Rabu, 31 Januari 2007

Meningkat, Tuntutan SDM Berkualitas Bagi Bisnis Syariah 

Sejumlah pakar ekonomi mengestimasikan pangsa keuangan syariah dunia saat
ini mencapai 300 miliar dolar AS hingga 500 miliar dolar AS. Hal ini dinilai
cukup signifikan bila dibandingkan pangsa serupa dua tahun sebelumnya yang
hanya bernilai sekitar 200 miliar dolar AS. 

Pertumbuhan itu sejalan dengan terus bertambahnya bank syariah retail dan
reksadana syariah. Di samping itu, semakin banyak lembaga keuangan barat
yang menawarkan berbagai produk keuangan syariah. Seperti yang dilakukan
Citigroup, Deutsche Bank, HSBC, Lloyds TSB dan UBS.

Hingga akhir semester pertama tahun lalu, total nilai obligasi syariah atau
sukuk yang diterbitkan tumbuh dua kali lipat menjadi 2,585 miliar dolar AS
dibandingkan periode sama setahun sebelumnya. Namun, pesatnya perkembangan
keuangan syariah tersebut tidak diikuti pertambahan jumlah sumber daya
manusia (SDM) berkualitas yang memadai.

Salah satu perusahaan konsultan manajemen terbesar dunia, AT Kearney
melaporkan terbatasnya SDM berkualitas di sektor perbankan syariah akan
menjadi kendala terbesar dalam mengembangkan industri tersebut. Terlebih,
dengan terus berkembangnya industri perbankan syariah, maka tuntutan akan
SDM baru berkualitas akan semakin besar. 

AT Kearney memprediksi industri perbankan syariah Timur Tengah dalam satu
dekade mendatang membutuhkan sedikitnya sekitar 30 ribu SDM baru
berkualitas. ''Bank-bank syariah di wilayah Teluk membutuhkan 30 ribu
praktisi perbankan syariah baru dalam satu dekade mendatang,'' kata AT
Kearney melalui laporannya, sebagaiman dikutip situs berita, www.nst.com.my,
Sabtu, (27/1).

Menurut Direktur Dow Jones Islamic Market Index (DJIM), Rushi Siddiqui,
terbatasnya sumber daya juga terjadi di sisi SDM pengawas syariah. Terlebih,
kebutuhan akan SDM tersebut diprediksi akan terus meningkat sejalan dengan
semakin banyaknya lembaga keuangan konvensional Barat yang mulai memasuki
bisnis syariah. Padahal, bagi lembaga konvensional barat, salah satu faktor
utama dalam menjalankan bisnis syariah adalah kesesuaian syariah produk
mereka. ''Kesesuaian syariah sangat penting bagi mereka karena berhubungan
dengan kredibilitas,'' katanya.

Siddiqui menyebutkan, data terbaru Islamic Finance Information Service
(IFIS) di London menunjukkan jumlah pakar syariah internasional saat ini
sangat terbatas. Saat ini, hanya terdapat 187 pakar syariah internasional
yang melakukan supervisi kesesuaian syariah bagi total 150 lembaga keuangan
syariah di dunia. 

Pakar syariah
Bahkan, menurut Siddiqui, banyak pakar syariah yang melakukan supervisi bagi
puluhan lembaga keuangan syariah. Salah satunya adalah Sheikh Nizam Yaquby
asal Bahrain yang mensupervisi hampir 40 lembaga keuangan syariah. Selain
itu, Dr Abdul Sattar Abu Ghuddah asal Syria, Sheikh Yusuf DeLorenzo asal AS,
Dr Mohammed Ali El Gari asal Arab Saudi dan Dr Mohd Daud Bakar asal
Malaysia. Mereka rata-rata mensupervisi lebih dari 20 lembaga keuangan
syariah.

Siddiqui menyebutkan, berdasarkan data tersebut, lembaga keuangan syariah
dunia terbukti masih membutuhkan penambahan jumlah pakar syariah lebih
banyak. Pasalnya, kesesuaian syariah merupakan salah faktor signifikan dalam
mengembangkan bisnis keuangan syariah. Kondisi ini berbeda dari sektor
keuangan konvensional yang tidak membutuhkan fatwa syariah bagi produk
keuangan mereka.

Sebagai konsekuensi atas tingginya permintaan dan terbatasnya persedian SDM,
menurut Siddiqui, maka kondisi ini diyakini memicu peningkatan biaya
konsultansi. Beberapa lembaga keuangan syariah menyatakan tidak bersedia
terbuka mengenai biaya tersebut. Mereka menilai hal tersebut sebagai bayaran
amal.

Meski demikian, beberapa bank telah membayar hingga 500 ribu dolar AS bagi
biaya supervisi transaksi pasar modal berkapasitas besar. Hal ini dinilai
cukup dramatis dibandingkan biaya supervisi beberapa tahun sebelumnya.
Kondisi ini akhirnya menuai kritik dari beberapa pengamat yang menyebut
industri tersebut sebagai 'kartel'.

Menanggapi kritik tersebut, anggota dewan syariah LOFSA, Sheikh Hussein
Hamid Hassan beralasan tingginya biaya tersebut disebabkan terbatasnya pakar
syariah yang memahami keuangan modern. Selain itu, biaya tersebut tidak
dibayar untuk fatwa atau supervisi syariah, tapi untuk waktu yang dibutuhkan
dalam menganalisa dokumen keuangan. Terlebih, dokumen yang dianalisa
tersebut terkadang dapat mencapai ratusan halaman. ''Tidak ada kontradiksi
antara ajaran Quran yang melarang pakar syariah mendapatkan kompensasi,''
katanya.

Pakar syariah dari Arab Saudi, Sheikh Muhammad Taqi Usmani, berpendapat
pengembangan lembaga keuangan syariah seharusnya juga melibatkan
pengembangan SDM berkualitas. Hal tersebut juga terkait dengan pemahaman
atas transaksi keuangan modern dan hubungannya dengan hukum syariah.

(aru )

 

Source : http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=280891
<http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=280891&kat_id=256>
&kat_id=256

 

Kirim email ke