KLASIFIKASI AKAD / PERJANJIAN

Oleh
Prof.Dr.Abdullah al-Musli, Prof.Dr.Shalah ash-Shawi


Sumber : 

http://www.almanhaj .or.id

Akad memiliki banyak klasifikasi melalui sudut pandang yang
berbeda-beda. Di 
sini akan kita singgung sebagian klasifikasi tersebut:

PERTAMA : DARI SEGI TAKLIFI
Berkaitan dengan soal perjanjian ada beberapa hukum syariat yang
ditetapkan. 
Berdasarkan sudut pandang ini, perjanjian terbagi menjadi lima:

1. Akad wajib. Seperti akad nikah bagi orang yang sudah mampu menikah, 
memiliki bekal untuk menikah dan khawatir dirinya akan berbuat maksiat
kalau 
tidak segera menikah.

2. Akad sunnah. Seperti meminjamkan uang, memberi wakaf dan sejenisnya.
Dan 
inilah dasar dari segala bentuk akad yang disunnahkan.

3. Akad mubah. Seperti perjanjian jual beli, penyewaan dan sejenisnya.
Dan 
inilah dasar hukum dari setiap bentuk perjanjian pemindahan kepemilikan
baik 
itu yang bersifat materi atau fa-silitas.

4. Akad makruh. Seperti menjual anggur kepada orang yang masih diragukan

apakah ia akan membuatnya menjadi minuman keras atau tidak. Dan inilah
dasar 
hukum dari setiap bentuk akad yang diragukan akan bisa menyebabkan 
kemaksiatan.

5. Akad haram. Yakni perdagangan riba, menjual barang haram seperti
bangkai, 
darah, daging babi dan sejenisnya.

KEDUA : DARI SUDUT PANDANG SEBAGAI HARTA (AKAD MATERIAL) ATAU BUKAN
MATERIAL.


Kalau ditinjau dari sudut sebagai harta atau bukan, akad
terklasifikasikan 
menjadi tiga:

1. Akad harta dari kedua belah pihak disebut sebagai perjanjian materi, 
seperti jual beli secara umum, jual beli salm dan sejenisnya. Demikian
juga 
perjanjian terhadap fasilitas, seperti penyewaan dan peminjaman barang. 
Karena fasilitas termasuk harta atau dijustifikasikan sebagai harta
menurut 
mayoritas para ulama, berbeda dengan pendapat kalangan Hanafiyah.

2. Akad selain harta dari kedua belah pihak. Yakni akad yang terjadi 
terhadap satu pekerjaan tertentu tanpa imbalan uang, seperti gencatan 
senjata antara kaum muslimin dengan orang-orang kafir harbi, akad 
penjaminan, wasiat dan sejenisnya.

3. Akad harta dari satu pihak dan selain harta dari pihak lain Seperti
akad 
khulu', akad jizyah, akad pembebasan denda, dan sejenisnya.

Yang terkuat dari semua akad itu adalah akad selain harta dari kedua
belah 
pihak. Karena akad yang bersifat material bisa dibatalkan karena adanya 
cacat pada barang kompensasinya. Seperti transaksi uang dengan barang 
dagangan. Sementara akad non material hanya bisa dibatalkan bila terjadi
hal 
yang mencegah berlangsungnya akad tersebut.

KETIGA : DILIHAT DARI SUDUT PANDANG SEBAGAI AKAD PERMANEN 

ATAU NON PERMANEN

 

Dilihat dari sudut permanen atau tidaknya, akad diklasifikasikan menjadi

tiga pula:

1. Akad permanen dari kedua belah pihak yakni akad yang terjadi di mana 
masing-masing dari kedua belah pihak tidak mampu membatalkan akad
tersebut 
tanpa kerelaan pihak lain. Seperti akad jual beli, sharf, salm,
penyewaan 
dan sejenisnya.

2. Akad non permanen dari kedua belah pihak yakni bahwa salah satu dari 
kedua belah pihak bila menghendaki bisa membatalkan akad tersebut. 
Contohnya, syirkah, wikalah, peminjaman, menanam modal dengan sistem
qiradh, 
wasiat dan sejenisnya.

3. Akad permanen dari salah satu pihak namun non permanen pada pihak
lain. 
Seperti penggadaian barang setelah barang di tangan, penjaminan dan 
sejenisnya.

Di antara hukum yang berlaku pada akad permanen adalah tidak ada pilihan

(khiyar) yang bersifat selamanya, dan tidak ada pula pembatalan setelah 
kematian salah satu yang terlibat dalam akad atau keduanya, salah satu 
menjadi gila atau pingsan dan sejenisnya. Lain halnya dengan akad non 
permanen. Kalangan Hanafiyah berpendapat lain dalam soal penyewaan.
Mereka 
menyatakan: "Penyewaan itu terbatalkan setelah kematian. Karena akad itu

berlangsung pada fasilitas barang, dan fasilitas itu mun-cul sedikit
demi 
sedikit. Fasilitas yang diambil setelah wafatnya pemilik barang tentu
saja 
belum ada ketika terjadi akad. Maka dengan sendirinya dalam akad
penyewaan 
batas itu setelah kema-tian pemilik.

KEEMPAT : DILIHAT DARI SUDUT PANDANG APAKAH ADA SYARAT PENYERAHAN 

BARANG LANGSUNG ATAU TIDAK


Dilihat dari keharusan adanya penyerahan barang langsung atau tidak, 
perjanjian/akad terbagi menjadi dua:

1. Akad yang tidak mengharuskan serah terima barang secara langsung pada

saat akad, seperti jual beli secara umum, wikalah, hiwalah dan
lain-lain.

2. Akad yang mengharuskan serah terima barang secara langsung. Dan akad 
semacam ini, terbagi pula menjadi tiga:

a) Akad yang disyaratkan harus ada serah terima barang secara langsung
untuk 
memindahkan kepemilikan, seperti hibah dan peminjaman uang. Dalam semua 
perjanjian ini kepemilikan tidak berpindah hanya berdasarkan akad,
tetapi 
harus ada serah terima barang secara langsung, menurut mayoritas para
ulama 
terkecuali kalangan Malikiyah.

b) Akad yang mensyaratkan serah terima barang secara langsung sebagai
syarat 
sahnya, seperti sharf (Money Changer), jual beli salm dan penjualan
komoditi 
yang ribawi. Dalam sharf (Money Changer) dan penjualan komoditi ribawi
harus 
ada penyerahan barang langsung dan juga pembayarannya dalam satu waktu, 
kalau tidak akad jual beli itu rusak. Namun dalam jual beli salm harus 
didahulukan pembayaran harga modal dalam waktu akad, kalau tidak, jual
beli 
itu juga rusak. Sebagian kalangan Malikiyah membolehkan penangguhan 
pembayaran harga modal itu hingga tiga hari. Karena sesuatu yang dekat 
dengan sesuatu, dianggap sama hukumnya dengan sesuatu tersebut.

c) Akad yang akan menjadi permanen bila ada serah terima barang secara 
langsung, seperti hibah dan pegadaian, maka mayoritas ulama berpendapat 
bahwa akad-akad itu tidak dianggap permanen dengan sekedar akad
tersebut, 
tetapi dipersyaratkan serah terima barang untuk menjadikan akad tersebut

permanen. Orang yang menghibahkan barangnya berhak untuk membatalkan 
hibahnya sebelum ada serah terima barang menurut mayoritas ulama. Namun 
sebagian ulama Malikiyah tidak berpendapat demikian. Demikian juga 
penggadaian itu dianggap batal menurut mayoritas ulama bila orang yang 
menggadai barang meng-gagalkannya sebelum diterima barang oleh pihak
yang 
menerima gadaian. Demikian seterusnya.

KELIMA : DARI SUDUT PANDANG APAKAH ADA KOMPENSASINYA ATAU TIDAK


Berkaitan dengan ada atau tidak adanya kompensasi, perjanjian/akad
terbagi menjadi dua:

1. Akad dengan kompensasi, seperti jual beli, syirkah, penyewaan,
pernikahan 
dan sejenisnya.
2. Akad sukarela, seperti hibah, penitipan, sponsorship dan sejenisnya.

Pengaruh dari klasifikasi ini adalah sebagai berikut:

a. Adanya syarat untuk harus mengetahui bentuk kompensasi dalam berbagai

akad dengan kompensasi. Komoditi berharga, uang pembayaran, upah dan 
sejenisnya. Dalam semua perjanjian tersebut kompensasi-kompensa si itu
harus 
diketahui, kecuali dalam soal mahar atau kompensasi khulu'.
Ketidaktahuan 
soal mahar atau kompensasi khulu' tidak membatalkan akad. Karena ada 
barometernya, yaitu mahar standar. Adapun akad sukarela, karena memang
tidak 
membutuhkan kompensasi, tidak mengapa bila ada ketidakjelasan
kompensasinya 
bila hendak diberikan, atau ada sedikit manipulasi, karena semua itu 
didasari oleh kemu-dahan dan tanpa batasan.

b. Wajibnya menunaikan apa yang menjadi perjanjian kedua belah pihak
yang 
terikat, dalam perjanjian dengan kompensasi, berdasarkan firman Allah:

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu..." 
[Al-Maidah : 1]

Karena dengan tidak ditunaikannya perjanjian itu pasti akan terjadi
kerugian 
pada pihak lain yang terikat, yakni hilangnya secara sia-sia segala 
kompensasi yang dia berikan sebagai imbalannya. Lain halnya dengan akad 
sukarela di mana pemberian kompensasi itu hanya dianjurkan, tidak 
diwajibkan. Karena orang yang melakukan akad tersebut hanya berbuat
baik. 
Orang yang sekedar melakukan amal kebajikan, tentu tidak diwajibkan
dituntut 
kompensasi apa-apa.

KEENAM : DARI SUDUT PANDANG LEGALITASNYA


Dipandang dari legalitasnya, akad terbagi menjadi dua:

1. Akad legal atau akad yang sah. Yakni akad yang secara mendasar dan 
aplikatif memang disyariatkan. akad yang memenuhi rukun-rukunnya dan 
aplikasinya secara bersamaan. Sehingga berlaku seluruh konsekuensi akad
yang 
sah, seperti jual beli, sewa menyewa dan sejenisnya, apabila seluruh 
rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya sudah terpenuhi.

2. Akad ilegal atau akad yang batal. Yakni akad yang diang-ap ajaran
syariat 
tidak diberlakukan padanya segala konsekuensi akad yang sah. Batasannya 
adalah segala akad yang pada asalnya dan secara aplikatifnya tidak 
disyariatkan, seperti akad orang gila, anak kecil yang belum baligh,
atau 
akad usaha terhadap barang yang haram seperti bangkai, darah, daging
babi 
dan sejenisnya. Atau akad yang secara asal disyariatkan, tetapi secara 
aplikatif tidak disyariatkan, seperti akad dengan orang di bawah
paksaan, 
akad untuk barang yang tidak diketahui dalam akad dengan kompensasi.

Kalangan Hanafiyah membedakan antara akad yang secara asal dan secara 
aplikatif tidak disyariatkan, dan itu mereka sebut akad batil, dengan 
perjanjian yang secara asal disyariatkan namun secara aplikatifnya
tidak, 
dan itu mereka sebut sebagai akad yang rusak. Berdasarkan pembedaan ini,

terbentuk beberapa hasil praktis berkaitan dengan adanya konsekuensi 
terhadap akad rusak atau batil alias ilegal. Di antara konsekuensi
tersebut 
menurut kalangan al-Hanafiyah adalah sebagai berikut:

Berpindahnya kepemilikan dalam akad rusak dengan serah terima barang
bila 
direlakan oleh penjual. Si pembeli boleh secara bebas mengoperasikan
barang 
tersebut dengan menghibahkannya, menyedekahkannya dan sejenisnya,
kecuali 
menggunakan fasilitasnya. Pemindahan kepemilikan tersebut tentunya
dengan 
kompensasi harta yang sama, bukan dengan pelafalan harga tertentu saja.

Bagi penjual, keuntungan dari perjanjian usaha penjualan rusak tersebut 
tetap baik adanya, lain halnya dengan pembeli. Alasan pembedaan itu
menurut 
para ulama bahwa uang itu tidak bisa ditentukan dengan pembatasan nilai 
melalui pelafalan saja, sehingga tidak mungkin dinyatakan jelek, lain
halnya 
dengan barang.

Akad jual beli yang rusak itu masih bisa diperbaiki, kalau kerusakannya 
dianggap ringan, yakni bila tidak menyentuh inti akad, seperti
ketidaktahuan 
batas waktu pembayaran dalam soal khiyar (waktu tenggang menentukan 
transaksi), dalam harga dan sejenisnya. Adapun apabila kerusakan itu
berat, 
yakni yang sudah menyentuh inti perjanjian, seperti dalam hal barang
yang 
akan dijadikan obyek perjanjian atau kompensasi dari barang tersebut,
karena 
semua itu tidak bisa menerima perbaikan menurut kesepakatan para ulama.

Adanya khiyar dalam sebuah akad rusak sama halnya dengan adanya pada
sebuah 
akad normal. Baik perjanjian yang menggunakan hak pilih menentukan 
persyaratan atau hak pilih untuk tidak mengambil barang karena cacat.

[Disalin dari buku Ma La Yasa'ut Tajiru Jahluhu, edisi Indonesia Fikih 
Ekonomi Keuangan Islam oleh Prof.Dr.Abdullah al-Muslih dan
Prof.Dr.Shalah ash-Shawi, 

Penerjemah Abu Umar Basyir, Penerbit Darul Haq, Jakarta hal. hal.32-38]

 

Kirim email ke