Assalamu'alaikum wr wb,

Berikut ini ada artikel yang mudah-mudahan menarik untuk dibaca,

Artikel dengan judul : Wakaf Tunai dan Pengentasan Kemiskinan, 
silahkan klik aja http://www.tabungwakaf.com/?pilih=lihat&id=54.


TabungWakaf OnLine : Kemiskinan, hingga hari ini, tetap menjadi problematika 
mendasar yang harus dihadapi bangsa Indonesia. Berdasarkan data Tim Indonesia 
Bangkit, angka kemiskinan mengalami peningkatan dari 16 persen pada Februari 
2005 menjadi 18,7 persen per Juli 2005 hingga 22 persen per Maret 2006. Fakta 
ini menunjukkan bahwa tampaknya bangsa belum sepenuhnya \'merdeka\' dari 
kemiskinan. Pemerintah sendiri, sebagaimana diungkap Boediono, menganggarkan Rp 
46 triliun pada 2007 untuk menciptakan lapangan kerja. Tentu saja kita berharap 
bahwa rencana tersebut dapat direalisasikan di lapangan, sehingga dampaknya 
dapat benar-benar dirasakan masyarakat. 

Solusi syariah 

Pemerintah saat ini masih terlihat gamang dengan upaya mengentaskan kemiskinan. 
Berbagai langkah yang ditempuh bersifat tambal sulam. Di satu sisi, pemerintah 
belum bisa melepaskan diri dari utang luar negeri berbasis bunga, sehingga 
utang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan APBN. Namun di sisi lain, 
utang luar negeri yang belum terserap jumlahnya juga tidak sedikit. Berdasarkan 
data Bappenas, hingga Juli 2006, utang luar negeri yang belum terserap mencapai 
8-9 miliar dolar AS. 

Apapun alasannya, ini merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan. Kondisi 
itu terjadi sebagai akibat paradigma utang konvensional yang tidak berpihak 
pada sektor riil. Untuk itu, paradigma tersebut harus diubah secara total jika 
kita ingin melepaskan diri dari jebakan perangkap utang dan tekanan kreditor. 
Mengembangkan ekonomi syariah menjadi pilihan yang terbaik. 

Sesungguhnya, telah banyak solusi yang ditawarkan para praktisi dan akademisi 
ekonomi syariah. Solusi tersebut antara lain melalui penerbitan sukuk. Meskipun 
sukuk sendiri pada hakikatnya mirip dengan utang, namun ia memiliki bentuk yang 
berbeda dengan utang konvensional. Sukuk haruslah berbasis aset dan proyek di 
sektor riil, sedangkan utang konvensional tidak mewajibkannya. Bahkan 
sebaliknya, undang-undang melarang pemerintah menerbitkan SUN yang berbasis 
aset. Sehingga, sukuk dapat memberikan lebih banyak manfaat dalam menciptakan 
lapangan kerja karena dana yang terserap akan benar-benar digunakan pada sektor 
riil dan tidak bisa digunakan untuk spekulasi di pasar uang. 

Solusi lain harus mulai kita kampanyekan secara lebih intensif adalah menggali 
sumber dana pembangunan melalui wakaf tunai. Inilah sebenarnya \'raksasa\' yang 
jika bangkit, perekonomian nasional bakal segera menggeliat dan memerdekakan 
dirinya dari belenggu kapitalisme global. 

Wakaf tunai 

Sesungguhnya jika ditelaah, wakaf tunai pada hakikatnya bukan merupakan 
instrumen baru. Praktik wakaf tunai telah dikenal lama dalam sejarah Islam. 
Sebagaimana dikutip KH Didin Hafidhuddin, Imam Az Zuhri (wafat tahun 124 H) 
memberikan fatwa yang membolehkan wakaf diberikan dalam bentuk uang, yang saat 
itu berupa dinar dan dirham, untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan 
pembangunan umat. Kemudian, istilah wakaf tunai tersebut kembali dipopulerkan 
oleh MA Mannan, seorang pakar ekonomi syariah asal Bangladesh, melalui 
pendirian Social Investment Bank (SIB), bank yang berfungsi mengelola dana 
wakaf. 

Sebenarnya, wakaf tunai itu pada dasarnya bertujuan menghimpun dana abadi yang 
bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya 
kepentingan dakwah dan masyarakat. Selama ini, masyarakat hanya mengenal wakaf 
dalam bentuk tanah dan bangunan. Sedangkan wakaf dalam bentuk uang belum 
tersosialisasi dengan baik. 

Padahal, wakaf tunai ini memberi kesempatan kepada setiap orang untuk 
bersadaqah jariyah dan mendapat pahala yang tidak terputus tanpa harus menunggu 
menjadi tuan tanah atau saudagar kaya. Orang bisa berwakaf hanya dengan membeli 
selembar sertifikat wakaf tunai yang diterbitkan oleh institusi pengelola wakaf 
(nadzir). Hal tersebut berbeda dengan zakat, di mana untuk menjadi muzakki, 
seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang di antaranya adalah hartanya 
harus melebihi nishab. 

Dana wakaf yang terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan 
oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga 
keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara 
keseluruhan. Bisa dibayangkan, jika 20 juta umat Islam Indonesia mau 
mengumpulkan wakaf tunai senilai Rp 100 ribu setiap bulan, maka dana yang 
terkumpul berjumlah Rp 24 triliun setiap tahun. Jika 50 juta orang yang 
berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. 
Sungguh suatu potensi yang luar biasa. 

Fakta pun telah menunjukkan bahwa banyak lembaga yang bisa bertahan dengan 
memanfaatkan dana wakaf, dan bahkan memberikan kontribusi yang signifikan. 
Sebagai contoh adalah Universitas Al Azhar Mesir, PP Modern Gontor, Islamic 
Relief (sebuah organisasi pengelola dana wakaf tunai yang berpusat di Inggris), 
dan sebagainya. 

Islamic Relief mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 
juta poundsterling, atau hampir Rp 600 miliar, dengan menerbitkan sertifikat 
wakaf tunai senilai 890 poundsterling per lembar. Dana wakaf tunai tersebut 
kemudian dikelola secara amanah dan profesional, dan disalurkan kepada lebih 
dari 5 juta orang yang berada di 25 negara. Bahkan di Bosnia, wakaf tunai yang 
disalurkan Islamic Relief mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 
7.000 orang melalui program Income Generation Waqf. 

Melihat potensinya yang luar biasa, pemerintah hendaknya mulai memikirkan 
secara serius upaya untuk menggali potensi wakaf tunai ini. Kita beruntung 
bahwa Indonesia telah memiliki UU No 41/2004 tentang Wakaf. Namun demikian, hal 
tersebut belumlah cukup, apalagi Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai amanat UU 
tersebut belum juga terbentuk. 

Ada tiga langkah yang mendesak untuk dilakukan. Pertama, hendaknya kampanye dan 
sosialisasi wakaf tunai lebih ditingkatkan. Kedua, segera membentuk dan 
memperkuat struktur BWI sebagai lembaga nadzir negara. Ketiga, mendorong bank 
syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya untuk mengintensifkan gerakan 
wakaf tunai sebagai gerakan pengentasan kemiskinan nasional. 

Oleh : Irfan Syauqi Beik - Kandidat Doktor Ekonomi Islam IIU Malaysia

Situs Tabung Wakaf Indonesia
-------------------------------------------------------------------
http://www.tabungwakaf.com/  |  Manfaat Yang Mengalir Abadi





Terima kasih atas doa dan dukungan dari segenap anggota milis Masyarakat 
Ekonomi Syariah (MES) atas terselenggaranya acara "Indonesia Syariah Expo 2006" 
2-6 MEI 2006 Assembly Hall, JCC Senayan Jakarta.
Sampai jumpa di ISE 2007. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke