Ada satu anggota mereply tapi karena oneliner (sebaris) saya hapus. Tapi saya muat di bawah sini.
Wa'alaikum salam wr wb, Sedikit berpolitik ya? Alhamdulillah jika masih ada orang2 yang lurus. Mudah2an kelak mereka bisa jadi pejabat karena ummat butuh pejabat yang lurus. Sebetulnya jika ngomong partai, khawatirnya ada anggota/simpatisan partai tsb yang tersinggung. Namun sekedar taushiyah mudah2an masih bisa diterima. Sebagai contoh, saya menyayangkan adanya partai Islam yang meminta dana kampanye sampai Rp 3 milyar kepada dosen, polisi, dsb untuk jadi calon walikota atau calon gubernur. Akibatnya orang yang jujur seperti Inu Kencana akhirnya gagal untuk jadi pemimpin. Kata Inu, jika saya (yang dosen) punya uang sampai Rp 3 milyar, berarti saya korupsi. Dan ternyata memang saat ini istri seorang mantan calon Gubernur DKI yang dulu didukung partai Islam tsb dituduh terlibat kasus suap/korupsi. Kalau bisa sih dukunglah pemimpin yang jujur meski dia tidak punya banyak uang. Jika perlu malah dibantu. Jika sudah terpilih, insya Allah dana APBD kota yang sekitar Rp 80 milyar/tahun bisa diselamatkan sebesar2nya untuk rakyat. Tapi kalau dipilih orang2 yang bisa memberikan uang milyaran rupiah, khawatirnya nanti jika cuma dosen/polisi/tentara/pejabat, yang ada cuma koruptor. Jika begitu, kasihan rakyat. Terlepas benar/tidak, mudah2an kita semua bisa introspeksi. http://www.eramuslim.com/berita/nasional/beredarnya-dokumen-rahasia-keterlib atan-nunun-adang-daradjatun.htm http://www.detiknews.com/read/2007/04/26/110840/772940/159/ibu-pusing-dimint a-duit-terus Menurut sumber detikcom dari tim Adang, saat ini ratusan proposal yang datang ke kediaman Adang kebanyakan dari aktivis-aktivis PKS. Rencana acara yang termuat di dalam proposal lebih banyak berbentuk diskusi, forum silaturahmi, atau pengajian. Semua acara yang digagas bertujuan mengumpulkan massa sebanyak-banyaknya. Banyaknya aktivis yang datang meminta kucuran dana sempat dikeluhkan Nunun Nurbaeti, istri Adang. Pasalnya hampir setiap hari tidak kurang dua proposal harus dicairkan dananya. "Ibu pusing dimintain duit terus. Dalam sehari paling sedikit Rp 50 juta uang yang dikeluarin Ibu buat ngebiayain kegiatan para aktivis-aktivis itu," == http://padang-today.com/?today=news&id=15243 Pilkada Serentak 30 Juni Inu Kencana: "Ngaku Kecewa, Tulis Surat Terbuka" Fajar Rillah Vesky - Padang Ekspres Sosok Inu Kencana Syafe'i benar-benar tak pernah lepas dari kontroversi. Buktinya, setelah gagal menjadi calon bupati Kabupaten Limapuluh Kota periode 2010-2015, bekas dosen IPDN ini tiba-tiba angkat suara. Bersama pasangannya Syaiful Rahman yang merupakan Direktur LSM Madani Payakumbuh, Inu Kencana menulis surat terbuka untuk partai politik. AKSI yang dimainkan Inu Kencana bersama Syaiful Rahman, memang tidak begitu mengherankan publik. Sebab dalam beberapa pilkada sebelumnya, termasuk dalam pemilihan walikota Payakumbuh tahun 2007, Inu Kencana juga pernah `menelanjangi' partai politik. Waktu itu, Inu Kencana mengaku gagal sebagai calon walikota dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), karena tidak mengantongi uang sebesar Rp3 Miliar. "Kalau punya uang Rp3 Miliar, saya pasti sudah jadi calon walikota Payakumbuh," ucap Inu dalam sebuah short message service (SMS) yang sampai sekarang masih disimpan wartawan media ini. Wassalam From: Sigit Yulianto <sigityulia...@gmail.com> Date: Thu May 20, 2010 6:04 pm Subject: Re: [ekonomi-nasional] coba appresiasi yg ini jangan maunya cari kesalahan oknum PKS saja! yulianto_sigit Offline Offline Send Message Send Message Edit Membership Edit Membership Hehehehe... --- In ekonomi-nasional@yahoogroups.com, OK Taufik <ok.tau...@...> wrote: > > MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA > > Kepada Yth: > 1. Para Pemangku Kepentingan. > 2. Para Calon Penyedia Barang/Jasa. > 3. Para Penyedia Barang/Jasa. > 4. Para Calon Pemohon Perizinan. > 5. Para Pemegang Perizinan. > > di tempat > > SURAT EDARAN > Nomor: 01/SE/M/KOMINFO/ > > 05/2010 > > T e n t a n g > Pakta Integritas Kementerian Kominfo Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan > Pemerintahan Yang Baik dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi > > Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pemerintah yang baik > (good governance) dan juga dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi > atas pelaksanaan kegiatan program kerja dan pelayanan perizinan di > lingkungan Kementerian Kominfo, bersama ini diminta kepada masyarakat umum > dan khususnya para mitra kerja dan pemangku kepentingan Kementerian > Kominfo seperti para penyelenggara pos, penyelenggara telekomunikasi, > penyelenggara penyiaran, vendor, asosiasi yang terkait, dan para calon atau > penyedia barang/jasa untuk tidak memberikan hadiah maupun bingkisan dalam > berbagai bentuk baik secara langsung maupun tidak langsung kepada seluruh > Pejabat dan Staf Kementerian Kominfo. > > Kepada seluruh Pejabat dan Staf Kementerian Kominfo (khususnya yang > telah ditunjuk untuk penugasan tertentu) diwajibkan untuk mematuhi dan > memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku di bawah ini: > > 1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang > Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. > > 2. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. > > 3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. > > 4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. > > 5. Keputusan Presiders Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman > Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta > peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan > pelayanan pemerintahan yang baik dan pencegahan tindak pidana korupsi. > > Seandainya terdapat Pejabat dan Staf Kementerian Kominfo yang diduga > telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut > di atas, kepada setiap individu atau warga masyarakat siapapun saja > diminta kesediaanya untuk melaporkan kepada kami melalui Telepon (021) > 3504024; Fax:: (021) 3504024 atau Email: > p...@...<pih%40depkominfo.go.id> > > Demikian Surat Edaran ini disampaikan kepada masyarakat umum untuk diketahui > sesuai dengan peruntukannya dan atas kerja-samanya, diucapkan terima-kasih. > > Ditetapkan di Jakarta > Pada tanggal 10 Mei 2010 > > MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA > > TIFATUL SEMBIRING > > Tembusan disampaikan kepada Yth.: > 1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; > 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, > 3. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan; > 4. Pimpinan KPK. > > > [Non-text portions of this message have been removed] >