan dari Tim namun tidak berarti rekomendasi tersebut akan diikuti. Alasan yang dikemukan adalah tidak bisa menghentikan proses hukum dan tidak mau melanggar proses hukum. Berkait dengan itu, seorang pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan bahwa penghentian kasus tersebut sesungguhnya adalah bagian dari proses hukum itu sendiri.
“Kalau memang tidak bisa dihentikan itu juga tidak tepat. Karena Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) juga bagian dari proses hukum. UU memberikan peluang kepada penyidik untuk bisa melakukannya”, kata Bambang Widodo Umar. Bebrapa kalangan dari komunitas pakar hukum pidana, mengatakan bahwa kasus Bibit dan Chandra sudah melampaui batas-batas kuasa hokum, oleh sebab itu diperlukan langkah politik untuk menyelesaikan masalah ini. “Ini tidak bicara penegakan hukum yang murni, ini sudah masuk politik dan butuh dukungan politik”, begitu yang disampaikan oleh salah seorang dari pakar tersebut. “Kalau Presiden menyetujui rekomendasi ini, berarti harus diikuti oleh semua pihak. Jika tidak, maka ini pembangkangan terhadap Presiden. Polri dan Kejagung harus mengikuti rekomendasi Tim Delapan, sebab Tim Delapan pada dasarnya dibentuk oleh Presiden dan mengemban amanat tugas dari Presiden”, imbuhnya. Berkait dengan itu, jika kemudian Polri dan Kejagung tetap tidak mematuhi rekomendasi dari Tim Delapan, apakah berarti Kapolri dan Jaksa Agung telah berani membantah dan menantang Presiden SBY ?. Ataukah, sesungguhnya Presiden SBY juga tidak sepaham dengan rekomendasinya Tim Delapan, atau dengan kata lain kecewa dengan hasil rekomendasinya Tim Delapan yang telah dibentuknya itu ?. Wallahualambishshawab. * Referensi Artikel Terkait : * “Nostalgia Kampanye SBY & Demokrat”, klik disini atau disini * “Rekomendasi Tim 8 kepada Presiden SBY”, klik disini atau disini * “Rekayasa Missing Link Kasus KPK”, klik disini atau disini * “Kemana Muara Kasus Kriminalisasi KPK ?”, klik disini atau disini * “Bibit Chandra Secepatnya Diadili ?” , klik disini atau disini * “Chandra Samad pun akhirnya akan Tamat”, klik disini atau disini * “Keberhasilan Upaya Mengganti Pimpinan KPK”, klik disini atau disini * “Kriminalisasi KPK : Puisi Republik Mimpi Buruk”, klik disini atau disini * “Komisi III : dukung Polri”, klik disini atau disini * “Komisi III dan Suara Rakyat Pemilih”, klik disini atau disini * “KPK dan Surabaya”, klik disini atau disini * “Cicak akan di-FPI-kan ?”, klik disini atau disini * “Kepsek Kesabet Buntut Buaya”, klik disini atau disini * “KPK sebagai Pengundang Bencana”, klik disini atau disini * Tim Delapan : Macan Ompong ? http://politik.kompasiana.com/2009/11/15/tim-delapan-macan-ompong/ http://politikana.com/baca/2009/11/15/tim-delapan-macan-ompong.html ***** [Non-text portions of this message have been removed]