Assalamualaikum,
Berikut sedikit uraian mengenai Sertifikat Wadiah Bank Indonesia ("SWBI"),
semoga dapat membantu,
SWBI merupakan kebijakan moneter yang bertujuan untuk mengatasi kesulitan
kelebihan likuiditas pada bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah. SWBI
mempunyai beberapa karakteristik sebagai berikut(*):
1. Merupakan tanda bukti penitipan dana berjangka pendek;
2. Diterbitkan oleh Bank Indonesia ("BI");
3. Merupakan instrumen kebijakan moneter dan sarana penitipan dana sementara;
4. Ada bonus atas transaksi penitipan dana.
(*Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di
Indonesia, Penerbit Kencana, Jakarta, 2006, hlm. 113)
Pengaturan SBI sendiri ada pada Peraturan Bank Indonesia ("PBI") No. 2/9/PBI
2000 sebagaimana diubah oleh PBI No. 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah
Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional ("DSN") telah mengeluarkan fatwa
mengenai SWBI, yaitu fatwa DSN No. 36/DSN-MUI/X/2002 ("Fatwa SWBI DSN").
SWBI didefinisikan sebagai bukti penitipan dana wadiah (wadiah=titipan); lebih
lanjut, penitipan dana wadiah didefinisikan sebagai penitipan dana berjangka
pendek dengan menggunakan prinsip wadiah yang disediakan oleh Bank Syariah atau
UUS.
SWBI memiliki 2 karakteristik uama, yaitu diterbitkan dan ditatausahakan tanpa
warkat dan bersifat tidak dapat diperjualbelikan (non negotiable), jadi SWBI
bukan merupakan surat berharga seperti obligasi, surat tagihan dll. Atas
penitipan tersebut, BI dapat memberikan bonus. Fatwa DSN lebih lanjut
menjelaskan bahwa bonus yang diberikan BI tidak boleh dipersyaratkan atau
dengan kata lain bersifat sukarela, jadi seharusnya tidak ada ratenya.
Demikian dari saya,
Salam.
----- Original Message -----
From: Merza Gamal
To: Ekonomi Syariah ; Kajian Ekonomi Islami
Sent: Thursday, December 14, 2006 5:16 PM
Subject: {ekonomi-syariah} Fwd: Konsep dan data SWBI
Ada yang bisa membantu???
catur_81 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum
Setahu saya di Bank Syariah, menempatkan kelebihan
dana salah satunya di SWBI/ sertifikat Wadiah Bank
Indonesia, disamping menyalurkan pembiayaan ke
masyarakat. Apakah fungsi dari SWBI itu sama dengan
SBI, apakah SWBI juga menerapkan sistem bunga?, atau
seperti apa konsepnya pak?, Disitus BI saya tidak
mnemukan rate SWBI, dimana saya bisa mendapatkan rate
SWBI tahun 2004, 2005 dan 2006 ini pak?..ataukah rate
iru bagi hasil, jadi belum bisa diprosentase atau
bagaimana..?
Mohon penjelasannya..
Jazakumuloh khoir
____________________________________________________________________________________
Need a quick answer? Get one in minutes from people who know.
Ask your question on www.Answers.yahoo.com
------------------------------------------------------------------------------
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.
------------------------------------------------------------------------------
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.432 / Virus Database: 268.15.19/587 - Release Date: 12/14/2006
7:28 PM