CACAT DALAM PERJANJIAN USAHA

Oleh
Prof.Dr.Abdullah al-Muslih, Prof.Dr.Shalah ash-Shawi


http://www.almanhaj .or.id


Ketika melakukan sebuah perjanjian usaha terkadang perjanjian itu
diselimuti 
beberapa cacat yang bisa menghilangkan kerelaan sebagian pihak, atau 
menjadikan perjanjian itu tidak memiliki sandaran ilmu yang benar. Maka
pada 
saat itu pihak yang dirugikan berhak membatalkan, perjanjian. Gambaran
cacat 
itu dapat dipaparkan sebagai berikut:

PERTAMA : INTIMIDASI
Yakni mengintimidasi pihak lain untuk melakukan ucapan atau perbuatan
yang 
tidak disukainya dengan gertakan dan ancaman.

Intimidasi itu terbukti dengan hal-hal berikut:


1. Pihak yang mengintimidasi hendaknya mampu melaksanakan ancamannya.
2. Orang yang diintimidasi bersangka berat bahwa ancaman itu akan 
dilaksanakan terhadapnya.
3. Kalau salah satu dari dua hal ini apalagi kedua-duanya tidak ada,
maka 
intimidasi itu dianggap main-main, tidak berpengaruh sama sekali.

Intimidasi itu sendiri ada dua macam: Intimidasi fungsional dan non 
fungsional.

Intimidasi fungsional adalah intimidasi yang dapat merusak kerelaan dan
hak 
pilih. Dalam hal ini, pihak yang diintimidasi menjadi alat di tangan 
intimidator. Intimidasi ini biasanya dilakukan dengan ancaman bunuh,
ancaman 
membuat cacat anggota tubuh atau pemukulan sadis yang dikhawatirkan 
membahayakan jiwa, membikin cacat atau melenyapkan seluruh harta.

Adapun intimidasi non fungsional adalah intimidasi yang merusak kerelaan

namun tidak merusak hak pilih dan ini bisa dengan ancaman yang lebih
rendah 
dan ancaman yang digunakan di atas seperti ancaman dengan pukulan yang
tidak 
membinasakan jiwa atau anggota badan atau ancaman dengan dilenyapkan 
sebagian harta.

Adapun apabila gangguan itu ringan dan tidak perlu dipedulikan, maka
tidak 
ada pengaruhnya sama sekali, bahkan tidak dianggap sebaga intimidasi
sama 
sekali. Barometer untuk membedakan antara gangguan yang tidak perlu 
dipedulikan dengan gangguan yang akan meningkat menjadi intimidasi
adalah 
keputusan hakim. Karena tidak ada batasan yang tidak bisa dikurangi atau

dilebihi. Sementara membuat batasan dengan akal jelas tidak mungkin.
Maka 
keputusannya dikembalikan kepada hakim, karena bisa berbeda-beda
tergantung 
pula dengan kondisi manusia. Ada orang yang tidak merasa terancam
kecuali 
bila dipukul dengan keras atau dipenjara dalam waktu lama. Namun ada
yang 
merasa terancam hanya dengan gertakan.

Para ahli fiqih telah bersepakat bahwa berbagai kegiatan finansial yang 
didasari oleh suka sama suka, seperti jual beli dan sejenisnya tidak 
dianggap sah bila dilakukan di bawah intimidasi. Namun apakah semua
kegiatan 
itu dibolehkan setelah hilangnya intimidasi atau tidak? Yakni apabila
muncul 
kerelaan setelah sebelumnya diintimidasi, apakah bisa dibenarkan atau
tidak? 
Ada perbedaan pendapat di kalangan alim ulama. Mayoritas ulama
melarangnya, 
sementara Abu Hanifah membolehkannya.

KEDUA : KEKELIRUAN.


Cacat ini berkaitan dengan objek perjanjian usaha tertentu. Yakni dengan

menggambarkan objek perjanjian dengan satu gambaran tertentu, ternyata
yang 
tampak berkebalikan. Seperti orang yang membeli perhiasan berlian,
ternyata 
dibuat dari kaca. Atau orang yang membeli pakaian dari sutera, ternyata 
hanya dibuat dari katun.

Tidak diragukan lagi bahwa kekeliruan semacam ini tentu saja akan 
mempengaruhi keridhaan, karena faktor perbedaan antara kenyataan dengan
hal 
yang diperkirakan sebelumnya yang seharusnya disenanginya. Bahkan bisa
jadi 
urusannya akan berkembang sehingga perjanjian usaha menjadi gagal total 
karena objek perjanjian yang hilang. Seperti dua orang yang melakukan 
perjanjian dalam jual beli emas, ternyata pembeli mendapatkan barang 
beliannya hanya berupa tembaga. Karena objek perjanjian, yakni emas,
tidak 
ada, maka perjanjian jual beli tersebut gagal karena objek hilang dari 
perjanjian.

Kekeliruan itu sendiri ada dua macam:

1. Kekeliruan yang berkonsekuensi batalnya perjanjian yang dilakukan,
yakni 
yang perbedaannya kembali kepada perbedaan jenis objek perjanjian, atau 
perbedaan menyolok pada fasilitas yang menjadi objek, seperti perbedaan 
antara emas dengan tembaga, atau antara hewan sembelihan dengan bangkai
pada 
perjanjian jual beli daging.

2. Kekeliruan yang bukan pada perbedaan jenis atau perbedaan fasilitas
yang 
menyolok, seperti orang yang membeli hewan jantan, ternyata hewannya
betina, 
atau sebaliknya. Kekeliruan ini tidaklah membatalkan perjanjian
tersebut, 
akan tetapi pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkannya.

KETIGA : GHUBN (PENYAMARAN HARGA BARANG)


Ghubn secara bahasa artinya adalah pengurangan. Dalam terminologi ilmu 
fiqih, artinya adalah pengurangan pada salah satu alat kompensasi, atau 
barter antara dua alat kompensasi dianggap tidak adil karena tidak sama 
antara yang diberi dengan yang diterima. Seperti orang yang menjual
rumah 
seharga sepuluh juta padahal hartanya hanya delapan juta. Dari pihak
orang 
yang melakukan penyamaran harga, berarti memindahkan kepemilikan barang 
dengan kompensasi lebih dari harga barang. Sementara dari pihak yang
menjadi 
korban penyamaran harga barang, memiliki barang dengan harga lebih mahal

dari harga sesungguhnya barang tersebut.

Penyamaran harga barang itu sendiri menurut kalangan ahli fiqih ada dua 
macam : Penyamaran berat dan penyamaran ringan.

Penyamaran Ringan : Yakni penyamaran pada harga barang yang tidak sampai

mengeluarkannya dari harga pasaran, yakni harga yang diperkirakan oleh 
orang-orang yang berpengalaman di bidang perniagaan. Kegiatan pasar
hampir 
tidak bisa diselamatkan dari jenis penyamaran harga ringan semacam ini. 
Dalam semua jenis perjanjian usaha, penyamaran harga barang semacam itu 
dapat dimaklumi, tidak ada pengaruh apa-apa.

Penyamaran Berat : Yakni yang sampai mengeluarkan barang dari harga 
pasarannya. Penyamaran harga barang semacam ini tentu saja membatalkan 
perjanjian yang subjeknya adalah sebagai harta waqaf atau harta orang
yang 
dicekal, atau harta Baitul Mal, karena pengoperasian harta-harta semacam
ini 
harus berada dalam lingkaran kemaslahatan harta tersebut.

Adapun dalam perjanjian-perjanji an usaha lain, masih diperselisihkan 
pengaruh penyamaran berat ini terhadapnya. Ada tiga pendapat yang
popular :

1. Penyamaran harga semacam itu tidak ada pengaruhnya sama sekali, demi 
menjaga kepentingan berlangsungnya perjanjian usaha yang dilakukan dan 
menjaganya agar tidak batal. Karena orang yang menjadi korban penyamaran

harga barang itu tidak lepas dari sikap teledor dan terburu-buru. Untuk
itu 
ia juga harus menanggung akibat perbuatannya itu.

2. Orang yang menjadi korban penyamaran harga barang itu berhak
membatalkan 
perjanjian, untuk melepaskan sikap semena-mena terhadap dirinya.

3. Penyamaran harga barang ini bisa dimasukkan hitungan bila tujuannya 
adalah penipuan dari satu pihak, pihak yang menjadi korban berhak 
membatalkannya. Kalau tidak dengan niat menipu pembeli, maka tidak ada 
pengaruh apa-apa. Kemungkinan inilah pendapat yang paling pas dari semua

pendapat di atas. Wallahu A'lam.

Barometer pembedaan antaran penyamaran ringan dengan berat adalah
kebiasaan. 
Karena tidak ada batasan paten dalam persoalan ini. Adapun berbagai
riwayat 
tentang perkiraan batasan penyamaran harga yang diambil dari sebagian
ahli 
fiqih tidak dianggap sebagai ajaran syariat yang permanen. Namun semua
itu 
didasari oleh kebiasaan yang tersebar pada masing-masing zaman mereka.

[Disalin dari buku Ma La Yasa'ut Tajiru Jahluhu, edisi Indonesia Fikih 
Ekonomi Keuangan Islam oleh Prof.Dr.Abdullah al-Muslih dan
Prof.Dr.Shalah 
ash-Shawi, Penerjemah Abu Umar Basyir, Penerbit Darul Haq, Jakarta 
hal.52-56]

 

 

Kirim email ke