"Penjajahan IMF di Indonesia"

"Penjajahan ekonomi" ala IMF kepada bansa Indonesia  mirip dengan VOC
seperti catatan sejarah kita 400 tahun lalu.

Oleh: Adian Husaini

 

Beberapa waktu lalu, saya menerima kiriman tulisan dari Muhaimin Iqbal,
seorang praktisi dan pakar ekonomi syariah di Indonesia. Tulisan itu
cukup menarik, karena mengupas secara teknis, aspek-aspek penjajahan
ekonomi Indonesia oleh sebuah lembaga internasional bernama
International Monetary Fund (IMF). Pada catatan kali ini, kita akan
menyimak sebagian dari isi tulisan Iqbal tentang penjajahan IMF di
Indonesia tersebut.

 

Apa itu IMF? IMF bersama Bank Dunia (World Bank) dilahirkan melalui
pasal-pasal perjanjian (Articles of Agreement) yang dirumuskan dalam
koferensi internasional di bidang moneter dan keuangan di Bretton Woods,
New Hampshire, USA, 1-22 Juli 1944. Perjanjian yang melahirkan apa yang
kemudian dikenal dengan Bretton Woods Sistem ini intinya mewajibkan
seluruh egara penanda tangan perjanjian tersebut (awalnya 44 negara)
untuk mengkaitkan nilai tukar mata uangnya (pegged rate) terhadap emas
dengan kelonggaran hanya plus minus 1 %.

 

IMF yang secara resmi berdiri tanggal 27 Desember 1945 setelah 29 negara
menanda tangani Articles of Agreement, memiliki tugas utama untuk
mengawasi agar negara-negara penanda tangan tersebut mematuhi apa yang
telah disepakatinya, bahkan apabila ada penyimpangan diatas plus minus
1% maka perlu persetujuan khusus dari IMF. Sesuai kesepakatan ini pula
Dollar Amerika di-peg-kan ke emas dengan rate US$ 35 per troy ounce
emas.

 

Ironinya adalah Amerika Serikat yang menjadi promotor Bretton Woods dan
juga IMF, ternyata juga menjadi negara pertama yang secara diam-diam
melanggar kesepakatan bersama tersebut. Bahkan kecurangan ini mulai
mendapatkan protes oleh sekutu Amerikat Sendiri yaitu Generale De Gaulle
dari Perancis yang pada tahun 1968 menyebut kesewenang-wenangan Amerika
sebagai mengambil hak istimewa yang berlebihan (exorbitant privilege).

 

Keingkaran Amerika Serikat mencapai puncaknya ketika secara sepihak
Amerika Serikat memutuskan untuk tidak lagi mem-peg-kan (mengkaitkan)
dollar-nya dengan cadangan emas yang mereka miliki - karena memang
mereka tidak mampu lagi! Kejadian yang disebut Nixon Shock tanggal 15
Agustus 1971 ini tentu mengguncang dunia karena sejak saat itu
sebenarnya Dollar Amerika tidak bisa lagi dipercayai nilainya sampai
sekarang.

 

Yang menarik adalah, dari keingkaran Amerika Serikat ini seharusnya
masyarakat dunia sudah menyadari bahwa IMF telah gagal menjalankan
fungsinya untuk mengawasi para anggota agar mem-peg-kan mata uangnya
terhadap emas dan tidak lebih dari plus minus 1 %. Kegagalan IMF
menjalankan fungsi utama ini-pun seharusnya otomatis membuat IMF bubar
karena tidak ada lagi alasan untuk menjustifikasi keberadaannya.

 

Namun apa yang terjadi kemudian adalah hal yang justru dapat membongkar
siapa sebenarnya IMF. Hanya sekitar empat bulan setelah tanggal yang
seharusnya menjadi tanggal kematian IMF, yaitu 15 Agustus 1971, pada
tanggal 18 Desember 1971, IMF justru dihidupkan kembali dalam bentuknya
yang baru melalui perjanjian yang disebut sebagai Smithsonian Agreement
dan ditanda tangani di Smithsonian Institute. Dari dua nama yang
terakhir ini tentu tidak terlalu sulit bagi kita untuk memahami, minimal
'keeratan hubungan' antara IMF dan Yahudi.

 

Bagaimana dengan Indonesia, sebagai salah satu anggota IMF? Iqbal
mengajak kita untuk melihat kembali peristiwa tanggal 15 Januari 1998,
dimana Presiden Republik Indonesia (Soeharto) harus mengikuti kemauan
IMF dengan menanda tangani 50 butir kesepakatan. Upaya Soeharto untuk
membuat solusi alternatif dengan sistem CBS ditentang oleh IMF dan
pemimpin Negara-negara besar. Di dalam negeri, para ekonom dan media
massa juga berteriak menolak solusi CBS yang dibawa oleh Prof. Steve
Henke.

 

Akhirnya, Soeharto tunduk kepada kemauan IMF dan menandatangani Letter
of Intent. Di butir-butir tersebut-lah Indonesia kehilangan kedaulatan
ekonominya sejak 15 Januari 1998. Berikut adalah sebagian kecil dari
butir-butir kesepakatan dengan IMF yang menunjukkan bahwa kedaulatan
ekonomi dan moneter itu lepas dari tangan kita:

 

   1. Pemerintah diharuskan membuat Undang-Undang Bank Indonesia yang
otonom, dan akhirnya pemerintah memang membuat undang-undang yang
dimaksud. Maka lahirlah Undang-undang no 23 tahun 1999 Tentang Bank
Indonesia. Pertanyaannya adalah, seandainya Indonesia masih berdaulat,
mengapa untuk membuat Undang-Undang yang begitu penting harus dipaksakan
oleh pihak asing?. Kalau Undang-Undangnya dipaksakan oleh pihak asing -
yang diwakili oleh IMF waktu itu, terus untuk kepentingan siapa
Undang-Undang ini dibuat? Dalam salah satu pasal Articles of Agreement
of the IMF (Arcticle V section 1) memang diatur bahwa IMF hanya mau
berhubungan dengan bank sentral dari negara anggota. Lahirnya
Undang-Undang no 23 tersebut tentu sejalan dengan kemauan IMF. Lantas
hal ini menyisakan pertanyaan besar - siapa yang mengendalikan uang di
negeri ini? Dengan Undang-undang ini Bank Indonesia memang akhirnya
mendapatkan otonominya yang penuh, tidak ada siapapun yang bisa
mempengaruhinya (Pasal 4 ayat 2) termasuk Pemerintah Indonesia. Tetapi
ironisnya justru Bank Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh IMF
karena harus tunduk pada Articles of Agreement of the IMF seperti yang
diatur antara lain dalam beberapa contoh pasal-pasal berikut :

*       Article V Section 1, menyatakan bahwa IMF hanya berhubungan
dengan bank sentral (atau institusi sejenis, tetapi bukan pemerintah)
dari negara anggota. 
*       Article IV Section 2, menyatakan bahwa sebagai anggota IMF
Indonesia harus mengikuti aturan IMF dalam hal nilai tukar uangnya,
termasuk didalamnya larangan menggunakan emas sebagai patokan nilai
tukar. 
*       Article IV Section 3.a., menyatakan bahwa IMF memiliki hak untuk
mengawasi kebijakan moneter yang ditempuh oleh anggota, termasuk
mengawasi kepatuhan negara anggota terhadap aturan IMF. 
*       Article VIII Section 5, menyatakan bahwa sebagai anggota harus
selalu melaporkan ke IMF untuk hal-hal yang menyangkut cadangan emas,
produksi emas, expor impor emas, neraca perdagangan internasional dan
hal-hal detil lainnya. 
*        

Pengaruh IMF terhadap kebijakan-kebijakan Bank Indonesia tersebut tentu
memiliki dampak yang sangat luas terhadap Perbankan Indonesia karena
seluruh perbankan di Indonesia dikendalikan oleh Bank Indonesia. Dampak
lebih jauh lagi karena perbankan juga menjadi tulang punggung
perekonomian, maka perekonomian Indonesiapun tidak bisa lepas dari
pengaruh kendali IMF. Butir-butir sesudah ini hanya menambah panjang
daftar bukti yang menunjukkan lepasnya kedaulatan ekononomi itu dari
pemimpin negeri ini.

 

   2. Pemerintah harus membuat perubahan Undang-Undang yang mencabut
batasan kepemilikan asing pada bank-bank yang sudah go public. Inipun
sudah dilaksanakan, maka ramai-ramailah pihak asing menguasai perbankan
di Indonesia satu demi satu sampai sekarang.

 

   3. Pemerintah harus menambah saham yang dilepas ke publik dari Badan
Usaha Milik Negara, minimal hal ini harus dilakukan untuk perusahaan
yang bergerak di telekomunikasi domestik maupun internasional. Diawali
kesepakatan dengan IMF inilah dalam waktu yang kurang dari lima tahun
akhirnya kita benar-benar kehilangan perusahaan telekomunikasi kita yang
sangat vital yaitu Indosat.

Hal-hal tersebut diatas, baru sebagian dari 50 butir kesepakatan
pemerintah Indonesia dengan IMF. Namun dari contoh-contoh ini, dengan
gamblang kita bisa membaca begitu kentalnya kepentingan korporasi asing
besar, pemerintah asing dan institusi asing (yang oleh John Perkins
disebut sebagai korporatokrasi yang mendiktekan kepentingan mereka
ketika kita dalam posisi yang sangat lemah, yang diawali oleh kehancuran
atau penghancuran nilai mata uang Rupiah kita.

 

Sama dengan Penjajahan VOC

 

Penjajahan ekonomi ala IMF ini mirip dengan catatan sejarah kita 400
tahun lalu, berikut petikannya:

Pada abad ke-17 dan 18 Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung
oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan
Hindia Timur Belanda (bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie
atau VOC). VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan
aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun
1602. Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama Jakarta.

 

Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan
rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan dan
ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil
rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non-Belanda yang mencoba
berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk
Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan
Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh populasi dan kemudian
mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau
budak-budak yang bekerja di perkebunan pala.

 

VOC menjadi terlibat dalam politik internal Jawa pada masa itu, dan
bertempur dalam beberapa peperangan yang melibatkan pemimpin Mataram dan
Banten. (http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia).

 

Jadi kehilangan kedaulatan dibidang ekonomi yang kita alami sekarang
sebenarnya hanya pengulangan sejarah yang pernah terjadi di Indonesia
empat abad silam, secara visual kehilangan kedaulatan ini seolah
tercermin dari foto yang menghiasi halaman media masa setelah
kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia
didepan petinggi IMF saat itu - Michel Camdessus.

 

Demikian petikan ringkas dari fenomena penjajahan terhadap Indonesia
dari VOC ke IMF sebagaimana dipaparkan oleh Muhaimin Iqbal. Menurut
Iqbal, saat dijajah oleh VOC, masih banyak pemimpin dan rakyat yang
sadar, bahwa mereka dijajah. Tetapi, saat ini, tidak banyak yang sadar
akan realitas penjajahan oleh IMF. Yang lebih mengerikan, banyak
cendekiawan yang menjadi pendukung IMF dan mendukung tindakan serta
kebijakan IMF di Indonesia. Disamping masalah moralitas, ada masalah
pendidikan ekonomi liberal yang diajarkan pada berbagai jenjang
pendidikan di Indonesia.

 

Seorang kandidat doktor bidang ekonomi di Universitas Airlangga Surabaya
menceritakan bahwa sejauh penelitiannya, semua kurikulum di fakultas
ekonomi memang bermuatan ekonomi liberal. Karena itu, jika ingin merdeka
dari penjajahan ekonomi, maka yang pertama kali harus dimerdekakan
adalah "pikiran" dan "mental" terlebih dahulu. Dan itu harus dilakukan
melalui lebaga pendidikan. Adalah mustahil bisa merdeka, jika para
ilmuwan ekonomi masih melihat bahwa penjajahan IMF adalah rahmat bagi
Indonesia. Wallahu a'lam.

 

Kirim email ke