Modal untuk Usaha Dagang (Mudharabah)

 

Mudharabah diambil dari kata adh dharbu fil ardhi yang artinya berjalan
di muka bumi untuk melakukan perdagangan.  Allah Ta'ala berfirman,

 

"Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia
Allah" (QS. Al Muzzammil : 20).

 

Dan disebut pula qiradh, yang diambil dari kata al Qardhu yang artinya
al qath'u, karena si pemilik memotong sebagian dari hartanya untuk
berdagang  dan sebagian yang lain dari keuntungannya.

 

Sedangkan secara istilah, mudharabah ataupun qiradh adalah seseorang
menyerahkan modal tertentu kepada orang lain untuk dikelola dalam usaha
perdagangan dimana keuntungannya dibagi diantara keduanya menurut
persyaratan yang telah ditentukan.  Adapun kerugiannya hanya ditanggung
pemodal, karena pelaksana  telah menanggung kerugian tenaganya sehingga
tidak perlu dibebani oleh kerugian lainnya (Ringkasan Nailul Authar
Jilid 3, hal. 162)

 

Berkaitan dengan hukum mudharabah, Imam asy Syaukani mengatakan,
"Atsar-atsar ini menunjukkan bahwa mudharabah dilakukan oleh para
sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya, sehingga hal ini disimpulkan
sebagai ijma' mereka mengenai bolehnya mudharabah" (Ringkasan Nailul
Authar Jilid 3, hal. 167)

 

Ibnul Mundzir berkata, "Mereka (ulama) telah berijma' akan bolehnya
qiradh dengan dinar dan dirham, dan mereka juga berijma' bahwa bagi si
pekerja agar mensyaratkan kepada pemilik harta (untuk memperoleh)
sepertiga dari keuntungan atau setengahnya atau sesuai apa yang mereka
berdua sepakati atasnya setelah menjadi jelas bagiannya" (al Ijmaa',
hal. 124)

 

Di dalam mudharabah, syarat atau perjanjian modal usaha itu datang dari
pemodal atau sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama,
sebagaimana suatu atsar yang diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, sahabat
Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, bahwa ia mensyaratkan pada
seseorang ketika ia memberinya harta pinjaman untuk modal, "Janganlah
engkau menggunakannya untuk yang mempunyai hati yang basah (maksudnya
hewan), jangan pula engkau membawanya mengarungi lautan dan jangan pula
pada lembah-lembah yang dialiri air.  Jika engkau melakukan salah
satunya engkau menanggung hartaku" (HR. ad Daraquthni no. 242 dan al
Baihaqi VI/111, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil
V/293)

 

Dan kerugian di dalam mudharabah ditanggung oleh pemodal, karena
pelaksana telah menanggung kerugian tenaga, Imam asy Syaukani berkata,

 

"Mengenai mudharabah ada atsar lain, diantaranya dari Ali radhiyallaHu
'anHu yang diriwayatkan oleh Abdurrazaq, bahwa Ali mengatakan,
'Mudharabah yang gagal menjadi tanggungan pemodal, sedangkan
keuntungannya dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan'" (Ringkasan
Nailul Authar Jilid 3, hal. 167)

 

Maka dari itu di dalam mudharabah harus tumbuh sikap saling percaya
terutama kepercayaan pemilik modal terhadap pelaku usaha.  Dengan
demikian insya Allah keuntungan atau kerugian sekalipun yang diperoleh
dapat diterima dengan lapang dada.

 

Maraji':

 

1.      Panduan Fiqih Lengkap Jilid 3, Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al
Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor , Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1426
H/Januari 2006 M. 
2.      Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, Syaikh Faishal bin Abdul Aziz
Alu Mubarak, Pustaka Azzam, Jakarta , Cetakan Pertama, November 2006.

 

Semoga Bermanfaat.

 

"Budi Ari" <[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke