MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA Kepada Yth: 1. Para Pemangku Kepentingan. 2. Para Calon Penyedia Barang/Jasa. 3. Para Penyedia Barang/Jasa. 4. Para Calon Pemohon Perizinan. 5. Para Pemegang Perizinan.
di tempat SURAT EDARAN Nomor: 01/SE/M/KOMINFO/ 05/2010 T e n t a n g Pakta Integritas Kementerian Kominfo Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan Yang Baik dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pemerintah yang baik (good governance) dan juga dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan kegiatan program kerja dan pelayanan perizinan di lingkungan Kementerian Kominfo, bersama ini diminta kepada masyarakat umum dan khususnya para mitra kerja dan pemangku kepentingan Kementerian Kominfo seperti para penyelenggara pos, penyelenggara telekomunikasi, penyelenggara penyiaran, vendor, asosiasi yang terkait, dan para calon atau penyedia barang/jasa untuk tidak memberikan hadiah maupun bingkisan dalam berbagai bentuk baik secara langsung maupun tidak langsung kepada seluruh Pejabat dan Staf Kementerian Kominfo. Kepada seluruh Pejabat dan Staf Kementerian Kominfo (khususnya yang telah ditunjuk untuk penugasan tertentu) diwajibkan untuk mematuhi dan memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku di bawah ini: 1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 5. Keputusan Presiders Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang baik dan pencegahan tindak pidana korupsi. Seandainya terdapat Pejabat dan Staf Kementerian Kominfo yang diduga telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut di atas, kepada setiap individu atau warga masyarakat siapapun saja diminta kesediaanya untuk melaporkan kepada kami melalui Telepon (021) 3504024; Fax:: (021) 3504024 atau Email: p...@depkominfo.go.id<pih%40depkominfo.go.id> Demikian Surat Edaran ini disampaikan kepada masyarakat umum untuk diketahui sesuai dengan peruntukannya dan atas kerja-samanya, diucapkan terima-kasih. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Mei 2010 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TIFATUL SEMBIRING Tembusan disampaikan kepada Yth.: 1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, 3. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan; 4. Pimpinan KPK. [Non-text portions of this message have been removed]