Bank Syariah Perlu Mewasdai Praktek Money Loundry
*Jakarta, PKES Interactive*. Dunia Internasional sudah pada mengetahui, bila Indonesia dikenal sebagai negara terkorup. Selain itu menurut para aktifis lingkungan Indonesia kini rajin melakukan praktek perusakan lingkunagn dengan membiarkannya skandal ilegal loging. Kini komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Taufiqurahman Ruqi;sedang memburu koruptor kelas kakap dan pelaku kejahatan Ilegal Loging. Salah satu, anggota KPK yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, langkah awal dari KPK adalah mengecek bank-bank nasional. Apakah sejauh ini digunakan untuk praktek money loundry (pencucian uang) uang dari hasil kurupsi dan kejahatan kriminalitas? Sejauh mana perbankan nasional, terutama bank syariah dalam menangkal aksi-aksi money loundry yang dilakukan para koruptor kelas kakap dan penjahat kriminalitas. Antok praktisi informatika dari perusahaan jasa IT perbankan Haydrian mengatakan, modus tentang money loundy di perbankan nasional, memiliki berbagai macam cara. Sering kali perbankan tidak tahu, jika uang yang disetorkan ke perbankan berasal dari uang haram, maka diperlukan kemampuan IT perbankan nasional lebih kuat dan terjamin mutu kualitasnya. ;Heydrian sendiri kini telah memiliki sofeware program IT untuk perbankan konvesional dan syariah yang sangat terjamin untuk memproteksi kejahatan money loundry lewat perbankan,katanya. Regulasi untuk menangkal money loundry selama ini Bank Indonesia (BI) menerapkan aturan, bagi nasabah yang melakukan transaksi sebesar Rp.500.000.000 per hari di perbankan, diwajibkan untuk memberikan keterangan tentang laporan usaha bisnis dari nasabah yang bersangkutan. Namun, regulasi BI itu, bagi Antok tidak ada jaminan terproteksinya para pelaku money loundry, sebab;para pelaku bisa membagi-bagikan uang yang distorkan ke bank dengan memilki banyak jenis rekening bank. Kemudian, bagaimana dengan bank syariah, akankah sama dengan bank lain yang bisa ditembus oleh pelaku money loundry? Antok menambahkan, tidak ada jaminan jika bank syariah tidak bisa dijadikan target pelaku kejahatan untuk melakukan money loundry. Apalagi bank syariah hadir di Indonesia sangat baru begitu juga infrastruktur IT-nya. Sementara, Andi Buchori, direktur bank Muamalat, ketika dikonfimasi oleh PKES-Interactive, menjelaskan bahwa soal money loundry merupakan ancaman bagi perbankan nasional terutama bank syariah. Sedangkan regulasi dari BI untuk menangkal money loundry tidak ada jaminan untuk tidak bisa diterobos. Bank Muamalat sendiri, juga sangat susah untuk membedakan dana yang disetorkan oleh nasabah ke bank syariah. Apakah uang yang disetorkan itu hasil murni kerja halal atau hasil dari kejahatan.Kita tidak memiliki deteksi secara dalam terhadap uang yang disetorkan nasabah ke bank syariah, apakah uang hasil halal atau haram;ungkapnya. Diakuinya oleh Andi Buchori, kejahatan money loundry merupakan salah satu aspek kejahatan yang tidak manusiawi. Dimana pelaku money loundry telah menyedot dana dari masyarakat, sehingga uang beredar di masyarakat menjadi sedikit karena ada monopoli kepemilikan uang. Selain itu, Ia mengharapkan, agar strategi baru untuk mencegah pelaku money loundry dan kejahatan perbankan yang lain. Sehingga peran perbankan sebagai lembaga keuangan masyarakat bisa berkerja dengan baik.Tentunya ini bukannya hanya kinerja bank tapi pemerintah juga memilki kebijakan yang bisa digunakan untuk proteksi dan preventif, jelasnya. *Lap. Agus.Y.* ------------------------------ Need a quick answer? Get one in minutes from people who know. Ask your question on Yahoo! Answers<http://answers.yahoo.com/;_ylc=X3oDMTFvbGNhMGE3BF9TAzM5NjU0NTEwOARfcwMzOTY1NDUxMDMEc2VjA21haWxfdGFnbGluZQRzbGsDbWFpbF90YWcx>.
