Assalamualaikum,

Berikut sedikit uraian mengenai Sertifikat Wadiah Bank Indonesia ("SWBI"), 
semoga dapat membantu,

SWBI merupakan kebijakan moneter yang bertujuan untuk mengatasi kesulitan 
kelebihan likuiditas pada bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah. SWBI 
mempunyai beberapa karakteristik sebagai berikut(*):

1. Merupakan tanda bukti penitipan dana berjangka pendek;
2. Diterbitkan oleh Bank Indonesia ("BI");
3. Merupakan instrumen kebijakan moneter dan sarana penitipan dana sementara;
4. Ada bonus atas transaksi penitipan dana.

(*Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di 
Indonesia, Penerbit Kencana, Jakarta, 2006, hlm. 113)

Pengaturan SBI sendiri ada pada Peraturan Bank Indonesia ("PBI") No. 2/9/PBI 
2000 sebagaimana diubah oleh PBI No. 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah 
Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional ("DSN") telah mengeluarkan fatwa 
mengenai SWBI, yaitu fatwa DSN No. 36/DSN-MUI/X/2002 ("Fatwa SWBI DSN").  

SWBI didefinisikan sebagai bukti penitipan dana wadiah (wadiah=titipan); lebih 
lanjut, penitipan dana wadiah didefinisikan sebagai penitipan dana berjangka 
pendek dengan menggunakan prinsip wadiah yang disediakan oleh Bank Syariah atau 
UUS. 

SWBI memiliki 2 karakteristik uama, yaitu diterbitkan dan ditatausahakan tanpa 
warkat dan bersifat tidak dapat diperjualbelikan (non negotiable), jadi SWBI 
bukan merupakan surat berharga seperti obligasi, surat tagihan dll. Atas 
penitipan tersebut, BI dapat memberikan bonus. Fatwa DSN lebih lanjut 
menjelaskan bahwa bonus yang diberikan BI tidak boleh dipersyaratkan atau 
dengan kata lain bersifat sukarela, jadi seharusnya tidak ada ratenya.      

Demikian dari saya,

Salam.

  ----- Original Message ----- 
  From: Merza Gamal 
  To: Ekonomi Syariah ; Kajian Ekonomi Islami 
  Sent: Thursday, December 14, 2006 5:16 PM
  Subject: {ekonomi-syariah} Fwd: Konsep dan data SWBI


  Ada yang bisa membantu???

  catur_81 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 

    Assalamualaikum

    Setahu saya di Bank Syariah, menempatkan kelebihan
    dana salah satunya di SWBI/ sertifikat Wadiah Bank
    Indonesia, disamping menyalurkan pembiayaan ke
    masyarakat. Apakah fungsi dari SWBI itu sama dengan
    SBI, apakah SWBI juga menerapkan sistem bunga?, atau
    seperti apa konsepnya pak?, Disitus BI saya tidak
    mnemukan rate SWBI, dimana saya bisa mendapatkan rate
    SWBI tahun 2004, 2005 dan 2006 ini pak?..ataukah rate
    iru bagi hasil, jadi belum bisa diprosentase atau
    bagaimana..?

    Mohon penjelasannya..
    Jazakumuloh khoir 



    
____________________________________________________________________________________
    Need a quick answer? Get one in minutes from people who know.
    Ask your question on www.Answers.yahoo.com





------------------------------------------------------------------------------
  Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.

   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition.
  Version: 7.5.432 / Virus Database: 268.15.19/587 - Release Date: 12/14/2006 
7:28 PM

Kirim email ke