akhi,
kredit tetap jatuhnya adalah riba, meskipun dia flat, karena akad di
awal sudah berbeda. Berbeda secara prinsip dasar.
--wqs
*Powered by Gentoo!
*
ridwan prastowo wrote:
> Assalamualaikum wr wb
>
> Saat ini koperasi perusahaan ana tempat bekerja melakukan kerja sama
> menyelenggarakan kredit multi guna dengan bunga flat setiap bulan
> 0.9..%
>
> Kira - kira rekan-rekan ada yang bisa menjelaskan dasar hukumnya gak
> ya? soelnya banyak rekan kerja yang mempertanyakan hukum dari pinjaman ini
>
> Jazakillah
> Wassalam Wr Wb
>
> Ridwan
Terima kasih atas doa dan dukungan dari segenap anggota milis Masyarakat
Ekonomi Syariah (MES) atas terselenggaranya acara "Indonesia Syariah Expo 2006"
2-6 MEI 2006 Assembly Hall, JCC Senayan Jakarta.
Sampai jumpa di ISE 2007.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/