Luthfie Assyaukanie yang dikenal publik sebagai salah satu dari pendiri
dan gembong di jajaran aktivis JIL (Jaringan Islam Liberal) kembali membuat
pernyataan yang dinilai oleh kalangan tertentu sebagai pernyataan cerdas dan
bernas serta mencerahkan.
 
Namun pernyataannya itu bagi sebagian besar umat Islam merupakan suatu
pernyataan yang kelewat batas.
 
 
Pernyataannya itu disampaikannya di depan sidang MK (Mahkamah
Konstitusi) yang sedang menyidangkan gugatan judicial review atas UU (Undang
Undang) Nomor 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama.
 
Luthfie Assyaukanie menyamakan kasus penyebaran agama oleh Lia Edendengan 
penyebaran
agama oleh Nabi Muhammad SAW.
 
 
Sebagaimana diketahui, Lia Aminudin yang juga dikenal sebagai Lia Edenini 
merupakan
pemimpin salah satu sekte Islam yang bernama aliran Salamullah, dan menyebut
jamaah pengikutnya sebagai Kaum Eden.
 
Ajaran dari aliran Salamullah ini oleh umat Islam dinilai sebagai
aliran sesat. Lantaran Lia ini memang mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW adalah
nabi terakhir, namun ia juga mengaku bahwa dirinya adalah Malaikat JibrilAS.
 
Lia Eden ini juga mempunyai situs resmi di internet, yang dinamakannya
website ‘Tahta Suci Kerajaan Tuhan Eden’.
 
…..Ini Website Ruhul Kudus,
Maharaja Eden, Tahta Suci Kerajaan Tuhan. Merupakan satu-satunya website
Malaikat Jibril yang mengumandangkan wahyu-wahyu Tuhan yang Maha Raja Diraja
pada zaman ini. Sri Baginda Ruhul Kudus diwakili penampakannya oleh Lia Eden,
Sri Ratu Sang Matahari Terbit Syamsuriati Lia Eden Yang Setia Dan Yang 
Benar…..Begitu
yang ditulisnya di laman muka websitenya.
 
Lia Aminudin ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah divonis
hukuman pidana selama 2,6 tahun penjara, karena dinyatakan melanggar Pasal 156
A juncto Pasal 5 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum tentang Penodaan Agama atau 
UU Nomor 1/Pnps/1965.
 
 
“Apa yang dilakukan oleh Lia
Aminudin, sama seperti yang dilakukan Nabi Muhammad. Kesalahan Lia sama dengan
yang dilakukan oleh Nabi Muhammad waktu munculnya Islam”, kata
Luthfi Assyaukanie didepan majelis hakim MK (Mahkamah Konstitusi).
 
Luthfie Assyaukanie yang bergelar PhD tentang Studi Islam dari
Melbourne University Australia ini hadir di sidang MK pada hari Rabu tanggal 17
Februari 2010 dalam kapasitas sebagai saksi ahli yang diajukan oleh pemohon
gugatan penghapusan UU Nomor 1/Pnps/1965.
 
 
Tak pelak lagi, pernyataannya itu mengundang kecaman dari berbagai
pihak yang menganggap pernyataan Luthfie Assyaukanie itu sebagai merendahkan
Nabi Muhammad SAW.
 
 
Selepas sidang itu, setelah mengalir gelombang kecaman dan protes dari
berbagai pihak, kemudian Luthfie
Assyaukanie meminta maaf atas pernyataannya itu.
 
“Saya minta maaf kalau ini
melukai”, kata Luthfie Assyaukanie.
 
Tokoh JIL ini mengakui bahwa pernyataannya itu sangat sensitif, namun
ia telah memikirkan pernyataannya tersebut secara matang.
 
“Saya di ruang kelas selalu
berpikir apakah menyembunyikannya atau membukanya. Saya sudah konsultasi ke
teman-teman tentang pernyataan ini apakah harus diungkapkan atau tidak. Dan
saya sudah mengoreksi draft untuk MK hingga beberapa kali”.
 
Demikian yang dikatakan oleh Luthfi Assyaukanie untuk menjelaskan
tentang proses yang telah dilakukannya sebelum memutuskan untuk memberikan
pernyataan yang menyamakan Lia Edendengan Nabi Muhammad SAW.
 
Menurut dia, Islam pada awalnya adalah salah menurut orang Quraisy.
Muhammad lalu dikejar-kejar oleh kelompok mayoritas kaum Quraisy itu. Lalu, hal
yang sama dengan sekarang, Lia Eden.
 
“Kami cuma mau memberikan contoh
yang ekstrem”, kata Luthfi Assyaukanie menjelaskan tentang
pernyataannya yang menyamakan antara kesalahannya Lia Edendengan Nabi Muhammad 
SAW.
 
 
Sebagai catatan, di propinsi Jawa Timur saja, menurut pemantauan
Bakesbang Linmas (Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat) dan
Kominda (Komunitas Inteljen daerah) saat
sekarang ini saja didalam umat Islam diketemukan tak kurang dari 10 aliran
sesat.
 
Diantaranya adalah aliran Brayat Agung di Situbondo, lalu sebuah aliran
di Pasongsongan Sumenep Madura yang menganggap kakbah adalah berhala dan Hajar
Aswad adalah simbol alat kelamin perempuan, juga aliran Tiket ke Surga yang
didakwahkan di daerah Blitar, serta yang lain-lainya.
 
 
Berkaitan dengan judicial review yang sedang disidangkan di MK itu
memang dimaksudkan oleh penggugatnya agar MK mencabut dan menghapuskan serta
menyatakan tidak berlaku UU No.
1/Pnps/1965 tentang penodaan agama.
Pihak penggugat beralasan bahwa UU itu tidak sesuai dengan semangat
kebebasan agama.
 
Menurut mereka, hendaknya setiap individu bebas menjalankan keyakinannya,
termasuk tidak dibatasinya eksistensi agama yang ada. Sehingga agama-agama
selain yang sudah ditetapkan pemerintah, bisa hidup dan eksis serta berkembang
di Indonesia.
 
 
Apakah dibalik dalih para penggugat agar tidak dibatasinya eksistensi
agama yang ada itu pada dasarnya hanya menginginkan agar Ahmadiyah, Yahudi,
Bahaisme, Zoroaster, Druze, dan lain sebagainya, menjadi bisa hidup dan eksis
serta berkembang di Indonesia ?.
 
Dan, apakah para penggugat dengan berlindung dibalik
dalih semangat kebebasan agama itu pada dasarnya memang berkehendak agar
agama-agama yang diskui resmi oleh negara itu menjadi bebas untuk diganggu dan
dirongrong oleh aliran-aliran sesat atau sekte-sekte sesat ?.
 
Serta, apakah para penggugat dengan segala dalihnya itu
pada dasarnya memang berkehendak agar aliran-aliran sesat atau sekte-sekte
sesat semacam Salamullah, Brayat Agung, dan sejenisnya itu, menjadi bisa hidup
dan eksis serta berkembang di Indonesia ?.
 
 
Wallahualambishshawab.
 
 
*
Catatan Kaki :
Artikel-artikel lainnya yang berjudul ‘Menggagas Hubungan Diplomatik
Indonesia dengan Israel’ dapat dibaca dengan
mengklik di sini , dan yang berjudul ‘Yahudi Bertawaf’
dapat dibaca dengan mengklik di sini , serta yang berjudul ‘George Soros dan 
Boediono serta
Musdah Mulia’ dapat dibaca dengan mengklik di sini .
 
*
Lia
Eden= Nabi Muhammad saw
http://polhukam.kompasiana.com/2010/02/18/lia-eden-nabi-muhammad-saw/
*


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke