;20/01/2007 16:34 WIB
Iwan Pontjo Dinonaktifkan Komisaris Jamsostek Arry Anggadha - detikcom Jakarta - Komisaris PT Jamsostek (Persero) membuat langkah yang mengejutkan. Iwan P Pontjowinoto dinonaktifkan dari posisi direktur utama (dirut). Posisinya kini diduduki Andi Achmad M Amien. Pemberhentian sementara Iwan Pontjo ini disahkan melalui Keputusan Komisaris PT Jamsostek No KEP/01/DEKOM/012007. Surat ini ditandatangani Komisaris Utama PT Jamsostek Prijono Tjiptoherijanto pada 19 Januari 2007. Dalam surat keputusan PT Jamsostek yang diterima detikcom, Sabtu (20/1/2007), dewan komisaris melihat telah terjadi disharmonisasi di antara direksi. Sehingga terdapat situasi yang tidak kondusif dan dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya perusahaan. Pihak komisaris melihat keadaan tersebut adalah keadaan yang kritis yang disebabkan tindakan Iwan Pontjo. Sehingga mendesak pihak komisaris untuk bertindak dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Andi Achmad pun ditugaskan untuk memegang kursi dirut hingga digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan tersebut berlaku. (ary/sss) Source : <http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/01/tgl/20/ti me/163459/idnews/732720/idkanal/10> http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/01/tgl/20/tim e/163459/idnews/732720/idkanal/10 20/01/2007 16:36 WIB SP Jamsostek: Penonaktifan Iwan Pontjo Fenomenal Arry Anggadha - detikcom Jakarta - Meski menyambut baik penonaktifan Iwan P Pontjowinoto sebagai direktur utama Jamsostek, namun serikat pekerjanya (SP) menilai keputusan itu fenomenal. "Ini keputusan fenomenal. Belum pernah ada kejadian komisaris memecat dirut. Biasanya yang memecat adalah menteri," kata Ketua SP Jamsostek Abdul Latif saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/1/2007). Abdul Latif menjelaskan, SP dapat menerima keputusan tersebut. SP pun berharap Pelaksana Tugas Dirut yang baru, Andi Achmad M Amien dapat menciptakan suasana kerja yang lebih baik. "Kami salut dan bangga karena komisaris telah menunjukkan wibawa dan komitmennya terhadap perusahaan," tandasnya. Melalui Keputusan Komisaris PT Jamsostek No KEP/01/DEKOM/012007 tertanggal 19 januari 2007, Iwan Pontjo diberhentikan sementara dari kursi direktur utama. Posisinya digantikan Andi Achmad M Amien. (ary/sss) Source : http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/01/tgl/20/tim e/163611/idnews/732721/idkanal/10 18/01/2007 10:02 WIB Karyawan Jamsostek Curiga Perkoncoan Iwan Pontjo-Sugiharto Nograhany Widhi K - detikcom Jakarta - 6 Bulan lalu karyawan PT Jamsostek menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Dirut Iwan Pontjo ke Menneg BUMN Sugiharto. Tapi audit yang dituntut tak dijalankan. Mereka curiga adanya perkoncoan Iwan dan Sugiharto. "Auditnya diundur-undur. Kita menduga perkoncoan Iwan dan Menneg BUMN itu luar biasa," ungkap Ketua Serikat Pekerja Jamsostek Abdul Latif sebelum berdemo di Gedung Jamsostek, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (18/1/2007). Karyawan, imbuh Abdul, sudah tidak tahan dengan sikap Iwan yang memimpin BUMN itu secara arogan. Mereka menuntut Iwan diganti mengingat Jamsostek merupakan perusahaan strategis, satu-satunya perusahaan yang mengelola uang buruh. "Saya yakin kinerja Jamsostek tidak akan terganggu, karena yang kerja kan bukan dia, tapi karyawan," tandasnya. Selain menyampaikan mosi tidak percaya kepada Menneg BUMN, SP Jamsostek juga sudah menyampaikan hal serupa kepada DPR. Namun dua instansi ini tidak juga memberikan tanggapan. Kondisi itu membuat Iwan berkibar dan mengintimidasi karyawan yang mengajukan mosi tidak percaya. Iwan juga memutasi dan menurunkan golongan mereka. Rizak Rangkuti, misalnya. Karyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan Komunikasi Ekternal Biro Humas Pusat akan dimutasi sebagai Kepala Pelayanan Jamsostek Belawan. Namun karena menolak dia dipindahkan ke kantor di Rawamangun sebagai Kabid Pemasaran. Upahnya pun turun Rp 2,5 juta. Sedangkan Djunaidi yang semula menjabat Kakanwil Jawa Barat dimutasi ke Kalimatnan dan golongannya diturunkan dari 1A menjadi 1B. Padahal dalam UU 21/2000 tentang SP, pasal 28, disebutkan, dirut tidak bisa memutasi karyawan tanpa ada islah. Dalam aksi demo pagi ini, karyawan berencana menyampaikan orasi di lobi kantor. Saat ini sudah terkumpul puluhan karyawan yang mengenakan seragam Jamsostek warna coklat. Mereka juga akan menyampaikan petisi ke dewan komisaris. Untuk aksinya itu, mereka telah menyiapkan tiga spanduk berukuran 1x2 meter yang bertuliskan "Jamsostek Yes, Iwan Pontjo No!", "Selamatkan Jamsostek", dan "Ganti Iwan Pontjo". (umi/nrl) Source : http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/01/tgl/18/tim e/100201/idnews/731833/idkanal/10
