akhi,

kredit tetap jatuhnya adalah riba, meskipun dia flat, karena akad di 
awal sudah berbeda. Berbeda secara prinsip dasar.

--wqs

*Powered by Gentoo!
*

ridwan prastowo wrote:
> Assalamualaikum wr wb
>
> Saat ini koperasi perusahaan ana tempat bekerja melakukan kerja sama 
> menyelenggarakan kredit  multi guna  dengan  bunga  flat setiap bulan 
> 0.9..%
>
> Kira - kira rekan-rekan ada yang bisa menjelaskan dasar hukumnya gak 
> ya? soelnya banyak rekan kerja yang mempertanyakan hukum dari pinjaman ini
>
> Jazakillah
> Wassalam Wr Wb
>
> Ridwan






Terima kasih atas doa dan dukungan dari segenap anggota milis Masyarakat 
Ekonomi Syariah (MES) atas terselenggaranya acara "Indonesia Syariah Expo 2006" 
2-6 MEI 2006 Assembly Hall, JCC Senayan Jakarta.
Sampai jumpa di ISE 2007. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke