Maaf, saya numpang mengeluh. Beberapa hari yang lalu saya mendapat informasi
dari seseorang yang telah lolos seleksi sertifikasi guru. Sebenarnya bukan
sekedar memberi informasi, tapi lebih dari itu yaitu berkeluh kesah. Beliu
berkata: "Sebenarnya apa sih maunya mereka, memang niat mengangkat nasib guru
atau tidak? kenapa segala sesuatunya dipersulit?" Demikianlah kalimat pembuka
dari perbincangan kami. Beliau kemudian menceritakan bahwa pemerintah daerah
tempatnya bekerja telah menjanjikan akan membayar rapelan tunjangani
sertifikasi guru sejak beberapa bulan yang lalu. Beliau sudah beberapa kali
berusaha mengecek ke Bank yang telah ditunjuk pemerintah daerah tersebut,
begitu juga dengan teman2nya yang lain. Namun, ternyata mereka masih harus
menunggu tanpa ada kepastian waktu. Padahal beberapa bulan yang lalu mereka
(para guru sertifikasi) telah menjalani audit sebanyak 2kali, sebagai syarat
bisa (pantas) menerima tunjangan sertifikasi tsb. Mereka juga
telah didatangi petugas Diknas kabupaten setempat menandatangani surat
pernyataan. Surat tersebut sebagai bukti bahwa mereka bersedia tunjangan
sertifikasinya dipotong diknas untuk membayar imbalan administrasi pada diknas.
Alasannya karena Diknas telah berjasa mengurus administrasi para guru tersebut,
sehingga mereka tidak perlu berlu bersusah payah mengurus sendiri hingga ke
pusat. Perlu menjadi catatan di sini bahwa sebelumnya telah ada guru yang telah
berani melaporkan pada yang berwajib mengenai pungutan yang dilakukan Diknas
terhadap tunjangan guru sertifikasi. Tuntutan tersebut untuk pungutan pada
periode yang lalu. Setau saya telah sampai ke pengadilan, tapi tidak jelas
bagaimana kelanjutannya. Nah, ternyata untuk periode kali ini pun Diknas masih
akan melakukan hal yang sama. Para guru menjadi mulai kecewa. Sebab potongan
yang periode dulu cukup banyak, sekitar Rp600ribu. Bagi guru tentu uang segitu
sungguh sangat berharga. Kegelisahan para
guru tersebut ternyata belum berhenti. Beberapa hari yang lalu (masih
berdasarkan keluh kesah teman saya), ada kabar bahwa pemerintah daerah
berencana mengubah metode pemberian rapelan tunjangan tsb. Jika awalnya
langsung ditransfer ke rekening masing2 guru di bank yang telah ditunjukkan
pemerintah, maka kali ini akan berbeda. Alurnya akan semakin panjang, pake
melalui kepala sekolah segala. Guru tersebut akhirnya mengeluh lagi, "kalau
alurnya dibuat semakin panajang, bukankah akan semakin besar potongannya? bisa2
setiap pos yang dilewati minta imbalan." Demikian keluh kesah teman saya, yang
membuat saya ikut mengeluh juga. Ini baru salah satu permasalahan saja, dari
jutaan masalah dan keluh kesah para guru. Apalagi kalau sudah berbicara tentang
kesejahteraan guru tidak tetap (GTT), baik di sekolah negeri maupun swasta.
Bagaimana pendidikan bisa maju jika para pendidiknya diserang permasalahan
besar bernama masalah ekonomi keluarga. NB: maaf jika ada
kesalahahan penulisan istilah