Rabu, 31 Januari 2007 Meningkat, Tuntutan SDM Berkualitas Bagi Bisnis Syariah
Sejumlah pakar ekonomi mengestimasikan pangsa keuangan syariah dunia saat ini mencapai 300 miliar dolar AS hingga 500 miliar dolar AS. Hal ini dinilai cukup signifikan bila dibandingkan pangsa serupa dua tahun sebelumnya yang hanya bernilai sekitar 200 miliar dolar AS. Pertumbuhan itu sejalan dengan terus bertambahnya bank syariah retail dan reksadana syariah. Di samping itu, semakin banyak lembaga keuangan barat yang menawarkan berbagai produk keuangan syariah. Seperti yang dilakukan Citigroup, Deutsche Bank, HSBC, Lloyds TSB dan UBS. Hingga akhir semester pertama tahun lalu, total nilai obligasi syariah atau sukuk yang diterbitkan tumbuh dua kali lipat menjadi 2,585 miliar dolar AS dibandingkan periode sama setahun sebelumnya. Namun, pesatnya perkembangan keuangan syariah tersebut tidak diikuti pertambahan jumlah sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang memadai. Salah satu perusahaan konsultan manajemen terbesar dunia, AT Kearney melaporkan terbatasnya SDM berkualitas di sektor perbankan syariah akan menjadi kendala terbesar dalam mengembangkan industri tersebut. Terlebih, dengan terus berkembangnya industri perbankan syariah, maka tuntutan akan SDM baru berkualitas akan semakin besar. AT Kearney memprediksi industri perbankan syariah Timur Tengah dalam satu dekade mendatang membutuhkan sedikitnya sekitar 30 ribu SDM baru berkualitas. ''Bank-bank syariah di wilayah Teluk membutuhkan 30 ribu praktisi perbankan syariah baru dalam satu dekade mendatang,'' kata AT Kearney melalui laporannya, sebagaiman dikutip situs berita, www.nst.com.my, Sabtu, (27/1). Menurut Direktur Dow Jones Islamic Market Index (DJIM), Rushi Siddiqui, terbatasnya sumber daya juga terjadi di sisi SDM pengawas syariah. Terlebih, kebutuhan akan SDM tersebut diprediksi akan terus meningkat sejalan dengan semakin banyaknya lembaga keuangan konvensional Barat yang mulai memasuki bisnis syariah. Padahal, bagi lembaga konvensional barat, salah satu faktor utama dalam menjalankan bisnis syariah adalah kesesuaian syariah produk mereka. ''Kesesuaian syariah sangat penting bagi mereka karena berhubungan dengan kredibilitas,'' katanya. Siddiqui menyebutkan, data terbaru Islamic Finance Information Service (IFIS) di London menunjukkan jumlah pakar syariah internasional saat ini sangat terbatas. Saat ini, hanya terdapat 187 pakar syariah internasional yang melakukan supervisi kesesuaian syariah bagi total 150 lembaga keuangan syariah di dunia. Pakar syariah Bahkan, menurut Siddiqui, banyak pakar syariah yang melakukan supervisi bagi puluhan lembaga keuangan syariah. Salah satunya adalah Sheikh Nizam Yaquby asal Bahrain yang mensupervisi hampir 40 lembaga keuangan syariah. Selain itu, Dr Abdul Sattar Abu Ghuddah asal Syria, Sheikh Yusuf DeLorenzo asal AS, Dr Mohammed Ali El Gari asal Arab Saudi dan Dr Mohd Daud Bakar asal Malaysia. Mereka rata-rata mensupervisi lebih dari 20 lembaga keuangan syariah. Siddiqui menyebutkan, berdasarkan data tersebut, lembaga keuangan syariah dunia terbukti masih membutuhkan penambahan jumlah pakar syariah lebih banyak. Pasalnya, kesesuaian syariah merupakan salah faktor signifikan dalam mengembangkan bisnis keuangan syariah. Kondisi ini berbeda dari sektor keuangan konvensional yang tidak membutuhkan fatwa syariah bagi produk keuangan mereka. Sebagai konsekuensi atas tingginya permintaan dan terbatasnya persedian SDM, menurut Siddiqui, maka kondisi ini diyakini memicu peningkatan biaya konsultansi. Beberapa lembaga keuangan syariah menyatakan tidak bersedia terbuka mengenai biaya tersebut. Mereka menilai hal tersebut sebagai bayaran amal. Meski demikian, beberapa bank telah membayar hingga 500 ribu dolar AS bagi biaya supervisi transaksi pasar modal berkapasitas besar. Hal ini dinilai cukup dramatis dibandingkan biaya supervisi beberapa tahun sebelumnya. Kondisi ini akhirnya menuai kritik dari beberapa pengamat yang menyebut industri tersebut sebagai 'kartel'. Menanggapi kritik tersebut, anggota dewan syariah LOFSA, Sheikh Hussein Hamid Hassan beralasan tingginya biaya tersebut disebabkan terbatasnya pakar syariah yang memahami keuangan modern. Selain itu, biaya tersebut tidak dibayar untuk fatwa atau supervisi syariah, tapi untuk waktu yang dibutuhkan dalam menganalisa dokumen keuangan. Terlebih, dokumen yang dianalisa tersebut terkadang dapat mencapai ratusan halaman. ''Tidak ada kontradiksi antara ajaran Quran yang melarang pakar syariah mendapatkan kompensasi,'' katanya. Pakar syariah dari Arab Saudi, Sheikh Muhammad Taqi Usmani, berpendapat pengembangan lembaga keuangan syariah seharusnya juga melibatkan pengembangan SDM berkualitas. Hal tersebut juga terkait dengan pemahaman atas transaksi keuangan modern dan hubungannya dengan hukum syariah. (aru ) Source : http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=280891 <http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=280891&kat_id=256> &kat_id=256
