MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth:
1. Para Pemangku Kepentingan.
2. Para Calon Penyedia Barang/Jasa.
3. Para Penyedia Barang/Jasa.
4. Para Calon Pemohon Perizinan.
5. Para Pemegang Perizinan.

di tempat

SURAT EDARAN
Nomor: 01/SE/M/KOMINFO/

05/2010

T e n t a n g
Pakta Integritas Kementerian Kominfo Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan
Pemerintahan Yang Baik dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pemerintah yang baik
(good governance) dan juga dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi
atas pelaksanaan kegiatan program kerja dan pelayanan perizinan di
lingkungan Kementerian Kominfo, bersama ini diminta kepada masyarakat umum
dan khususnya para mitra kerja dan pemangku kepentingan Kementerian
Kominfo seperti para penyelenggara pos, penyelenggara telekomunikasi,
penyelenggara penyiaran, vendor, asosiasi yang terkait, dan para calon atau
penyedia barang/jasa untuk tidak memberikan hadiah maupun bingkisan dalam
berbagai bentuk baik secara langsung maupun tidak langsung kepada seluruh
Pejabat dan Staf Kementerian Kominfo.

Kepada seluruh Pejabat dan Staf Kementerian Kominfo (khususnya yang
telah ditunjuk untuk penugasan tertentu) diwajibkan untuk mematuhi dan
memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku di bawah ini:

1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

5. Keputusan Presiders Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan
pelayanan pemerintahan yang baik dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Seandainya terdapat Pejabat dan Staf Kementerian Kominfo yang diduga
telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut
di atas, kepada setiap individu atau warga masyarakat siapapun saja
diminta kesediaanya untuk melaporkan kepada kami melalui Telepon (021)
3504024; Fax:: (021) 3504024 atau Email:
p...@depkominfo.go.id<pih%40depkominfo.go.id>

Demikian Surat Edaran ini disampaikan kepada masyarakat umum untuk diketahui
sesuai dengan peruntukannya dan atas kerja-samanya, diucapkan terima-kasih.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Mei 2010

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

TIFATUL SEMBIRING

Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
3. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Pimpinan KPK.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke