Akhir-akhir ini memang ada sebagian guru sertifikasi yang mengeluh, tapi apalah daya memang sudah begitu, yang jelas itu bukanlah suatu permainan dari pihak tertentu kecuali hanya 1 atau 2 orang. Melainkan seluruh Indonesia pembaran tunjangan sertifikasi guru mengalami hambatan. Hal ini disebabkan sistem administrasi yang masih amburradul dan belum ada suatu kepastian hukum bagaimana sistem pembayaranb tunjangan setifikasi tersebut. Selama ini memang dibayar 1 kali untuk jangka 6 bulan berdasarkan sertifikat kelulusan sertifikasi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang telah dilegalisi oleh menteri. Namun mulai saat ini periode janĀ 2010 s/d sekarang belum ada kejelasan bagaimana seorang guru sah dibayarkan tunjangan sertifikasinya. Apakah menunggu sk menteri atau hanya cukup dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh perguruan tingi. Semoga tidak bermasalah, dan sabar menunggu.
[Non-text portions of this message have been removed]
