Bank Syariah Perlu Mewasdai Praktek Money Loundry

*Jakarta, PKES Interactive*. Dunia Internasional sudah pada mengetahui, bila
Indonesia dikenal sebagai negara terkorup. Selain itu menurut para aktifis
lingkungan Indonesia kini rajin melakukan praktek perusakan lingkunagn
dengan membiarkannya skandal ilegal loging. Kini komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Taufiqurahman Ruqi;sedang memburu koruptor
kelas kakap dan pelaku kejahatan Ilegal Loging.

Salah satu, anggota KPK yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,
langkah awal dari KPK adalah mengecek bank-bank nasional. Apakah sejauh ini
digunakan untuk praktek money loundry (pencucian uang) uang dari hasil
kurupsi dan kejahatan kriminalitas? Sejauh mana perbankan nasional, terutama
bank syariah dalam menangkal aksi-aksi money loundry yang dilakukan para
koruptor kelas kakap dan penjahat kriminalitas.

Antok praktisi informatika dari perusahaan jasa IT perbankan Haydrian
mengatakan, modus tentang money loundy di perbankan nasional, memiliki
berbagai macam cara. Sering kali perbankan tidak tahu, jika uang yang
disetorkan ke perbankan berasal dari uang haram, maka diperlukan kemampuan
IT perbankan nasional lebih kuat dan terjamin mutu kualitasnya. ;Heydrian
sendiri kini telah memiliki sofeware program IT untuk perbankan konvesional
dan syariah yang sangat terjamin untuk memproteksi kejahatan money loundry
lewat perbankan,katanya.

Regulasi untuk menangkal money loundry selama ini Bank Indonesia (BI)
menerapkan aturan, bagi nasabah yang melakukan transaksi sebesar
Rp.500.000.000 per hari di perbankan, diwajibkan untuk memberikan keterangan
tentang laporan usaha bisnis dari nasabah yang bersangkutan.

Namun, regulasi BI itu, bagi Antok tidak ada jaminan terproteksinya para
pelaku money loundry, sebab;para pelaku bisa membagi-bagikan uang yang
distorkan ke bank dengan memilki banyak jenis rekening bank.

Kemudian, bagaimana dengan bank syariah, akankah sama dengan bank lain yang
bisa ditembus oleh pelaku money loundry? Antok menambahkan, tidak ada
jaminan jika bank syariah tidak bisa dijadikan target pelaku kejahatan untuk
melakukan money loundry. Apalagi bank syariah hadir di Indonesia sangat baru
begitu juga infrastruktur IT-nya.

Sementara, Andi Buchori, direktur bank Muamalat, ketika dikonfimasi oleh
PKES-Interactive, menjelaskan bahwa soal money loundry merupakan ancaman
bagi perbankan nasional terutama bank syariah. Sedangkan regulasi dari BI
untuk menangkal money loundry tidak ada jaminan untuk tidak bisa diterobos.
Bank Muamalat sendiri, juga sangat susah untuk membedakan dana yang
disetorkan oleh nasabah ke bank syariah. Apakah uang yang disetorkan itu
hasil murni kerja halal atau hasil dari kejahatan.Kita tidak memiliki
deteksi secara dalam terhadap uang yang disetorkan nasabah ke bank syariah,
apakah uang hasil halal atau haram;ungkapnya.

Diakuinya oleh Andi Buchori, kejahatan money loundry merupakan salah satu
aspek kejahatan yang tidak manusiawi. Dimana pelaku money loundry telah
menyedot dana dari masyarakat, sehingga uang beredar di masyarakat menjadi
sedikit karena ada monopoli kepemilikan uang.

Selain itu, Ia mengharapkan, agar strategi baru untuk mencegah pelaku money
loundry dan kejahatan perbankan yang lain. Sehingga peran perbankan sebagai
lembaga keuangan masyarakat bisa berkerja dengan baik.Tentunya ini bukannya
hanya kinerja bank tapi pemerintah juga memilki kebijakan yang bisa
digunakan untuk proteksi dan preventif, jelasnya. *Lap. Agus.Y.*

------------------------------
Need a quick answer? Get one in minutes from people who know. Ask your
question on Yahoo!
Answers<http://answers.yahoo.com/;_ylc=X3oDMTFvbGNhMGE3BF9TAzM5NjU0NTEwOARfcwMzOTY1NDUxMDMEc2VjA21haWxfdGFnbGluZQRzbGsDbWFpbF90YWcx>.

Kirim email ke