Akhir-akhir ini memang ada sebagian guru sertifikasi yang mengeluh, tapi apalah 
daya memang sudah begitu, yang jelas itu bukanlah suatu permainan dari pihak 
tertentu kecuali hanya 1 atau 2 orang. Melainkan seluruh Indonesia pembaran 
tunjangan sertifikasi guru mengalami hambatan. Hal ini disebabkan sistem 
administrasi yang masih amburradul dan belum ada suatu kepastian hukum 
bagaimana sistem pembayaranb tunjangan setifikasi tersebut. Selama ini memang 
dibayar 1 kali untuk jangka 6 bulan berdasarkan sertifikat kelulusan 
sertifikasi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang telah dilegalisi oleh 
menteri. Namun mulai saat ini periode janĀ  2010 s/d sekarang  belum ada 
kejelasan bagaimana seorang guru sah dibayarkan tunjangan sertifikasinya.
Apakah menunggu sk menteri atau hanya cukup dengan sertifikat yang dikeluarkan 
oleh perguruan tingi.
Semoga tidak bermasalah, dan sabar menunggu. 






 



  







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke